Ketua dan Tiga Anggota KPU Empatlawang Diberhentikan

valinka-dkpp
Valinka, Anggota DKPP. Foto:SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ

TRANFORMASINEWS, PALEMBANG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu di Kabupatem Empat Lawang pada sidang putusan, Jumat (12/12/2014).

Keempatnya yakni, Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama A Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III atas nama Abdul Matjid, Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Valina Singka saat membacakan Putusan.

Adapun pokok aduan dalam perkara ini (perkara no 263/DKPP/PKE-III/2014) yakniKetua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, serta pihak sekretariat dianggap telah terindikasi menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- untuk mengubah perolehan suara Caleg PDIP Nomor urut 5 a.n Neney Srijayanti dalam rapat Pleno.

Dalam persidangan membuktikan bahwa benar ada perubahan perolehan suara dalam formulir model DB 1 DPR RI untuk caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara yang didalamnya sangat mungkin terkait dengan dugaanpemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terhadap Teradu I melalui istrinya. Selain itu, Teradu I melalui istrinya juga memperoleh uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari caleg atas nama Yusniar. Para Teradu lain, yakni Teradu II, III, IV, dan V mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sehingga para Teradu bersepakat melakukan perubahan perolehan suara atas nama Neney Siti Rohani Jayanti, namun Rosihan tidak setuju dan tidak mau menandatangani Formulir Model DB1 perubahan tersebut.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang a.n Muhammad Mursadi untuk perkara 263/DKPP-PKE-III/2014. Sedangkan, untuk perkara no 328/ DKPP-PKE-III, DKPP juga menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang a.n Rosihan.

Sebagaimana diketahui, Rosihan diadukan ke DKPP oleh keempat rekannya, dengan tuduhan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengikuti rapat pleno 3 kali berturut-turut pada tanggal 1 Mei, 7 Juni, dan 9 Agustus 2014.

Hal tersebut dilakukan karena dirinya sudah sangat berminat menjadi PNS setelah diterima sebagai CPNS.DKPP berpendapat bahwa Teradu memiliki kesalahan sangat serius atas ketidakloyalannya dan tanggungjawabnya yang sangat rendah.

Tindakan Teradu tersebut telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Namun tindakan Teradu yang tidak mau turut serta dalam penggelembungan suara sebagaimana dilakukan oleh para Pengadu dalam perkara perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 menunjukkan idealisme penyelenggara pemilu yang masih bisa terjaga.

Teradu patut dipuji karena rela menjadi saksi untuk mengungkap perilaku buruk dan busuk dari keempat komisiner rekan kerjanya di KPU Kabupaten Empat Lawang,” kata Valina.

Bertindak selaku Ketua Majelis Anna Erliyana yang saat ini menjadi Pelaksana Harian Ketua DKPP didampingi lima Anggota, yaitu Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait.

Sumber: SRIPOKU.COM