Revisi UU Jasa Konstruksi Bisa Hapus Uang Sogok Proyek

TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN.  Adanya uang pangkal, setoran awal atau kasarnya uang sogok  untuk mendapatkan proyek pembangunan yang diterapkan secara terselubung oleh Kepala SKPD di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi rahasia umum.  Kondisi ini juga mensuport amburadurnya proses pembangunan proyek konstruksi tersebut, sehingga tidak salah kalau proyek belum setahun sudah hancur.

Peluang ini terjadi karena sanksi hukumnya masih dua arah dimana pemberi dan penerima suap sama-sama bisa di pidana penjara.  Kondisi ini dimanfaatkan, kepala SKPD dan pegawai terkait lainnya akan terus meminta uang pangkal dan tidak memperdulikan hasil pembangunan dari proyek tersebut karena mereka sudah mendapat uang dari proyek itu sejak awal, disisi lain para kontraktor tidak akan mungkin mempersoalkan masalah ini karena jika dilaporkan akan sama-sama di penjara dan konsekwinsi lainnya mereka tidak akan mendapat proyek untuk tahun anggaran berikutnya.

Untuk itu,Masyarakat konstruksi Banyuasin mendukung revisi Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dilakukan Komisi V DPR RI. “Adanya revisi UU Nomor 18 tahun 1999 ini membawa angin segar agar proses pembangunan konstruksi dapat dilakukan sesuai dengan RAB yang ada,” kata Tokoh Masyarakat Dunia Konstruksi Sumsel Karmanto SH didampingi Tokoh Masyarakat Konstruksi Banyuasin Darul Koteni Spd kepada wartawan, Senin (27/4/2015).

Dan tentu dengan adanya revisi ini akan menimbulkan persaingan yang sehat diantara para pelaku konstruksi. “Kalau revisi ini tidak dilakukan,maka uang suap, uang pangkal dan bentuk lainnya akan terus terjadi. Dan kontraktor tidak akan menolak karena jika tidak di ikuti otomatis tidak akan mendapat proyek yang di inginkan,” katanya.

Dan yang menyakitkan lagi, uang pangkal sudah di berikan namun proyek yang diberikan tidak sesuai dengan yang di inginkan. “Ya para kontraktor tidak akan mungkin meributkan persoalan ini, karena  yang suap dan yang menerima sama-sama terkenah sanksi pidananya. Akhirnya kontraktor cuma bisa diam dan dengan diamnya kontraktor ini yang namanya uang pangkal akan terus terjadi,”kata Mantan Ketua Gapensi Banyuasin ini.

Dijelaskan Karmanto,  seharusnya khusus untuk spesialis konstruksi sanksi pidana tersebut tidak di berlakukan dua arah namun cukup yang disanksi yang menerima suap saja. “Kalau revisi UU Nomor 18  tahun 1999 ini benar-benar mengatur itu maka kontraktor akan berani melawan dan tentu dengan ada sistem ini akan meningkatkan profesionalitas pelaku kontruksi dan juga mencegah uang muka seperti selama ini,” katanya.

Lanjut Karmanto,Selama ini yang terjadi uang duluan, SKPD berani karena yang suap dan menerima suap sama-sama kenah. Walaupun hasil tidak baik maka tidak akan mencuat. “Harapan kita dengan revisi ini, Dunia kontrukasi ada perlakukan khusus atau istilah hukumnya kontruksi lex spesialis,” tegas Karmanto.

Ditambahi Tokoh Kontruksi lainnya Darul Koteni, dengan adanya revisi UU ini kopetitor lebih profesional dengan mengerjakan proyek secara baik dan memperhatikan mutu yang tinggi sesuai  dengan RAB. “Kalau sogok tidak ada lagi, maka bisa dinyakini hasil pembangunan akan baik tidak seperti selama ini,” jelasnya.

Dijelaskan Darul, uang pangkal ini hampir rata-rata terjadi di seluruh  Indonesia. Maka Komisi 5 harus banyak minta pendapat dari Kadin, Gapensi dan Asosiasi lainnya supaya undang-undang ini bisa riil dilapangan. “Kalau kotor seperti ini jangankan MEA sesama lokal saja sudah tidak sehat persaingannya,” katanya.

Dilanjutkan Karmanto,bahwa proses pembahasam revisi UU ini tengah berlangsung di Komisi V  DPR RI dan semua asosiasi konstruksi sudah di mintai pendapat oleh para wakil rakyat tetsebut. Bahkan saat ini semua asosiasi seperti Gapensi, Kadin dan lainnya sudah membentuk tim khusus untuk melakukan perumusan guna memberikan masukan kepada komisi V terkait revisi Undang-undang ini.

SUMBER:(DETIKSUMSEL/AR)