Irit Komentar, Anggota DPRD Tidak Tahu Suap

Keterangan foto: Diantara pimpinan DPRD Muba memenuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi di Mapolres Muba. (Foto romi/Palembang pos)\

TRANSFORMASINEWS, SEKAYU – Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap dilakukan dua pejabat Pemkab Muba, kepada dua anggota DPRD Muba, dilakukan penyidik KPK, terus berlanjut. Di hari ketiga ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan DPRD Muba dan tiga anggotanya, kemarin (02/7). Pemeriksaan para wakil rakyat ini dilakukan di Aula Polres Muba.

 

Dimana unsur pimpinan yang diperiksa sebagai saksi, yakni Ketua DPRD Muba Raymond Iskandar, Wakil Ketua I Darwin AH, Wakil Ketua II Islan Hanura, dan Wakil Ketua III Aidil Fitri. Sedangkan tiga anggota DPRD lainnya Amir Husin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismawati dan Sodingun dari PDI Perjuangan, serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sayuti.

 

Berdasarkan pantauan Palembang Pos, para wakil rakyat tersebut mulai berdatangan ke Polres Muba sekitar pukul 09.30 WIB. Kedelapan saksi tersebut langsung menuju Aula, guna menyampaikan keterangan diketahui terkait kasus suap yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
Saat dibincangi disela-sela melangsungkan istirahat siang, unsur pimpinan DPRD Muba ini terlihat irit bicara. Bahkan, kebiasaan berbicara lantang dan keras, terutama saat rapat maupun sidang paripurna, tidak tampak sama sekali.

 
“Aduh, tidak puas kalian foto-foto kita, no coment, no coment. Kalian sudah tahu sendiri kan persoalannya seperti apa,” ujar Wakil Ketua II DPRD Muba Islan Hanura, saat coba dibincangi wartawan usai melaksanakan istirahat siang.
Hal senada juga dilakukan Wakil Ketua III DPRD Muba Aidil Fitri. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini hanya terlihat tersenyum, sembari berjalan di belakang tubuh Islan Hanura, seakan menutupi dirinya dari kejaran awak media. “Ini hanya pemeriksaan sebagai saksi,” terangnya singkat.

 

 
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Raymond Iskandar, yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari kejaran para awak media, kali ini tidak bisa berkutik dan terkesan terpaksa memberikan statement kepada awak media. “Ya, ditanya soal LKPJ dan APBD 2015. Untuk APBD itu pembahasannya telah selesai dilakukan,” ujar Raymond sembari berjalan menuju Aula Polres Muba.
Lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa dirinya hanya sebatas saksi dan dimintai keterangan seperti biasa. “Tidak ada pertanyaan lain, kalau jumlah pertanyaanya saya lupa, hanya dimintai keterangan saja,” jelasnya yang membawa sebuah tas dan diduga berisikan berbagai dokumen.

 

 
Disinggung mengenai pembayaran suap kepada DPRD Muba sebagai bentuk gratifikasi atas disahkannya APBD 2015, Raymond menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau soal upeti itu tidak, saya tidak tahu terkait pemberian suap ini,” katanya sembari berlalu dari media.

 

 
Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Muba Darwin AH, mengatakan pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan oleh KPK berjalan baik. Bahkan dirinya merasa tidak tegang saat memberikan keterangan. “Semuanya berjalan baik, kita seperti berdiskusi. Memang sesekali disela dengan pertanyaan, namun tidak terasa karena berjalan santai tapi pasti,” jelasnya.

 

 
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK masih akan terus berlanjut. Pasalnya masih terdapat beberapa anggota DPRD Muba dan staf dari beberapa SKPD yang telah diminta datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap tersebut.

 

 

Pejabat Terancam Lebaran Dipenjara
Sementara itu, penyidik Kejari Muara Enim secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada oknum pejabat Pemkab Muara Enim (ME), berinisial ARE, bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muara Enim.
Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) menggunakan dana ABPD Muara Enim tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 1.403 miliyar. Dalam pemeriksaan itu tidak menutup kemungkinan ARE akan ditahan, sehingga bakal menjalankan lebaran Idul Fitri yang tinggal dua pekan lagi dipenjara.

 

 
“Saya tadi sudah menandatangani surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan diperiksa pada Selasa pekan depan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia baru kali ini kita periksa sebagai tersangka,” jelas Kajari Muara Enim Adhiyaksa D SH, Kamis (02/7). Menurutnya, apakah dalam pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan atau tidak tergantung dari penyidiknya. “Apakah tersangka dalam pemeriksaan itu langsung ditahan atau tidak, tergantung penyidik. Karena dalam melakukan penahan tersangka, ada syarat formilnya dan ada syarat subjektifnya dari penyidik,” jelasnya.

 

 
Namun, lanjutnya, jika melihat pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut, tersangka dapat ditahan. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, sudah beberapa saksi yang terkait dengan pengadaan mobil Damkar itu diperiksa. Bahkan penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli.
Selain itu, penyidik telah meminta tim BPKP untuk melakukan audit pengadaan mobil damkar tersebut. “Hasil audit tinggal menunggu ekspos saja untuk menentukan kerugian keuangan negaranya,” jelasnya. Dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar itu, lanjutnya, proses tendernya tidak sesuai ketentuan dan ada aitem dikurangi.

 

 
Diberitakan sebelumnya, Kejari Muara Enim menetapkan pejabat Pemkab Muara Enim berinisial  ARE, menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Kontruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muara Enim.
Yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) menggunakan dana APBD Muara Enim tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 1.403 miliar. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Muara Enim, Adhyaksa  D SH, dalam jumpa persnya kepada media, Senin (20/4/2015).

SUMBER:(omi/luk/Palpos/Ar)