Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Palembang, dibawa ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Operasi yang mengamankan dan menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan pejabat Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka tersebut berhasil menyita uang sebanyak Rp 2 Milyar lebih. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRANSFORMASINEWS, SEKAYU – Seluruh anggota DPRD Muba masih tetap konsisten atau tidak mau memberikan komentar apapun alias tutup mulut terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, dan Adam Munandar beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan di Gedung DPRD Muba, hampir sebagian besar anggota DPRD Muba
datang mengikuti rapat, di ruang Badan Musyawarah (Banmus), terkait persiapan LKPJ. Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Muba Raymond Iskandar, Wakil Ketua I Darwin AH, Wakil Ketua II Islan Hanura, dan Wakil Ketua III Aidil Fitri.
Rapat juga dihadiri beberapa anggota DPRD Muba, seperti Parlindungan Harahap, Tapriansyah, Iwan Aldes, Dear Fauzul Azim, dan Ujang M Amin. Namun sayang, dari seluruh anggota yang hadir, tidak satupun berkenan memberikan komentar apapun terkait kasus dugaan suap tersebut.
“Ya, kalau kita memberikan komentar, nanti melangkahi ketua (Ketua DPRD Muba,red). Silakan konfirmasi langsung dengan Ketua DPRD,” ujar Ketua Komisi I DPRD Muba Daer Fauzul Azim, saat dibincangi, kemarin (29/6).
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II DPRD Muba Iwan Aldes. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menampik jika dirinya menerima uang suap dari Pemkab Muba, termasuk suap pada periode pertama di Januari lalu. “Saya tidak terima uangnya termasuk gelombang pertama,” katanya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Raymond Iskandar tidak memberikan komentar apapun, saat ditanyai oleh awak media. Bahkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berusaha menghindari kejaran dan pertanyaan dari awak media. “Saya mau salat dulu, nanti saya kembali lagi ke kantor,” kilahnya sembari berjalan cepat menuju mobil dinasnya.
Tapi saat ditunggu hingga jam kerja habis, janji yang diberikan Raymond untuk kembali ke kantor, tidak kunjung terjadi. Bahkan saat awak media mendatangi rumah dinasnya, juga tidak berhasil untuk ditemui, guna diminta tanggapan terkait kasus suap dan pemanggilan anggota DPRD Muba oleh KPK. “Bapak sedang istirahat, tidak bisa diganggu,” ujar salah satu penjaga rumahnya.
Terpisah, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekretariat DPRD Muba menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada 17 anggota DPRD, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap yang ditangani KPK saat ini. “Ya, hari ini (kemarin,red) ada agen pengiriman barang datang ke kita dan mengantarkan surat dari KPK untuk 17 anggota DPRD Muba. Surat panggilan sebagai saksi,” ujar salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Muba yang enggan disebutkan namanya.
Dari ke-17 anggota DPRD dipanggil tersebut, diantaranya berinisial IIF, PH, SSB, YU, AB, SU, AH, EJ, TP, SO, IS, RI, IH, DAH, dan AF, serta satu pegawai sekretariat DPRD Muba. “Nah, kalau kapan waktu diperiksanya oleh KPK, saya tidak tahu, karena tidak baca suratnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (19/6) malam, melalui operasi tangkap tangan (OTT), tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil membekuk anggota DPRD Muba dari fraksi PDI-Perjuangan Bambang Karyanto, dan anggota DPRD Muba dari fraksi Gerindra Adam Munandar, usai diduga menerima suap Rp 2.56 miliar, dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.
Penangkapan berlangsung di kediaman Bambang, di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumsel, sekitar pukul 20.40 WIB. Di rumah ini pula penyidik menemukan barang bukti berupa uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Muba 2015. KPK pun menduga, uang Rp 2,560 miliar itu bukan pemberian pertama.
Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan sejak Sabtu (20/6). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Bambang dan Adam ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan, Syamsudin dan Faisyar ditahan di Rutan KPK.
SUMBER:(omi/Palpos/Ar)
