
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Arie ikut kebagian uang suap proyek pengadaan Satelit Monitor.
Hal itu dikatakan Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Eko menceritakan, saat kunjungan kerja ke Munich, Jerman, pada 14 November 2016, dirinya menyampaikan amanah dari Arie Soedewo kepada pihak PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Isi pesannya, 2 presen dari 7,5 persen komisi untuk Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitor diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Bambang Udoyo.
Selanjutnya, sambung Eko, amanah tersebut telah dijalankan oleh M. Adami Okta dan Stefanus dengan memberikan 100 ribu dolar Singapura serta 5 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo pada 6 desember 2016, serta 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan sebanyak pada 25 Desember 2016.
“Saya bukanlah pelaku utama, saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksamana Madya Arie Soedewo selaku kepala Bakamla,” ujar Eko dalam nota pembelaannya.
Dalam nota pembelaannya, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Alasannya, dia bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Terlebih, sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberi keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.
“Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan,” ujar Eko.
Dalam kasus ini, Eko dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Fahmy Hasby Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Bakamla
Aktor intelektual dalam kasus suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah Ali Fahmi alias Fahmi Hasby, seroang politikus PDIP yang menjadi staf khusus Kepala Bakamla.
Begitu kata Mantan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Menurut Eko, Ali Fahmi merupakan pihak yang berperan dalam menentukan besaran komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitor yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).
Selain itu, lanjut Eko, dalam kesaksian Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah menjelaskan bahwa Ali Fahmi merupakan pihak yang mengajak suami dari Inneke Koesherawati itu ikut dalam proyek pengadaan satelit monitor dan menjanjikan PT MTI menang dalam tender.
“Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko juga menjelaskan, dari pengakuan Fahmi Darmawansyah, Ali Fahmi juga telah menerima uang suap sebesar 6 persen dari 15 persen atau sebesar Rp.24 miliar dengan nilai proyek satelit monitor sebesar Rp.400 miliar. Bahkan Ali Fahmi juga pernah menerima Rp.30 miliar dari proyek drone yang anggarannya tidak diloloskan oleh DPR.
Meski demikian, Eko menyayangkan jaksa KPK belum mampu menghadirkan Ali Fahmi ke persidangan. Menurut Eko, ketidakhadiran Ali Fahmi merupakan merugikan bagi pembelaan dirinya di persidangan.
“Saya bukanlah pelaku utama dari perkara ini. Dari keterangan dipersidangan bahwa sebagai inisiator sekaligus pelaku utama adalah Ali Fahmi,” ujarnya.
Dalam persidangan, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Terlebih sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.
“Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan,” pungkas Eko.
Dalam kasus ini, Eko yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu telah dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Sumber:rmol.co
Posted by: Admin Transformasinews.com
