IMIGRASI AJAK TIM PORA AWASI ORANG ASING

Wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim sendiri meliputi dua kota yakni Pagaralam dan Lubuklinggau, serta 9 kabupaten yaitu Muara Enim, Lahat, PALI, Musirawas, Muratara, Empat Lawang, OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

 TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Sesuai UU Keimigrasian, Imigrasi bersama Tim Pora akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, sehingga di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Muara Enim terbebas dari WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasisan serta menyalahi izin tinggal.

Mengatasi permasalahan WNA ini, Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.

Peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing (WNA) secara tidak sah atau ilegal. “Pengawasan ini juga sebagai antisipasi mencegah aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Muara Enim yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Kepala Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri, saat di hubungi Transformasinews.com, Senin (12/06/2017).

Dia menjelaskan dalam pengawasan terhadap orang asing ini, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, juga didukung Tim Pora yang terdiri dari unsur pemda, TNI, Polri dan Kejaksaan.

“Pengawasan dilakukan di sejumlah tempat yang biasa menjadi sasaran orang asing serta perusahaan yang biasa mempekerjakan mereka” beber dia. Lebih lanjut, sambungnya, WNA yang terjaring operasi penertiban Tim Pora akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Di mana, WNA yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay), akan dipulangkan ke negara asalnya (dideportasi). Menurut Telmaizul, saat ini WNA yang terdaftar di Imigrasi Kelas II Muara Enim sebanyak 174 orang.

“Kebanyakan bekerja di PLTU, dan didominasi WNA asal Cina,” sebutnya. Ia pun meminta kerja sama awak media, jika mengetahui adanya WNA agar dilaporkan kepada pihaknya, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

Wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim sendiri meliputi dua kota yakni Pagaralam dan Lubuklinggau, serta 9 kabupaten yaitu Muara Enim, Lahat, PALI, Musirawas, Muratara, Empat Lawang, OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

Laporan : Ari Firmansyah

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com