PT.LPI Oku Timur Penyumbang Asap Di Sumsel “Polda Harus Tegas Dalam Penindakan Hukum”

Polda Sumsel Tak Tolerir Pembakar Lahan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri (source : korananda.com)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri (source : korananda.com)

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan warning dan tidak akan mentolerir pembakar hutan dan lahan yang dilakukan perorangan atau perusahaan perkebunan yang mengakibatkan bencana kabut asap yang menyengsarakan masyarakat. Polda akan menindak tegas siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan.

Diperintahkan kepada kapolres yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah hukumnya masing-masing, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di Palembang, Sabtu, (12/09/2015).

Periksa 20 Perusahaan
Menurut dia, saat ini pihaknya telah dan sedang memproses 20 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan atau membiarkan area yang dikuasainya melalui hak guna usaha (HGU) terbakar.

“Perusahaan yang diperiksa itu sebagian besar beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin yang terdeteksi satelit paling banyak terdapat titik apinya,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di Palembang, Jumat.

Jika dalam perkembangan proses pemeriksaan tersebut ditemukan cukup bukti untuk menjerat perusahaan yang menjadi salah satu penyebab terjadi kabut asap yang akhir-akhir ini mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya tidak segan-segan menetapkan penanggungjawab atau pemilik perusahaan sebagai tersangka, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mencegah terjadi pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dan timbulnya permasalahan kabut asap yang semakin parah, pihaknya terus berupaya melakukan pengamanan dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti sebagai pelakunya.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pihak perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan.

Berdasarkan ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan tindakan tegas diharapkan pencemaran lingkungan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan masyarakat, pihak perusahaan perkebunan dan HTI secara sengaja itu tidak semakin parah, katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, permasalahan pencemaran udara dari asap sisa pembakaran hutan dan lahan yang terjadi sekarang ini, sudah saatnya dihentikan aparat kepolisian dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.

“Pemeriksaan terhadap 20 perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di kawasan areal perkebunannya diharapkan dilakukan pihak kepolisian secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat dilanjutkan jajaran Polda Sumsel, karena sesuai dengan data dan hasil investigasi pembakaran lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Kami meminta aparat keamanan untuk mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan berupa kabut asap dalam sebulan terakhir, karena tindakan hukum itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI yang selalu memanfaatkan musim kemarau membersihkan lahannya dengan cara membakar, kata Hadi.

PT.LPI Oku Timur Penyumbang Asap Di Sumsel

PT.LPI Donatur Asap Satu-satunya di OKU Timur
“Sejauh ini, hanya satu ini saja keberadaan titik api di OKU Timur,” ujar Richard Chahyadi seraya menatap sisa kobaran api yang membakar ribuan hektar lahan tanaman tebu siap panen milik PT.LPI, Kamis siang (10/9)

 Metode pembakaran di lahan tebu milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) yang berada di Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dinyatakan menjadi penyumbang asap satu-satunya di OKU timur. Temuan ini diungkapkan oleh Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian kabut asap di wilayah kecamatan Cempaka.

“Sejauh ini, hanya satu ini saja keberadaan titik api di OKU Timur,” ujar Richard Chahyadi seraya menatap sisa kobaran api yang membakar ribuan hektar lahan tanaman tebu siap panen milik PT.LPI, Kamis siang (10/9)

Ia menyesalkan masih adanya aktivitas pembakaran tanaman, apalagi ini secara sengaja dilakukan oleh perusahaan besar. “Kalau untuk memudahkan pemanenan, perusahaan sebesar ini, kan, pastinya punya alat, jangan sampai membakar dan menjadi penyumbang asap. Ini juga mengancam kesehatan masyarakat,” kata Bupati yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Semendawai Suku III dan Camat Cempaka.

Apalagi, Kata Richard, sudah ada instruksi dari pusat terkait larangan pembakaran lahan. “Berdasarkan instruksi presiden, instruksi gubernur dan himbauan Kapolda tidak boleh melakukan pembakaran lahan. Kenapa hal seperti ini masih terjadi?” sesalnya lagi.

Sebelumnya Pj Bupati melakukan agenda kunjungan kerja ke kantor kecamatan Madang Suku 1. Dari sana, sekitar pukul 13.30 Richard Chahyadi melanjutkan perjalanan ke wilayah perkebunan PT.LPI karena mendapat laporan adanya titik api yang berada di wilayah perkebunan tebu tersebut.

Untuk itu, Pj Bupati OKU Timur berjanji akan memberikan himbauan kepada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, terutama kepada pihak PT. LPI. Sehingga ke depan, aktivitas membahayakan seperti itu tidak perlu terjadi lagi.

Sehari sebelumnya, pihak Anggota DPRD OKU Timur Komisi 1 dan Komisi II juga memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terkait pembakaran tersebut.

Sementara, General Manager PT.LPI Ahmad Majedi mengatakan, perusahaannya memang melakukan pemanenan dengan dua sistem. Pertama sistem pembakaran dan kedua sistem  hijau, setelah terjadi asap dilakukan panen sistim hijau. Karena kemarau sehingga gampang terbakar.

