
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di Baturaja, OKU, tahun 2012, berlanjut dengan masih mendengarkan keterangan saksi, di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Senin (13/06). Kali ini, tujuh saksi dihadirkan JPU dari Kejati Sumsel, untuk memberikan keterangan.
Majelis hakim tipikor diketuai Saiman SH MH, membagi saksi-saksi ini menjadi tiga kelompok. Pembagian kelompok berdasarkan hubungan masing-masing saksi dengan kasus yang sedang dipesidangkan. Secara garis besar, ketujuh saksi mengaku tidak mengetahui kesalahan apa yang sudah dilakukan keempat terdakwa atas proyek pengadaan lahan TPU di OKU itu.
Salah satunya seperti dikatakan seorang saksi bernama Hakim Makmun. Saat proyek ini ada, yakni di tahun 2012, Hakim mengaku memiliki tugas sebagai Wakil Ketua Penilai Barang. Bersama pria yang menjadi ketuanya, Darius, Hakim mengaku tidak mengetahui apa yang membuat keempat terdakwa bisa duduk di persidangan.
Keduanya baru mengetahui saat dipanggil menjadi saksi oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. “Kami hanya melaporkan apa yang sudah menjadi tugas kami, yakni memperkirakan harga tanah akan dibeli. Sebelum diperiksa polisi, saya tidak tahu apa yang sudah terjadi dalam proyek ini,” kata Hakim.
Sementara Darius mengatakan, ketika mengecek tanah dengan datang langsung ke lokasi, dirinya sudah meragukan kondisi tanah tidak cocok untuk difungsikan sebagai lahan TPU. Alasannya karena keadaan tanah sangat curam. Ia lalu melaporkan ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, dan sejak saat itu Darius mengaku tidak tahu kelanjutan dari kerjanya.
Saksi lainnya, Iswadi, juga tidak mengetahui keempat terdakwa yang pernah ia jumpai ini, bakal terjerat kasus yang berkaitan dengan pengadaan lahan TPU itu. Hanya saja, ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU, Iswadi beberapa kali merasakan hal yang janggal.
Pertama tentang terbentuknya panitia yang mengurusi pembelian tanah, yang ia nilai tidak seharusnya dibentuk, karena tanah yang akan dibeli akan difungsikan untuk kepentingan umum. Kejanggalan lain yang ia rasakan adalah ketika tanpa sadar dirinya diikutsertakan menjadi anggota dari panitia tersebut.
“Karena kejanggalan-kejanggalan itu, BPN tidak pernah mau melakukan pengukuran. Perihal adanya pegawai BPN yang melakukan pengukuran, saya merasa tidak pernah mengizinkan ataupun ada yang minta izin sama saya untuk berangkat,” kata Iswadi.
Setelah mendengar keterangan saksi, Saiman SH MH menutup sidang dan meminta jaksa memanggil saksi untuk dihadirkan dalam sidang Kamis (16/6). Sampai saat ini (kemarin), setidaknya sudah puluhan saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa bernama Ahmad Junaidi, Umirtom, Najamuddin, dan Hidirman, dipersidangkan karena diduga terlibat dalam kasus tipikor pengadaan lahan TPU seluas 10 hektar. Para terdakwa dinilai sudah melakukan markup atas penjualan tanah, sehingga melahirkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Sumber: Palpos(vot)
Posted by: Admin Transformasinews.com
