Kasus Korupsi Dana Hibah Sumsel, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4) pekan lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL.

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Diam-Diam, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, paska penetapan dua petinggi Pemprov Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel, 2013. Dugaan kerugian negagara sskitar Rp.2, 1 miliar.

Dua tersangka terdahulu, yang kini perkaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016.

Sedangkan, Sprindik baru Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017. Namun, belum. diikuti penetapan tersangka, karena masih bersifat umum dan belum ditingkatkan ke Sprindik Khusus.
“Terima kasih telah menghubungi saya. Saya masih rapat,” jawab singkat Direktur Penyidikan piada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) Warih Sadono dalam pesan singkatnya kepada Pos Kota saat dikonfirmasi soal penerbitan Sprindik baru kasus Dana Hibah Sumsel, di Jakarta.

Dia tidak menjawab tentang sasaran Sprindik baru ditujukan kepada atasan dua tersangka (kini terdakwa) terkait adanya fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut atau ada pihak lain.
“Saya masih Rapat, ” Warih memberi alasan tanpa menjawab pertanyaan.

Sesua bocoran informasi di kalangan wartawan, telah dijadwalkan 19 orang pejabat Pemprov Sumsel sampai Kamis (19/5). Diantaranya, sebanyak tujuh orang diagendakan untuk diperiksa, Senin (15/5), adalah Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony. Sedangkan, Selasa (16/5), adalah Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Rkby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah.

DESAKAN

Amrizal Aroni Ketua LSM-INDOMAN sebagi saksi sidang Preperadilan di PN Jakarta Selatan saat melihat data-data yang ditunjukkan hakim dalam persidangan.

Diterbitkanmya Sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempra peradilkan Jakaa Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pra peradilan diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov, 2013, yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 2, 1 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4) pekan lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL dan telah menghadirkak saksi ahli dari jakarta, Saksi dari LSM Sumsel (Amrizal Aroni Saksi satu sebagai Ketua LSM-INDOMAN dan Fery Kurniawan saksi dua sebagai Ketua  LSM-UGD).

“Besok (maksudnya, Rabu) perkara itu akan diputus, ” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Perkara ini sempat dikririsi banyak kalangan, karena dua tersangka tidak ditahan sejak disidik sampai kemudian ditahan ketika eksepsi dua terdakwa ditolak oleh pengadilan.
Dalam perkara yamg sama di Pemprov Sumsel, justru Kejagung menjadikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

Sumber: Poskotanews  

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com