“Memang ada lahan karet warga yang terbakar, bukan karena membakar tebu api merambat meskipun demikian kami tetap mengganti rugi, kebakaran lahan karet karena kebakaran lahan tebu yang tidak terkendali. Untuk ganti rugi sedang diproses kami bukan tidak perduli,” ujarnya.

Sementara ketua Lsm-Indoman  mengatakan ” terjadinya kebakaran kebun karet milik warga sekitar perkebunan tebu milik LPI disebabkan oleh pembakaran yang tidak terkontrol, hal tersebut sangat disanyangkan atas terjadinya kebakaran dengan sengaja alasan untuk pemanenan tebu. Dimusim kemarau dilarang membakar lahan baik oleh warga untuk membuka lahan maupun oleh Prusahaan seperti perkebunan tebu milik LPI, kejadian tersebut harus diusut tuntas  oleh penegak hukum khususnya polda sumsel  jangan  sampai  tebang pilih dalam proses hukum.

Polda Sumsel harus memproses kebakaran lahan mencapai ribuan Ha lahan tebu dan kebun karet milik warga, kebakaran tersebut sudah menimbulkan asap di wilayah sumsel maupun diduga mencemari Provinsi tetangga sampai ke Singapura, PT.LPI selalu meresahkan warga Oku Timur terutaman masalah sengketa lahan”.

Setelah Lahan Tanaman Tebu, Giliran Perkebunan Karet Terbakar

Kebakaran di lahan perkebunan karet di sekitar areal perkebunan tebu milik PT Laju Perdana Indah (LPI)
Kebakaran di lahan perkebunan karet di sekitar areal perkebunan tebu milik PT Laju Perdana Indah (LPI)

Kebakaran hutan terus berlanjut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, kebakaran hutan menyapu sebuah lahan perkebunan karet  di sekitar areal perkebunan tebu milik PT Laju Perdana Indah (LPI), Jumat malam (11/09/2015).

Kejadian kebakaran terpantau wartawan  saat melintas di jalan tanah areal perkebunan tebu tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

1

Di lokasi terbakarnya perkebunan karet, api terlihat sudah menyebar cukup luas menghanguskan daun-daun kering, ilalang, batang pohon karet, dan dua unit rumah kayu yang hanya tinggal kerangka bangunan yang tengah dilalap Si Jago Merah.

Kebakaran nampak terus meluas dan tidak ada tanda-tanda upaya untuk memadamkan api, meski di lokasi terlihat beberapa orang ‘asyik’ melihat Sang Api menunjukkan kekuatannya.

PT. LPI Dituding Tak Memberi Manfaat Buat Masyarakat

Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi meninjau lokasi pembakaran lahan perkebunan tebu PT.LPI
Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi meninjau lokasi pembakaran lahan perkebunan tebu PT.LPI

  Selain masalah pembakaran lahan yang dianggap merugikan, PT. Laju Perdana Indah (LPI) dianggap tak memberikan kontribusi untuk masyarakat. Sehingga, perizinan perusahaan gula ini akan ditinjau.

“Kami dari Komisi II meminta perizinan ditinjau kembali karena perusahaan ini tak memberikan keuntungan untuk masyarakat,” demikian dikatakan Anggota Komisi II DPRD OKU Timur Made Sumantre.

Hal tersebut diungkapkan karena perusahaan ini kerap menjadi biang permasalahan. Antara lain pembakaran lahan tebu yang merembet hingga ke perkebunan karet warga. Selain itu juga kegiatan pembakaran lahan tebu merah dalam memudahkan pemanenan juga membahayakan.

Dengan melakukan panen dengan sistim pembakaran. PT LPI hanya mempertimbangkan hemat biaya, tapi tidak mempertimbangkan dampak dari pemanenan dengan sistim pembakaran karena akibatnya terjadi polusi.”Saya sarankan agar izin PT LPI dicabut,” ungkapnya.

Dalam rapat gabungan antara Komisi I dan II DPRD OKU Timur beberapa waktu lalu, PT.LPI dinilai tidak kooperatif dengan pihak pemerintah. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Timur sudah berulangkali meminta data alat berat kepada pihak PT LPI tujuannya untuk peningkatan APBD melalui pajak, tapi tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan tebu tersebut.

Sedang saat kunjungan resmi Komisi II sebelumnya bahkan tidak mendapat tanggapan dari perwakilan perusahaan. Sehingga dinilai bahwa PT.LPI mencerminkan tingkah dari perusahaan yang tidak bersahabat.

Sementara itu Pj Bupati OKU Timur, Richard Chahyadi juga sempat mengutarakan jika PT.LPI adalah penyebab terjadinya kabut asap di Kabupaten OKU Timur. Dan ia berjanji akan melayangkan surat ke pihak perusahaan.

“Kita akan berikan surat himbauan agar tidak ada lagi pembakaran lahan tebu yang mengancam kesehatan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (11/9).

Sumber: lbs(RED)/A.Roni/ DtkPalembang- zal/irwan/angga

Posted by: Amrizal Aroni