Status Eksportir Terdaftar Membuat Transparansi Pertambangan

Bumi-resources-batubara-207x191TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Raden Sukhyar menjelaskan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara dibuat dengan sistem ekspor minerba lebih menguntungkan bagi negara karena aturan itu justru menambah nilai produk ekspor, sehingga kwalitas ekspor dan nilai jual lebih tinggi ketimbang mengirimkan bentuk raw material.

“Ini kan sudah kita atur, bilamana adanya enforcement terhadap sistem bayar di depan. Ini memang bukan hal yang baru,” tuturnya pada hari Selasa sore, (09/12/2014) di Jakarta.

Menurutnya, selama ini permasalahan ekspor minerba ada pada masalah enforcement. Bahkan, pemerintah tidak memberikan izin ekspor jika pelaku usaha tidak membayar royalti di depan.

“Jadi sekarang mereka berbondong-bondong melunasi utang-utangnya,” tuturnya.

Sementara, status Eksportir Terdaftar (ET) yang diterapkan Ditjen Minerba, juga membuat pencatatan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Ada sistem ET yang kita kembangkan. Selain enforcement, ada sistem pencatatan lebih baik. Jadi yang dibayar pelaku usaha di daerah ke bank mengenai royalti itu langsung tercatat di keuangan kita,” tuturnya.

Sumber:BERITA HEADLINE