Mampukah Satgas Kejagung, Polri, dan KPK ”Keroyok” Korupsi BLBI?

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk satgas untuk “mengeroyok” berbagai kasus tindak pidana korupsi besar yang sangat rumit. Namun mampukah satgas ini “mengeroyok” alias mengungkap megaskandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 senilai Rp 1,4 trilyun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, akhir pekan ini menyebutkan, pihaknya belum membicarakan kedua kasus korupsi cukup besar dan terbilang lama itu bersama Polri dan KPK untuk “mengeroyoknya” alias menangani secara bersama-sama.

“Kita belum membahas sampai ke sana, nanti akan dilakukan pembahasan bersama lagi,” kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung belum mempunyai skema khusus untuk menyelesaikan kurang bayar para obligor BLBI, di antaranya Sjamsul Nursalim, yang disebut-sebut masih mempunyai kewajiban membayar Rp 4,7 trilyun.

“Mohon maaf, saya baru dua hari belum bisa jawab hal-hal yang bersifat teknis itu, dan saya tidak akan lempar kepada Pak Johan (Johan Budi SP), karena Pak Johan juga baru jadi Plt-nya. Maafkan saya kalau tidak menjawab secara teknis,” kata Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2) lalu.

Pernyataan Ruki itu menjawab pertanyaan wartawan soal mekanisme penyelesaian kurang bayar obligor BLBI Sjamsul Nursalim sekitar Rp 4,7 trilyun, yang belum juga dilunasi ke negera dari jumlah total sekitar Rp 27 trilyun.

“Jawabannya nanti ya, beri kesempatan saya untuk bernafas, masih banyak di depan mata yang harus ditangani. Saya minta kepada masyarakat, jangan saya diminta jawab tanpa saya tahu datanya. Orang kampung saya bilang mobos, yang penting ngomong kencang dan keras, hasilnya tidak ada apa-apa, bukan tipe saya. Jadi saya minta maaf, sabar,” ucap Ruki.

Senada dengan Ruki, Prasetyo pun mengaku belum mempunyai rencana tertentu saat wartawan menanyakan apakah Kejaksaan Agung akan menggugat Sjamsul Nursalim secara perdata agar Rp 4,7 trilyun itu bisa kembali ke kas negara.

“Saya rasa dengan masukan tadi, itulah kembali manfaat dari petemuan ini, kita dapat masukan. Nanti akan kita kaji, tetunya kami akan kerjasama dengan KPK untuk apa yang dilakukan oleh masing-masing pihak,” kata Prasetyo.

Soal menggugat Sjamsul secara perdata, pucuk pimpinan Korps Adhyaksa jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, Kejaksaan Agung mempunyai instrumen tersendiri untuk melakukan gugatan perdata.

“Tentu kami punya instrumennya, kita punya jaksa pengacara negara dan berkaitan dengan penyelidikan, dan penanganan kasusnya, tentu kita akan koordnasikan dengan pihak KPK. Tentu semuanya kita akan berjalan di atas bukti, bukan atas dasar opini,” ujar Prasetyo.

Terkait kasus ini, KPK tengah tengah menyelidiki SKL BLBI. Bahkan sebelum Bambang Widjojanto (BW) dinonaktifkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia pernah menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Sjamsul Nursalim untuk dimintai keterangan.

Namun BW belum bisa memastikan kapan akan memanggil bos Gadjah Tunggal yang merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu hingga akhirnya BW dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK karena berstatus tersangka.

KPK sudah mencegah staf Sjamsul bernama Lusiana Yanti Hanafiah sejak 4 Desember 2014 lalu. Sjamsul disebut-sebut salah satu pihak yang diuntungkan dengan pemberian SKL. Sjamsul merupakan obligor BLBI yang juga mendapat SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah menyerahkan aset sebagai jaminan terhadap utang yang dimiliki BDNI.

Namun belakangan, aset milik Sjamsul ditengarai tak sesuai dengan personal guarantee noted yang diserahkannya ke BPPN. KPK kemudian mendalami informasi itu dengan meminta keterangan dari mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. Rizal pun menyatakan, banyak obligor membayar utang dengan aset yang tak sesuai.

SKL merupakan produk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2012. Adapun Presiden saat itu adalah Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Atas inpres tersebut, debitor BLBI dianggap membayar utang meski hanya 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berbekal bukti itu pula, para obligor yang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung pun akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), sehingga bebas dari jeratan hukum.

Sejumlah konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim dan The Nin King telah mengantongi SKL dan release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu diduga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak-pihak yang disebut menerima SKL BLBI, yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim. Pengusaha The Nin King, Salim Group yang terungkap saat dibuatkan SKL utangnya mencapai lebih dari Rp 55 trilyun. Namun, dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan hanya bernilai Rp 30 trilyun.

Selanjutnya, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp 303 milyar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp 424,65 milyar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp 189,039 milyar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp 790,557 milyar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 159,1 milyar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp 155,72 milyar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat Rp 577,812 milyar).

KPK menyatakan, masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi ini. Sebab, KPK menemukan sejumlah masalah dalam penerbitan SKL. Salah satunya, terkait ketidaksesuaian antara jaminan yang diberikan obligor kepada BPPN. Namun, BPPN tetap memberikan SKL kepada obligor.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan MPLIK tahun 2010-2012 senilai Rp 1,4 trilyun di Kominfo, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, Selasa (14/4) lalu, mengatakan, saat ini Tim Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) akan menyelesaikannya.

