BPK Ungkap Sejumlah Kementerian Tidak Patuh UU

BPK-207x191TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang di sejumlah kementerian. Sembilan kementerian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua kemenerian Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan atas 37 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2013. Dimana lembaga pengawas keauangan ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 26 kementerian. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap sembilan kementerian, serta dua kementerian memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

“BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang,” ujar Anggota BPK, Agus Joko Pramono, saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut antara lain, penerimaan negara bukan pajak tidak dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga belum tercermin dalam pengajuan laporan keuangan. Lalu, belanja barang yang proses pengadaannya tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kemudian, belanja sosial masih mengendap dan belum disalurkan ke penerima manfaat, dan belanja modal yang direalisasikan menimbulkan indikasi kerugian negara.

Selain itu, terdapat selisih pencatatan kas satuan kerja dengan laporan keuangan konsolidasi, dan piutang bukan pajak tidak dilakukan rekonsiliasi yang memadai.

Tidak hanya itu, persediaan belum ditatausahakan dengan baik, aset tetap yang belum diinventarisasi dan ditelusuri lebih lanjut atas aset yang bermasalah, dan aset tetap lainnya belum dilakukan inventarisasi dan penilaian yang memadai, serta utang pada pihak ketiga yang tidak didukung dengan bukti pengakuan yang memadai.  (HEADLINENEWS.COM)