
ilustrasi kaca gedung SD pecah. Foto:Kabar Sumatra
TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah melalui alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan nasional Kota Pagaralam Sumatera selatan tahun 2009 senilai Rp. 1,8 milyar mandeg di tengah jalan.
Walikota pagaralam yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Pagaralam dan dinyatakan oleh Kapolresta Pagaralam kala itu “AKBP Kasihana Abdul Sholeh (22/12/10) ternyata tak mampu di sentuh hukum NKRI atau dengan kata lain sangat kebal hukum.
Sejatinya protap fihak kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan kasus tersulit akan di tindak lanjuti paling lama 120 hari kerja, dapat menjerat seorang tersangka kedalam bilik tahanan atau sebaliknya membebaskan murni tersangka karena tak terbukti.
Namun entah kenapa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 1,8 milyar dan tersangka Walikota Pagaralam “ Jazuli Kuris “telah di ekspos di media masa mentah di tengah jalan.
Surat Sat Reskrim Polresta pagaralam No. B/1626/XII/2010/RESKRIM menggantung di awang – awang. Dikatakan Kapolresta Pagaralam kala itu “ Hasil penyelidikan awal didapati Wako memberikan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan renovasi gedung SD senilai total Rp. 11.804.460.000 bersumber dari dana DAK, namun hal itu sama sekali belum ada rancangan anggaran (HPS dan RAB).
Kemudian Kapolresta Pagaralam lebih lanjut menyatakan “ Pelanggarannya nyata terlihat utamanya dari sisi RAB kesemuanya disinyalir di buat justru setelah rehab gedung dinyatakan rampung dan uangnya telah dibagi – bagikan kepada kotraktor.
Berdasarkan audit BPKP dinyatakan negara dirugikan sebesar Rp. 2.903.331.277,- termasuk konsultan pengawas yang kesemuanya fiktif.
Sejatinya penetapan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai bukti – bukti yang kuat. Proses penyidikan dan penyelidikan oleh aparatur hukum berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
Penetapan seseorang menjadi tersangka harus betul – betul mempunyai bukti – bukti yang kuat mengingat bila terjadi kesalahan penyidikan dan penyelidikan maka fihak aparatur hukum dapat dituntut balik atau di pra peradilankan oleh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penetapan tersangka korupsi “Walikota Pagaralam Jazuli Kuris “ telah lebih dari 4 tahun, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut seakan di peti eskan. Sangat sulit mendapatkan info lebih lanjut dari fihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.
Di tengarai beberapa kasus dugaan korupsi Kota pagaralam tak terungkap karena ada intervensi petinggi Polri Kala itu. Ketika awak media mempertanyakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi yang di sangkakan kepada Jazuli pada acara pers liris akhir tahun Polda Sumsel tepatnya 31 Desember 2011, terkesan fihak Polda Sumsel berusaha menutupi perkara tersebut.
Beberapa kasus dugaan korupsi di Pemkot Pagaralam yang diduga mandeg antara lain : Pembuatan rumah dinas Wako senilai Rp. 1,2 milyar tahun 2008, Pembelian dua unit mesin genset senilai Rp. 800 juta tahun 2006, Festival bunga Nusantara Rp. 5,3 milyar tahun 2009, DAK pendidikan Rp. 7,8 milyar tahun 2008, Pembangunan Kompleks perkantoran Pemkot Pagaralam senilai Rp. 39 milyar tahun 2007, Proyek Air mineral ARPA senilai Rp. 1 milyar, Proyek Haramai Rp. 1,2 milyar, Pembelian 3 unit mobil bekas Rp. 600 juta dan yang paling spektakuler pembelian 1000 unit mesin potong rumput untuk Lapter Atung Bungsu menghabiskan 19 milyar sementara tenaga honor DKK hanya 20 orang atau per orang memegang 50 unit mesin potong rumput setiap kali bekerja.
Masyarakat bertanya –tanya kapan dugaan korupsi dana DAK Diknas Kota Pagaralam dapat diungkap dan bila seandainya kasus tersebut memang benar tidak terbukti seharusnya Polda Sumsel mengumumkanya melalui media permohonan maaf ke masyarakat yang terlanjur percaya dengan Asbun aparat kepolisian Polres Pagar Alam.
Kejari Pagaralam Usut Penyimpangan DAK Rp11,8 Miliar
Kepala Kejari Kota Pagaralam Agus Pitulas didampingi Kasi Intel Hartadi Cristianto di Pagaralam, Selasa mengatakan terdapat beberapa pembangunan gedung sekolah yang diduga terjadi penyimpangan dalam realisasi penggunaan DAK untuk membangun gedung-gedung itu yang total Rp11,8 miliar.
“Sebagian besar pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana tersebut banyak yang menyalahi rencana anggaran biaya (RAB), baik penggunaan bahan dan realisasi pembangunannya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Ia menyebutkan rata-rata sekolah mendapat jatah DAK antara Rp200 juta hingga Rp500 juta, tetapi kebanyakan bahan tidak standar dan proses pengerjaannya juga sebagian besar asal-asalan.
“Fondasi terkadang masih menggunakan bangunan lama, demikian pula dengan bahan yang digunakan banyak yang kualitasnya kurang baik, sehingga dalam pembangunan gedung sekolah tersebut banyak terjadi penyimpangan,” katanya.
Menurut dia, sekolah dasar yang mendapatkan bantuan DAK ada lima SD swasta dan 32 SD negeri di lima kecamatan di Kota Pagaralam, dan jumlah dana yang diterima juga bervariasi tergantung kebutuhan.
“Kami masih dalam tahap pengunpulan data yang dapat mendukung proses pemeriksaan pihak sekolah yang mengelola DAK, mengingat dari laporan yang sudah masuk ke Kejari cukup banyak kebocoran dalam pemanfaatan dana untuk pengembangan lembaga pendidikan itu,” katanya.
Secara terpisah, konsultan pendidikan CV Cita & Citra Jaya Utami mengatakan pengawasan pembangunan 37 SD yang mendapatkan bantuan DAK itu dilakukan pihak Diknas, jadi mereka tidak mengetahui dengan pasti proses pembangunannya.
“Kami tidak memiliki hubungan dengan pembangunan semua gedung SD yang tersebar di lima kecamatan yang menggunanakan dana tersebut. Penunjukan konsultannya bukan berasal dari kalangan yang memiliki legalitas tentang pengawasan pembangunan sekolah itu, jadi kurang memahami kalau dalam realisasinya ada kekurangan,” katanya.
Apalagi, kata dia, memang dalam proses pelaksanaan pembangunan semua sekolah yang menggunakan DAK dilakukan dengan sistem swakelola yang dilaksanakan langsung pihak sekolah melalui koordinasi dengan Diknas serta konsultan di lingkungan satuan kerja (satker) itu sendiri.(*)
Laporan: Feri K/Amrizal A/Pewarta: kunto
Sumber: Transformasi/Dbs/ANTARA News(Editor: B Kunto Wibisono)
Posted by: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi