Tak Sempat Pamitan, Pensiunan Diskanertrans Empat Lawang Dieksekusi

TERPIDANA INSERI DI GERBANG LAPAS LAHAT/RMOLSUMSEL-ASA

TRANSFORMASINEWS, LAHAT. Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat  mengeksekusi terpidana Inseri (61) Bin Dahri. Dia adalah pensiunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang.

Inseri dipidana karena terlibat perkara penyimpangan dana APBD Empat Lawang tahun 2010,  pada Proyek Pendidikan dan Pelatihan Menjahit serta Teknisi Elektronik Jenis Televisi.

Terpidana Inseri dijemput paksa oleh tim eksekusi di kediamannya kawasan Rt. 12 Rw. 04 Kelurahan Bandar Agung Lahat, Jum’at (14/8). Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Setelah dijemput paksa di rumahnya, terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dan kemudian diantarkan ke lembaga pemasyarakatan klas II A Lahat untuk menjalani hukuman. Ketika dibawa ke Kantor Kejari Lahat, kakek yang baru  menikmati masa pensiunnya ini, tampak mengenakan kacamata, baju kemeja warna putih bermotif, mengenakan jaket warna abu abu, serta celana panjang berwarna cokelat.

Namun sebelum dimasukkan ke lapas, terdakwa sempat meminta izin penyidik untuk makan siang. Dan usai makan, terdakwa yang belum sempat berpamitan lagi dengan anggota keluarganya, secara kooperatif mengikuti proses pidana eksekusi terhadap dirinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidsus Ripki Ari Alfa menyebutkan bahwa penahanan atas terpidana Inseri tersebut merupakan eksekusi lanjutan dari hasil  penyidikan awal oleh Kejaksaan Negeri Lahat Cabang Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang atas dugaan penyelewengan APBD pada proyek pendidikan dan pelatihan Disnakertrans tahun 2010, yang merugikan APBD Empat Lawang hingga Rp. 200 juta lebih.

”Dari hasil audit BPKP pada tahun 2011, APBD Empat Lawang dirugikan sebanyak Rp. 209.391.159, yang kemudian terpidana Inseri dijatuhi vonis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan hukuman 1 tahun penjara pada tahun 2012. Bahkan terpidana sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak permohonan yang diajukan terpidana”, uranya.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak Kejari Lahat terlebih dahulu telah melakukan perhitungan secara matang langkah – langkah yang harus ditempuh. Terutama antara vonis yang diputuskan majelis hakim sebelumnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana.

”Kita sudah melakukan beberapa kali panggilan terhadap terpidana. Namun terpidana tidak memenuhinya. Karena saat terjadinya tindak pidana korupsi itu status Kejaksaan Negeri Empat Lawang masih merupakan cabang dari Kejaksaan Negeri Lahat, maka yang menangani berkas perkaranya juga Kejari Lahat. Dan setelah dihitung hitung, dari satu tahun vonis dipotong masa tahanan kotanya seperlima dari putusan. Terpidana Inseri hanya menjalani sekitar 7 bulan sisa masa kurungan lagi,” terang Ripki.

Mencuatnya kasus ini hingga melaju ke meja persidangan saat itu (tahun 2011 lalu),  diterangkan Indra, diikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau lebih tepatnya ada rekayasa kontrak yang menyebabkan kerugian APBD Empat Lawang yang notabenenya adalah kerugian negara.
“ Setelah melalui perhitungan yang akurat, ternyata BPK menemukan penyelewengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 209 391 159 sesuai hasil audit BPKP pada tahun 2011,” tambahnya.

Laporan: Andi Syahrial/ida

Sumber: RMOL

Posted by: Amrizal Aroni