
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH melarang keras segala bentuk aktivitas galian C di Bumi Sedulang Setudung.
Sayangnya instruksi orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini tidak digubris pengusaha galian C. Buktinya masih ada aktivitas galian mereka malah semakin berani dalam melakukan aktivitasnya terutama di wilayah Kecamatan Rambutan.
Tidak tanggung-tanggung, aktivitas galian C dilakukan di tepi jalan dengan menurunkan alat berat untuk menggali tanah dan kemudian mengangkutnya menggunakan puluhan truk besar.
Heripriono, 42, warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan mengungkapkan, didaerahnya kegiatan galian C di Rambutan berlangsung sejak lama. Anehnya hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemkab Banyuasin.
“Memang petugas dari Pemkab pernah datang serta memperingati pekerja galian C segera menghentikan aktivitasnya. Luar biasanya pekerja galian c tetap tak peduli dan melanjutkan penggalian,” jelasnya.
Warga sangat menyayangkan lambannya respon pemerintahan setempat, mulai dari Kades hingga Camat pasti mengetahui akan galian itu.
“Warga butuh tindakan tegas dari Pemkab Banyuasin,,” harapnya.
Sebab, akibat galian itu dan lalu lalang kendaraan pengangkut tanah, sering menyebabkan kemacetan. Belum lagi kalau musim panas, jalan jadi berdebu. Begitupula saat hujan, jalan menjadi licin.
“Bila terus dilakukan pembiaraan ditakutkan kerusakan ekosistem lingkungan semakin parah,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banyuasin, Ir Syahril kepada wartawan Minggu (11/1), menegaskan kemungkinan besar aktivitas galian C tidak memiliki izin.
“Distamben tidak pernah memberikan izin. Sebab, dampak kerusakan lingkugan yang dihasilkan lebih banyak ketimbang hasil yang didapatkan. Lebih banyak merugikan daerah lantaran membuat lingkungan menjadi rusak. Sementara PAD yang dihasilkan dari galian c tidak terlalu signifikan,” bebernya.
Diakui Syahril beberapa pengusaha galian C membandel. “Pembubaran aktivitas galian C ilegal di sejumlah kawasan di Banyuasin sering dilakukan. Hal itu sesuai dengan instruksi bupati, untuk melarang praktek tambang galian C. Tetapi mereka tetap saja melakukan galian,” ungkapnya.
Untuk galian C yang marak ini ditambahkannya akan dilakukan pemeriksaan ke lapangan terlebih dahulu. “Jika benar itu galian C tanpa izin pasti kita tertibkan,” pungkasnya
Sumber: .[rmol]
