TRANSFORMASINEWS, Kayuagung – Penggunaan dana hibah pada Pemerintah Kabupaten OKI, mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk, pengeluaran dana secara berulang seperti insentif ustadz-ustadzah dan bantuan Ponpes.
Bupati Kabupaten OKI, Iskandar SE mengatakan, saat ini penggunaan dana hibah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk itu, Iskandar mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait, lebih hati-hati dalam mengeluarkan dana hibah.
Hal ini disampaikan bupati saat penandatanganan kerjasama antara Pemkab OKI dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dilingkungan Pemkab OKI, kemarin.
“Saat ini, penggunaan dana hibah terutama di Pemkab OKI, sedang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita sudah diberi rambu agar lebih teliti dalam pencairan dana hibah,” ujar Iskandar.
Kedepannya SKPD terkait, terutama Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum dan Asisten, Sekda agar lebih teliti lagi. Jangan sampai hal tersebut menjadi masalah dikemudian hari.
“Sekarang kita sudah ada kerjasama dengan Kejari, untuk konsultasi dan pendampingan hukum. Alangkah baiknya, pencairan hibah berkonsultasi. Apalagi saat ini, sudah ada rambu-rambu dari BPK,” jelasnya.
Pengeluaran dana hibah yang harus diwanti-wanti, menurut Iskandar, yakni hibah yang selama dikeluarkan secara berulang-seperti insentif ustadz-ustadzah dan bantuan Ponpes.
“Bukan berarti Pemerintah menghambat intensif tersebut. Namun menurut BPK, hal itu tak sesuai prosedur. Kemudian hibah yang disalurkan tanpa ada proposal dan lain-lain ini akan dievaluasi lagi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan negeri (kejari) Kayuagung, Viva Hari Rustaman menyatakan, tugas Kejari bukan hanya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja. Baik pidana umum maupun pidana khusus, tetapi ada bidang lain yang selama ini kurang dimanfaatkan.
“Kita ada bidang bantuan hukum, seperti jasa pendampingan hukum pemerintah, kejaksaan sebagai kuasa hukum,” ujarnya.
Dikatakan Viva, Kejari bisa memberikan pertimbangan, penegakan, pelayanan dan penindakan hukum.
“Kita siap mendampingi jika SKPD ada pesoalan hukum, bisa juga minta mendampingi pada pengadaan barang dan jasa sampai penandatanganan kontrak, tapi saat pekerjaannya kita tidak bisa mendampingi, hanya bisa mendampingi sebatas penandatanganan kontrak,” jelasnya.
Selama ini, SKPD di OKI belum memanfaatkan sarana pendampingan pengadaan barang dan jasa. “Kita mendampingi untuk pencegahan. Jangan sampai ketika sudah ada masalah, ujungnya berurusan dengan hukum, kita upayakan pencegahan terlebih dahulu,” terangnya. (jem)
Foto : Bupati OKI Iskandar SE dan Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman menandatangani MoU di Pemkab OKI,kemarin.
Sumber: Palpos
