Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Terindikasi Mark Up 3,5 Miliar USD

KA

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang digarap berdasarkan kerjasama public private partnership atau berupa private finance initiative antara China Railway International Group (CRIG) dan konsorsium perusahaan BUMN yaitu PTPN 8, PT KAI, PT Jasa Marga, PT INKA, serta PT Wika, terindikasi adanya dugaan mark up sebesar 3,5 miliar dollar AS (USD).

Nilai proyek kereta api cepat itu adalah 5 miliar USD sepanjang 150 kilometer atau menelan biaya 33,3 juta USD per kilometer.

“Ini sangat tidak masuk akal. Pasalnya, ketika CRIG membangun proyek Kereta Cepat jalur Haikou-Sanya di China sepanjang 308 Km, biaya per kilometer hanya 10 juta USD,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1) di Jakarta.

Padahal, katanya, jalur Haikou-Sanya di China itu secara geologis jauh lebih sulit dibandingkan kondisi jalur Jakarta Bandung.

Arief menyebutkan, jalur yang digunakan oleh proyek jalur kereta cepat ini banyak mengunakan lahan PTPN 8, yang sebenar tidak perlu mengeluarkan biaya pembebasan akibat lahan PTPN 8 sudah dijadikan penyertaan modal dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Artinya, semakin kuat ada indikasi mark up dalam proyek tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan mark up pada proyek ini terjadi sebesar 3,5 miliar USD.

Ia juga mensinyalir, proyek itu pada akhirnya akan meminta jaminan pemerintah dalam bentuk sovereign guarantee, walaupun pembiayaan proyek disepakati dengan cara private finance initiative alias tidak mengunakan APBN.

“Biasanya, sovereign guarantee itu dalam bentuk tanggungan pemerintah dalam hal pengoperasian kereta api cepat, jika pendapatannya tidak dapat memenuhi biaya operasional serta untuk perawatan infrastruktur kereta cepat yang terus merugi,” jelasnya.

Menurutnya, apabila biaya operasionalnya ternyata tidak bisa ditanggung pemerintah, maka selanjutnya pembiayaan ditangani oleh CRIG. Hal itu dipastikan kepemilikan saham dari BUMN yang ikut dalam konsorsium akan berkurang jumlahnya.

“Akhirnya, pengoperasian kereta cepat dan infrastrukturnya menjadi 100 persen dimiliki pihak China.” katanya.

Pada sisi lain, Arief menyoroti proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sarat pelanggaran UU perkeretaapian, di samping melanggar peraturan tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional serta RTRW Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Karena itu, projek kereta api cepat ini harus dibatalkan sebab lebih merugikan Indonesia, apalagi terkesan terburu buru dan hanya mengundang banyak oknum para pemburu rente dari pembangunan proyek ini,” pungkasnya.

Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

Pengamat Ekonomi Politik Salamudin Daeng mengatakan, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sangat membahayakan karena lebih banyak memberikan keuntungan bagi investor asing.

Menurut Salimudin, pemerintah Indonesia melalui beberapa BUMN diharuskan membayar seluruh biaya investasi. Mulai dari upah pekerja hingga biaya bahan seperti besi dan armada dengan USD.

“Jadi kita mendapatkan bayaran rupiah dari warga yang menggunakan kereta cepat untuk membayar utang investasi menggunakan dolar, tentu ini harus diwaspadai,” ujar Salamudin dalam diskusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur VS Restrukturisasi BUMN yang di selenggarakan oleh Jaringan Rakyat Peduli BUMN (JRP BUMN) di Jakarta sebagaimana dilansir RMOL, Minggu (31/1).

Dia menambahkan, proyek itu membangkitkan usaha dalam negeri Tiongkok karena seluruh komponen dibuat di sana. “Hal ini yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia, bahwa ada sisi gelap dari proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budgeting Analysist (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat ini pemerintah sedang giat melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

“Namun percepatan tersebut bukan untuk masyarakat Indonesia tapi lebih kepada kepentingan investor asing. Dengan kata lain pemerintah Indonesia memberikan karpet merat untuk investasi di Indonesia,” kata Uchok.

