Kejari Eksekusi Terpidana Penipuan

1-Eksekusi-Buronan

 

TRansformasinews.com-Palembang, Setelah sempat buron selama enam bulan, terpidana kasus penipuan tanah dan sejumlah uang, Asnawi (49), warga Jalan Soekarno Hatta, Palembang, akhirnya dieksekusi Tim Eksekusi Kejari Palembang, berkoordinasi dengan polisi. Asnawi diamankan saat berada di kantor salah seorang Notaris di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (19/05), pukul 13.00 WIB. “Terpidana sudah enam bulan terakhir ini tak bersikap kooperatif. Sudah kita layangkan surat panggilan beberapa kali, namun tak diindahkan dan malah terkesan berusaha menghindari kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” jelas Kasi Pidum Kejari Palembang Soekamto SH MH, usai penangkapan.
Dijelaskan Soekamto, penangkapan terpidana dilakukan Intelijen Kejari dipimpin Kasi intel Umri Baliun SH MH, bersama beberapa orang anggota polisi, setelah mendapat informasi kalau terpidana berada disalah satu kantor Notaris. Penangkapan tentunya atas intruksi Kajari Palembang Rustam Agus SH MH.
Setelah diamankan, terpidana dijebloskan ke Rutan Klas IA Pakjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Eksekusi ini kita lakukan atas dasar penetapan yang dikeluarkan MA beberapa bulan lalu, tentunya sudah bersifat inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Soekamto.
Sementara Kasiintel Kejari Umri Baliun SH MH mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya sempat kewalahan, karea terpidana kerap pindah-pindah tempat, dan berupaya melarikan diri. ”Kami tak mau lagi kecolongan, sebab terpidana ini kerap melarikan diri saat hendak ditangkap,” terangnya.
Sekadar mengingatkan, terpidana sendiri terlibat kasus penipuan atas korban Duncik Hanafi, dengan kerugian sebidang tanah dengan luas 1 hektar dan uang Rp 70 juta. Kasus tersebut bergulir dari tahun 2009 silam hingga naik ke persidangan dengan JPU Ita Royani SH MH, dan divonis PN selama 1 tahun penjara. Vonis dikuatkan PT dan MA beberapa bulan lalu, hingga sudah berkekuatan hokum tetap.

#Pemilik JBO Diduga Menipu

Sementara itu, diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan situs jual beli online (JBO) dengan alamat website
Indotrading.com, tersangka Heri Efendi (50), warga Jalan Raya Banjaran, RT 02/06, Kelurahan Pemengkeup, Bandung, Jabar, ditangkap Satreskrim Polres OKU pimpinan AKP Zulfikar SH.
Heri diciduk di rumahnya, Sabtu (17/05), sekitar pukul 03.00 WIB, saat sedang tertidur lelap. “Saat kita tangkap, tersangka sedang tertidur di rumahnya dikawasan Banjaran, Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar SH, melalui Kanit Pidum Iptu Yuliko, dikonfirmasi kemarin (19/05).
Menurut Yuliko, penangkapan berawal dari laporan korban Adi Yanto (36), warga Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, dengan Nopol: LP-B/124/1V/SS/RES OKU tertanggal 12 April 2014. Berdasar keterangan korban, lanjut Yuliko, aksi penipuan tersangka berawal dari perusahaan tempat korban bekerja yang sedang mencari alat peredam panas mesin (Karbon Grafity). Korban lalu mencari barang melalui internet.
“Saat korban mencari di internet, korban mendapati website milik tersangka berlabel Indotrading.com menjual barang yang dibutuhkan perusahaan tempat korban bekerja. Korban pun kemudian memesan barang tersebut melalui internet, hingga tertipu dan mengalami kerugian Rp 35 juta,” ujar Yuliko.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara,” pungkasnya (PALPOS ONLINE)