Menurutnya akibat ditakuti-takuti sejumlah proyek pembangunan yang sedang dijalankan Pemkab Mura sedikit menjadi terganggu, bahkan ada yang mangkrak.
Karena takut dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Hal itu di ungkap Hendra disela-sela pelaksanaan penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) Bidang Tata usaha Negara dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah , Pembangunan Daerah (TP4D)
antara Pemkab Mura dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau di ruang Off Room Pemkab Mura, Selasa (11/4/2017).
“Para SKPD sudah pernah mengalami semua. Salah satunya tadi ada yang menyampaikan kepada kita apa yang mereka alami selama ini. Karena selama ini mereka diancam akan dilaporkan kepada Kejaksaan. Dampaknya tentu pembangunan yang akan dilakukan menjadi terhambat,” ungkapnya.
Dengan adanya MOU antara Kejari Lubuklinggau Pemkab Mura ini setidaknya memberikan keyakinan.
Bahwa mulai sekarang kepala Dinas tidak perlu takut-takut memegang proyek.
Asalkan apa yang dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar.
“Jika sesuai arahan kesalahan itu sangat kecil terjadi. Karena kita ingin membangun daerah ini. Apalagi kabupaten Mura daerah yang tertinggal, banyak harapan masyarakat yang ingin kita kerjakan,” ujarnya.
Namun, ia menampik jika Kabupaten Mura merupakan daerah rawan kebocoran anggaran. Menurutnya semua daerah di Indonesia sama saja.
Ini upaya antisipasi dan cara mempercepat pembangunan. Namanya preventif supaya kebocoran itu bisa dihindari.
Kerjasama ini sangat berdampak positif karena membuat setiap kegiatan menjadi transparan.
Contohnya saja mengapa daerah lain penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Masjid terlihat hasilnya.
Karena setiap pembangunannya dilakukan secara transparan.
”Kejari akan mengawal. jika ada hal-hal yang mungkin perlu di diskusikan mulai dari proses lelang silahkan lakukan. Yang jelas kita berharap semua proses sesuai dengan koredor hukum yang ada,” ucapnya
Ia juga mengingatkan tak segan-segan menyeret Kepala Dinas yang tersandung korupsi.
Bahkan ia menegaskan akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
“Apabila masih saja terjadi kebocoran maka bisa langsung dilakukan tindakan represif. Dipersilahkan kembali kepada penegak hukum,” ungkapnya.
Sumber: Tribunsumsel/Eko Hepronis
Posted by: Admin Transformasinews.com