Uchok menambahkan, dari data yang dimilikinya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menganggarkan Rp 8,3 triliun untuk program pelebaran jalan sepanjang 1.360 kilometer.

Artinya setiap satu kilometer pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar. Nominal itu dinilai terlalu mahal. Ucok menekankan, dengan data tersebut bisa dikatakan bahwa masih ada hambatan di birokrasi pemerintahan.

Pemerintah Diminta Tak Turuti Permintaan Tiongkok
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), ‎Ronald Rofiandri mengatakan permintaan pihak China terhadap Indonesia, soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko terhadap proyek kereta cepat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Selain itu menurut Ronald, permintaan itu bertentangan dengan komitmen awal di mana kedua pihak sebelumnya tidak memasukkan penjaminan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan.

“Sikap inkonsisten itu berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya,” kata Ronald, Minggu (31/1).

Ronald menilai, permintaan hak eksklusif atau monopoli terhadap jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, juga bertentangan dengan semangat hak non-eksklusif yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. “Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut,” tegas Ronald.

Selain itu, dia juga menyoroti ‎pelaksanaan groundbreaking yang telah dilakukan meski dokumen perizinan belum lengkap. Langkah tersebut ujar Ronald, seolah-olah mengirim pesan proyek pasti dilaksanakan. Padahal, terdapat konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian, tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.

“Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha,” ujar Ronald.

Karena itu, PSHK menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi.

Hahahah…Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Gagal Paham Konstitusi

Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan klaim pemerintah bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung murni sebagai business to business (b to b), adalah bukti kegagalan pemerintah memahami pasal 33 UUD 45.

“Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai B to B adalah kekeliruaan. Karena kegagalan paham itu, lahir berbagai kebijakan pengelolaan BUMN yang jauh dari amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 45 yang diturunkan menjadi banyak undang-undang, yang di dalamnya mengatur BUMN,” kata Fahri, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1).

Fahri menjelaskan, makna dalam penguasaan kekayaan negara yang sebagian diberikan kepada BUMN, visinya lebih kepada untuk kesejahteraan rakyat. Karena makna itu pula ujar Fahri, empat BUMN yang ikut dalam pembangunan kereta cepat itu tidak bisa diklaim sebagai B to B.

“Tugas utama BUMN antara lain menyebarkan kesejahteraan, menyalurkan kekayaan sehingga rakyat sejahtera. Jadi ibarat pipa kesejahteraan. Praktik bisnis salah satu metode saja, bisa juga melalui subsidi, CSR, PKBL pembinaan. Itu yang mestinya jadi prioritas BUMN,” tegasnya.

Terkait dengan pembangunan kereta cepat itu, Fahri mengkritik Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dia nilai sebagai tindakan mereduksi pengertian B to B.

“BUMN adalah milik negara dan negara yang menjamin eksistensi semua BUMN, jadi tidak bisa masuk ke rezim B to B,” tegasnya.

Keterlibatan PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Hutama Karya dan Perkebunan Negara yang kesemuanya persero ujar Fahri, itu dijadikan alat oleh Tiongkok menguasai aset BUMN tersebut.

“Kenapa PTPN? Itu tujuannya agar agar lahan yang dikuasai PTPN bisa digunakan untuk jalur kereta cepat. Dengan begitu, Tiongkok dengan mudah punya akses pada negara, yang dikelola oleh PTPN, tanpa dihitung nilainya. Yang ingin saya katakan, mau enaknya saja pihak asing itu dan negara ini malah dianggap punya utang untuk beberapa puluh tahun ke depan,” pungkasnya.

*Sumber: .Edisinews.com/Toha/PP/JPNN/fas/dem/jos

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Amrizal Aroni