LSM UGD DUKUNG HAK ANGKET “KPK MACAN OMPONG TEBANG PILIH KASUS” 

OPINI MENCARI KEADILAN

DOK.FOTO/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Hak angket KPK yang sedang bergulir saat ini sepertinya mulai mendapat respon dari masyarakat yang cinta KPK namun kecewa dengan kinerja KPK versi “Agus Cs”.

Ditengarai karena penindakan KPK hanya sebatas OTT dan tidak lagi aktif mengurai perkara korupsi. Hal ini di kemukakan oleh ketua LSM Underground Development ketika di mintakan pendapatnya, “OTT merupakan pengungkapan tindak pidana korupsi level rendah berbiaya murah seperti halnya aplikasi TM ON di Telkomsel”, ujar Feri ketua LSM Underground.

“KPK bereaksi turut serta dalam supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 setelah adanya gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan penghentian perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013.

MAKI juga menggugat Pra Peradilan Pidana E KTP terhadap pernyataan Setnov namun sampai saat ini KPK belum dapat mengungkap peran Setnov dalam kasus E KTP.

Banyak perkara korupsi yang tidak di ungkap dan di publikasi oleh KPK dan berpotensi di hentikan di tengah jalan. Seperti halnya kasus dugaan gratifikasi kepada pejabat Kemendagri dengan OTT oleh tim saber pungli Kemendagri bekerja sama dengan Bareskrim Polri tanggal 20 Januari 2017 dan di supervisi KPK, di tengarai mandeg ditengah jalan.

Gratifikasi yang di duga untuk menggolkan usulan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut untuk menutupi dugaan pemalsuan dokumen personil yang di usulkan ke Kemendagri tersebut. “Ada beberapa usulan nomenklatur yang di isi oleh ASN yang bermasalah dan di tanda tangani oleh yang tidak berhak”, ujar Feri.

“Siapa Kepala BKD yang menanda tangani usulan OPD tersebut, apa betul legalitasnya sebagai kepala BKD Musi Banyuasin, kemudian ASN yang di usulkan apa memang betul posisi jabatan sebelum OPD, semisal PLT Sekda yang dinyatakan Kabag Humas padahal belum di lantik ketika di usulkan, atau adanya dua nama yang mirip untuk pengelabuan jabatan”, ujar Feri Kembali.

“KPK sepertinya menerima negoisasi Mendagri agar kasus ini tak ter ekspos di masyarakat ramai dan selanjutnya mungkin saja tertutupi, wajar kalau kami yang mendukung hak angket KPK karena merasa di kecewakan oleh KPK di bawah kepemimpinan “Agus”, ujar Feri.

“Belum lagi gugatan Bambang Karyanto terpidana OTT Musi Banyuasin yang menggugat KPK yang di duga menghentikan penyidikan lanjutan 30 anggota DPRD Muba yang menerima gratifikasi untuk menghentikan hak interplasi APBD Muba 2014”, ujar Feri di akhir pembicaraan.

Berdasarkan sumber yang memberi masukan kepada Pansus hak angket KPK, masalah dugaan penghentian perkara 30 anggota DPRD Muba yang menerima gratifikasi dari Pemkab Musi banyuasin telah menjadi bahan masukan bagi tim perumus hak angket KPK.

Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development juga akan ber audensi dengan tim hak angket melaporkan masalah dugaan penghentian penyidikan OTT di Kemendagri sebagai bahan masukan tim angket KPK DPR RI.

Disayangkan bila KPK terjerumus dengan kepentingan politis sehingga penindakan KPK menjadi tebang pilih dan meruntuhkan semangat penggiat anti korupsi di Indonesia.

Adanya orang –orang yang dahulunya aktivis anti korupsi dan masuk dalam jajaran organisasi KPK di sinyalir ikut menjadikan KPK kurang greget dalam penindakan.

Opini:Tim Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com