“Satgassus Penanganan dan Penyelesaian (P3) Tindak Pidana Korupsi, tengah menangani dan akan menuntaskannya,” katanya. Adapun fokus penyidikan Satgassus, adalah kontrak kerja untuk mengungkap modus operadi.

Pasalnya, hal tersebut menjadi kendala dalam mengungkap pembayaran terhadap pihak swasta sebagai sewa jaringan yang tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air. “Ini kendalanya, karena sampai saat ini, belum ketemu di swasta mendapatkan pembayaran berdasarkan hasil sewa jaringan itu,” kata Sarjono.

Program yang tersebar hampir seluruh provinsi di Indonesia itu, menjadikan kendala tersendiri, dan Satgassus P3TPK barus memeriksa di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. “Padahal, faktanya proyek ini hampir di seluruh provinsi,” kata Sarjono.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Maruli Hutagalung, menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut untuk Kementerian Kominfo serta PT PT Multidana Rencana Prima. “Sedangkan, lima rekanan proyek lain, masih menunggu. Tunggulah, berilah waktu kepada tim untuk bekerja,” katanya.

Adapun lima operator lainnya yang mengerjakan proyek yang diduga bermasalah, yakni PT AJN mengerjakan tiga paket, PT WIN (satu paket), PT Lintas Artha (satu paket) , PT Radnet (satu paket) dan PT Telkom (enam paket) atau sekitar 60% dari nilai proyek atau setara 588 unit MPLIK senilai Rp 520 milyar.

Dalam praktiknya, Telkom menunjuk tiga sub-kontraktor, terdiri dari, PT Pramindo Ikat Nusantara sebagai pelaksana customer premises equipment, PT Multi Media Nusantara sebagai penyedia jaringan internet (vissat) dan PT Geosys Alexindo sebagai penyedia kendaraan bermotor. Proyek ini sampai sekarang baru menyediakan 585 unit MPLIK dari 1.907 unit yang harus sudah tersedia atau sekitar 25%.

Setelah cukup lama menyidik, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad (DNA); serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso (S).

Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tgl 12 Juli 2013, karena diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis, serta operasional penyelenggaraan proyek paket VI di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 81.420.935.440, serta paket VII di Provinsi Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 64.176.500.274.

Untuk pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Jaksa Peneliti yang berjumlah 13 orang dan diketuai Jaksa Utama Muda, Fadil Zumhana. Kasus MPLIK terkuak dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti-Korupsi (SKAK). Kemudian kasusnya dinaikan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose).

SKAK mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp 1,4 trilyun tersebut. SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk saat itu, karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan Kementerian Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.

Sementara Doddy Nasiruddin Achmad Santoso, beberapa waktu lalu mengungkapkan, belum mengerti atas sangkaan terkait proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 81.420.935.440 dan paket VII di Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 64.176.500.274.

PT Telkom merupakan pemenang tender terbanyak, yakni 6 paket pengerjaan. Proyek senilai Rp 1,4 trilyun itu dimenangkan 6 perusahaan, yakni PT Multidata Rencana (2 paket pengerjaan), PT AJN Solusindo (3 paket pengerjaan), WIN (1 paket pengerjaan), Lintas Arta (1 paket pengerjaan), Rednet (1 paket pengerjaan), dan PT Telkom (6 paket pengerjaan).

“Saya masih belum jelas korupsinya di mana?” ungkap Doddy, usai diperiksa sebagai tersangka, di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, beberpaa waktu lalu.

Ia mengaku belum mengeri statusnya itu karena selama diperiksa oleh penyidik, baru ditanya seputar operasional dan tidak ada yang mengarah secara detail keterlibatannya dalam kasus ini. “Pemeriksaannya cuma mengenai oprasional saja, tentang yang kami kerjakan, belum ada yang lain.”

Korupsi SKK Migas Bisa ”Dikeroyok” Satgas Kejagung, Polri, dan KPK

Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas (ANTARA/Imam)

Satgas Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menutup kemungkinan akan “mengeroyok” kasus korupsi penjualan kondensat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Kita lihat seperti apa, apakah Polri merasa perlu mengundang yang lain, karena inti dari satgas ini saling memberi dan saling mengisi. Ketika ada yang merasa optimal dibantu yang lain, tentu akan bentuk satuan tugas,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5).

Terkait kemungkinan satgas gabungan mengeroyok kasus dugaan mega korupsi penjualan kondensat di SKK Migas, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan, bisa saja satgas mengeroyoknya. “Bisa saja akan ditangani Satgas bersama, ada Kejaksaan, Bareskrim dan KPK,” katanya.

Terlebih, lanjut pria yang disapa Buwas ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK. Bahkan, KPK siap melakukan supervisi dan memberikan dokumen, serta data hasil penyelidikan terhadap kasus TPPI.

Selasa (5/5) kemarin, usai melakukan pertemuan membahas rencana pembentukan satgas tiga lembaga hukum di atas, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, mengatakan, satgas gabungan antara KPK, Kejasaan Agung, dan Polri hanya untuk menangani kasus yang rumit.

“Kasusnya akan dipilih yang dianggap rumit, ‘complicated’, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan trobosan dan kerja bareng,” kata Ruki.

Selain itu, ungkap Ruki, satgas gabungan ketiga lembaga penegak hukum ini bersifat sementara alias ad hoc. Setelah penanganan perkaranya selesai, maka akan dibubarkan.

“Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar,” katanya.

Dalam kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilyun itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tersangka, setelah hari ini menambah dua orang pesakitan pasca menetapkan inisial DH.

“Saat ini sudah tiga orang tersangka, inisial RP, HW, dan DH,” kata Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

SUMBER:GATRAnews/AR

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016