GUBERNUR DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN WEWENANG RUGIKAN NEGARA

3b77d3f73b59742412f393cd0d264b14_LTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Berawal dari keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan  No. 53 tahun 2012 tentang pejabaran APBD Sumsel tahun 2013  dimana Gubernur mengambil Kebijakan  mengalokasikan  belanja hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 dan belanja bantuan sosial  sebesar Rp. 600.000.000.000,00

Kaban BPKAD Sumsel Laonma Pasindak Tobing SE menjelaskan (15/7/2013).

 “Berdasarkan  rincian saya paparkan bahwa penggunaan dana hibah terdiri dari 15 Item sebagai berikut:

Hibah Dana Belanja Operasional  Sekolah sebesar Rp .806.218.250.000  (54 persen).

Pelaksanaan Pilkada Rp. 221.125.000.000  (14,81 persen).

Sekolah Gratis Rp.159.307.712.000 (10,67 persen).

Berobat Gratis Rp. 35.150,757.000 (2,35 persen).

 KONI Rp. 24.287.400.000 (1,63 persen).

TNI/ Polri sebesar Rp. 7.629.600  (0,51 persen).

Forum P3N Rp. 17.850.000.000 (1,20 persen).

BNN, TVRI, PMI Rp. 8.816.520.000 (0,59 persen),

Program Askessos Rp. 3.000.000.000 (0,20 persen).

Kelompok Masyarakat lainnya Rp. 5.762.600.000,-

Panitia persiapan Pekan olahraga mahasiswa Asia Tenggara Rp1.318.000.000 (0,09 persen).

Organisasi Keagamaan Rp 40.472.000.000 (2,71 persen).

Organisasi kemasyarakatan Rp. 35.000.000.000 (2,34 persen),

Media massa Rp. 15.000.000.000 (1 persen) dan Reses DPRD Rp. 111.766.200.000 (7,49 persen), ungkap tobing .

Contohnya Gubernur memberikan  insentif  bagi Forum P3N yang memang telah mengajukan permohonan fasilitas kendaraan untuk 3.200 pencatat nikah.

Dari total tersebut baru 1.500 yang kita realisasikan yaitu pada April 1000 Unit dan Mei 500 unit., sisannya kita realisasikan bertahap karena disesuaikan dengan keuangan daerah, ungkap tobing kala itu

“Karena sistemnya memang seperti itu, sepanjang  namanya ada di keputusan gubernur tersebut maka dia berhak mengajukan kapan pencairan hibah itu.

Prosedurnya sudah diajukan ke kita dan kita wajib mencairkan, karena forum  tersebutlah yang meminta dicairkan, bukan semerta-merta asal cair saja dan atas dasar permintaan yang juga ada pertanggung jawabannya,”kata Laonma.

Laonma menjelaskan SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp. 1.492.704.039.000,00.

 Mengenai dana hibah juga diisukan dibagikan dalam bentuk beras, itu tidaklah benar “Karena dana 1,49 Triliun ini murni bentuknya hibah uang bukan berupa barang,”ungkapnya

.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (1) PPKD mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;serta menyusun rancangan APBD.

Permendagri No. 32 tahun 2011 dan di ubah Permendagri No. 39 tahun 2012 menyatakan Hibah uang kepada organisasi kemasyarakatan ini diberikan dengan persyaratan minimal memuat proposal kegiatan beserta rencana kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, serta kelengkapan administrasi seperti susunan  kepengurusan untuk organisasi kemasyarakatan, akta pendirian, dan keterangan/pernyataan terdaftar dari Kesbangpol.selaku SKPD terkait.

Menindak lanjuti Permendagri tersebut Kepala daerah lalu menunjuk SKPD terkait tersebut untuk melakukan evaluasi persyaratan administrasi atas usulan/proposal/permohonan  hibah..

