TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Gugatan praperadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap kejagung dan KPK terkait kasus dana hibah dan bansos prov Sumsel tahun 2013 dalam sidang yang kedua dan ketiga ( 9 ,10 -5-2017 ) Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, pada pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang ketiga yang menampilkan Tiga orang saksi yaitu satu saksi ahli dan 2 orang saksi terkait, untuk saksi ahli yang merupakan dari kalangan akademis membeberkan terkait keberadaan media on line untuk di jadikan barang alat bukti dalam ranah hukum.
Sementara itu Saksi Satu terkait. Ketua LSM-INDOMAN (INDONESIA MADANI) Ir.Amrizal Aroni,M.Si, menjelaskan perihal surat keputusan dari MK atas gugatan Herman Deru-Mephilinda Boer yang mana MK memutusakn terkait pemakaian dana APBD tahun 2013 sebesar Rp.1,4 Triliun yang di gunakan untuk pilgub sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“sebelumnya lembaga kami juga telah melaporkan ke KPK “terkait penyimpangan penggunaan dana hibah prov sumsel ini, Pertama melapor dengan nomor agenda 2013-07-000112 terkait penyimpangan dana hibah /bansos APBD Sumsel 2013 Rp.1,49,triliyun sesuai keputusan MK.
Lanjutnya “ sesuai keputusan MK dan laporan kedua ke KPK dengan agenda 2015-01-000025 terkait tambahan data penyimpangan dana hibah /bansos APBD Sumsel tahun 2013 Rp.1,49 Triliyun untuk pemilihan gubernur oleh Alex Noerdin, kami melengkapi data berupa laporan BPK terkait bansos, foto, video dan rekaman terkait kasus hibah dan bansos waktu itu, tapi sampai gugatan pra pradilan dari pihak MAKI ini belum juga menyentuh aktor utamanya, di harapkan dengan adanya sidang gugatan ini akan mempercepat pengungkapan aktor intlektual utamanya jangan sampai mengkriminalisasi skpd skpd terkait,” tegasnya di depan hakim dan para termohon dari kejagung dan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta selatan (Selasa 9 April 2017)
Selain itu juga Pimpinan Media SKU.TRANSFORMASI, Online Transformasinews.com yang juga menjelaskan dalam penolakannya ketika mendapatkan tawaran pengajuan Proposal untuk kegiatan dari dana hibah untuk media kepadanya yang waktu itu memang ada tawaran pengajuan proposal dari Irene Cameline sinaga, dengan tujuan membuat berita pembangunan yang baik dan bagus tentang pemerintah prov sumsel.
Kemudian keterangan dari saksi terkait 2 , Ir Fery Kurniawan selaku ketua LSM UNDERGROUND (UGD PROV SUMSEL) menuturkan kronologis pemberian dana hibah di tahun 2013 banyaknya penyimpangan terhendus kurangnya pemahaman terhadap permendagri no 32 tahun 2011 dan diskresi gubernur prov sumsel yang melanggar Undang Undang.
Semantara itu Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indoensia) menyampaikan,” Bahwa dulu Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu telah di periksa oleh jaksa agung dalam perkara dana hibah Sumsel dan dalam stagment nya bahwa jaksa agung dan jampidsus mengatakan ada kerterkaitan dan akan menetapkan tersangka baru di luar dua tersangka yang sudah ada, tapi seiring waktu berjalan sejak stagment itu di lontarkan hingga saat ini belum juga ada untuk tersangka baru tersbut bentuknya,” Ujar Boyamin selaku pemohon di sela sela sidang tersebut.
Kemudian Boyamin Saiman mengatakan, “pengertian saya dari kasus ini merupakan sistem pemerintahan yang dimana pertanggung jawaban secara bersama-sama, dan yang paling berwenang paling tinggi yaitu kepala daerah seperti Gubernur. Artinya jaksa agung menghentikan perkara ini hanya akan menimbulkan dua tersangka kepala dinas saja hanya untuk menutupi hal yang tinggi, tidak hanya itu saya juga telah mendapatkan semua data dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengenai data hasil kerugian dari negara dalam penggunaan dana hibah dan bansos prov Sumsel tahun 2013 ini, harapan saya supaya hakim dapat lebih profesional dalam mengambil keputusan,” pungkas nya.
Tujuan dilakukannya gugatan ini juga sebagai menagih janji Jampidsus dan Jaksa Agung yang akan menambah tersangka baru namun sampai saat ini tidak terbukti. tegasnya.
Dalam sidang ketiga ( Rabu 10 April 2017 ) di ruang 2 PN Jakarta selatan untuk penyerahan alat bukti masing masing pihak pemohon dan termohon.dalam gugatan ini pihak termohon I (kejagung) dengan tegas tidak melampirkan surat bukti penyelidikan (SPDP) yang telah di lakukan dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos prov sumsel TA 2013 ini.
Sementara itu di sela sela wacana di luar sidang Ketua LSM INDOMAN juga sangat menyesal stagment yang di lontarkan oleh salah satu penyidik kejagung kepadanya menyatakan jika keputusan MK yang di katakan saksi dalam ruang sidang sebelumnya itu tidak benar.
Laporan: Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
