
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AH, ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu, setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (27/03).
Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AH.
Polda Sumsel, jelasnya, telah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Benar kita lakukan pemeriksaan (AH) di Mapolda Sumsel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, saat dikonfirmasi.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan, Fadrianto, dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.
Kemudian, keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Februari 2016 dengan nomor SP. Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Kemudian, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada tanggal 28 Februari 2017.
Sementara, koordinator LIPPB Sumsel, Fadrianto mengatakan, pihaknya mendesak agar Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan dengan nomor LPB/936/XII/2015/SKPT, dan memproses tersangka secara hukum. “Kami meminta Polda Sumsel untuk menangkap pengguna ijazah palsu di Kabupaten OKI, demi tegaknya supremasi hukum di Sumsel,” katanya.
Fadrianto melanjutkan, pihaknya telah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi. Bahkan aksi terakhir dilakukan karena adanya isu LIPPB telah melakukan pencabutan dan klarifikasi atas laporan tersebut. Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat.
“Karena kami tidak pernah mencabut atau mengklarifikasinya, dan kami akan menempuh jalur hukum jika ditemukan,” ujar dia.
Untuk diketahui, terungkapnya pengunaan Ijazah Palsu yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten OKI berawal dari laporan LSM yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra OKI, selanjutnya saat regristrasi pencalonan oknum Anggota DPRD atas nama AH diduga palsu.
Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.
DPC Gerindra Kayu Agung juga telah membentuk Tim Penyelidikan Kebenaran atass laporan LSM KIPAS terhadap keaslian ijazah Anggota Partai Gerindra OKI. Hal ini dikuatkan dengan Lapiran Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten OKI Nomor : 49/DPC/TIM/V/2015 Tangal 18 Mei 2015.
Sumber: Fornews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com