Kepala SKPD lalu menyampaikan rekomendasi sebagai hasil evaluasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD lalu memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD dijadikan dasar pencantuman alokasi anggaran  hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

TAPD dibentuk dengan  keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam  rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Kepala Bappeda, Kaban PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD mulai dari jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja. RKAPPKD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Rancangan KUA-PPAS itu selanjutnya akan dibahas dan disepakati oleh TAPD dengan Panitia Anggaran DPRD dan menjadi pedoman bagi PPKD untuk menetapkan RKA-PPKD APBD selanjutnya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) dan penjabaran APBD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Daftar  nama penerima, alamat penerima, dan besaran  hibah juga dicantumkan dalam Lampiran Perkada tentang Penjabaran APBD.

Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas apa yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD), yaitu dokumen  pelaksanaan anggaran bagian keuangan  selaku Bendahara Umum Daerah.

Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD,  kepala daerah lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah.

Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran hibah yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah.

Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD bersama antara penerima hibah dengan kepala daerah atau pejabat yang diberinya wewenang untuk menandatangani NPHD. NPHD minimal menyatakan (a) pemberi dan penerima hibah; (b) tujuan pemberian hibah; (c) besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; (d) hak dan kewajiban; (e) tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan (f) tata cara pelaporan hibah.

Sedemikian rincinya aturan pemberian hibah berupa uang untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah. Namun apakah hal ini memang dilaksanakan BPKAD Sumsel selaku penyusun Rancangan APBD ?.

Disinyalir Kaban PPKAD Sumsel menyusun rancangan APBD mengenai penyaluran dana hibah tidak melibatkan SKPD terkait dalam hal ini Kesbangpol dan Linmas Sumsel pada evaluasi usulan penerima hibah serta tidak meminta pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut salah satu sumber di Pemprov Sumsel disinyalir Kaban BPKAD Sumsel sering melakukan by pass ke Gubernur tanpa meminta evaluasi dan pertimbangan TAPD dan SKPD terkait.

Ada dua hal yang  mengindikasikan ketidak patuhan Tobing  pada  aturan dan diskresi Gubernur yang di duga melanggar Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 Pasal 53 (1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Ada banyak hal yang mengindikasikan Tobing tidak patuh Peraturan Pemerintah antara lain :

  1. Menurut Tobing “anggaran hibah sebesar nominal Rp 1.492.704.039.000,00 berupa hibah uang bukan berupa barang (15/7/2013)”  namun dana hibah aspirasi sebagian besar berupa barang  tanpa proses pengadaan barang dan jasa.
  1. Dari 3.000 lebih penerima hibah hanya 428 yang di evaluasi administrasi (ferifikasi) oleh SKPD terkait dalam hal ini Kesbangpol dan Linmas Prov Sumsel.
  1. Dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “SKPD terkait melakukan evaluasi persyaratan administrasi atas usulan/proposal/permohonan

Kepala SKPD lalu menyampaikan rekomendasi sebagai hasil evaluasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD lalu memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Disinyalir Tobing mem by pass dengan tanpa Evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah daerah dengan bukti hanya Rp. 35 milyar anggaran Hibah yang di evaluasi administrasi (ferifikasi).

Gubernur Sumatera selatan selaku pembuat kebijakan disinyalir melakukan diskresi yang melanggar  peraturan dan perundangan dimana penambahan anggaran hibah sebesar Rp. 700 milyar dinyatakan  oleh “Jampidsus Arminsyah” pengeluaran anggaran di luar APBD.

Penambahan anggaran dana hibah  sebesar  nominal  Rp. 700 milyar diduga melanggar Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) yang  pada intinya menyatakan “bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan dilakukan selambat lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya”.  Apakah penambahan anggaran hibah sebesar Rp. 700 milyar telah di evaluasi dan melalui pertimbangan dari Tim Anggran Pemerintah Daerah  serta di ajukan  selambat – lambatnya  31 Desember 2012  (tahun sebelumnya ?).

Laporan: Feri/Boni/Amrizal Ar

(OPINI)

Posted by: Admin Transformasinews.com