Ini 10 Perusahaan Biang Kebakaran Hutan, Mayoritas ASING

Badrodin Haiti. Foto: Ricardo/JPNN.com
Badrodin Haiti. Foto: Ricardo/JPNN.com


TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Mabes Polri telah menetapkan 10 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimatan Barat dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan, kata dia, itu adalah perusahaan asing.

“Korporasi, 10 perusahaan kena. Mungkin hari ini, ada yang akan kami jadikan tersangka. Bisa direksinya,” ujar Badrodin di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).

Perusahaan yang dijerat polisi adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM.

Sementara itu, soal pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut, Badrodin mengatakan, akan diserahkan keputusannya pada Kemenhut. Perusahaan yang bersalah, ujarnya, juga bisa dibekukan.

“Saya sarankan diberikan blacklist juga. Artinya dia perusahaan ya, direksinya ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi pidana tidak cukup untuk perusahaan karena tidak menimbulkan efek jera karena itu harus diblacklist.

Nasib PT Tempirai Tunggu Menteri

Nasib 7.000 hektar lahan bakal perkebunan kelapa sawit PT Tempirai Palm Resources, yang beroperasi di Kabupaten OKI, tinggal menunggu keputusan Kementerian Agraria RI. Sebab, Kementerian Agraria sebagai pemegang mandat untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dituding penyebab kebakaran lahan dan hutan di OKI itu.

 
Pasalnya, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE, merekomendasikan PT Tempirai Palm Resources yang beroperasi di Kabupaten OKI, untuk dicabut Izin HGU, dengan Surat rekomendasi bernomor 468/BPPM/IX/2015, telah  dilayangkan ke Kementerian Agraria RI.

 
Dalam Konfrensi Persnya, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin mengatakan, setelah tim investigasi bekerja, ditemukan fakta-fakta di lapangan, bahwa telah ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, sehingga ratusan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan terbakar.

 
Kemudian peralatan pemadam kebakaran dimilikinya tidak memenuhi standar. Hal ini terlihat perusahaan itu tidak serius mencegah kebakaran lahan di kawasan HGU-nya. “Kalau upaya harus kita akui ada. Namun kita melihat ini hanya untuk mencukupi syarat saja, bukan dengan cara maksimal,” kata Husin, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9).

 
Menurut Husin, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bupati, bukan karena desakan atau tekanan dari  pihak luar. Tetapi murni karena hasil temuan Tim Investigasi yang turun ke lapangan dan menyimpulkan harus ada tindakan tegas terkait kesalahan dan kelalaian perusahaan.
”Setelah ada instruksi dari Presiden, kita langsung bertindak cepat dengan membentuk Tim inventarisasi dan tim Investigasi. Hasil temuan Tim inilah yang kita jadikan dasar untuk melayangkan surat rekomendasi pencabutan Izin HGU PT Tempirai,” ujar Sekda.

 
Dijelaskan Sekda, ada dua HGU PT Tempirai di Kabupaten OKI, dua HGU tersebut semuanya direkomendasikan untuk dicabut. Namun demikian, Sekda tidak bisa memastikan apakah semua akan dicabut atau hanya sebagian atau bahkan tidak dicabut sama sekali.

 
Dijelaskannya, HGU yang pertama Nomor: 00038 tanggal 25-02-2013, seluas 3.222,07 ha, yang terletak di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, kemudian HGU nomor: 00039 tanggal 17-10-2013 seluas 3.818,95 ha, yang terletak di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. “Kita hanya merekomendasikan berdasarkan fakta-fakta yang kita temukan di lapangan,” katanya.

 
Selama Surat Rekomendasi ini diproses oleh Pemerintah Pusat, menurut Sekda, perusahaan sudah dilayangkan surat agar tidak memperluas lahannya, atau menggarap lahan yang masih kosong. Kemudian diminta tetap menjaga agar lahan kosong yang masuk dalam HGU tetap dijaga, jangan sampai terbakar kembali.

 
”Selama proses pencabutan berjalan, mereka masih tetap beroperasi. Tetapi di kawasan yang sudah ditanamnya saja. Sementara lahan yang masih kosong, tidak boleh digarap, sampai ada keputusan dari kementerian agraria,” terangnya.

 
Tim Investigasi dibentuk oleh Bupati OKI, menurut Sekda, bukan hanya menginvestigasi PT Tempirai saja. Tetapi juga tengah menginvestigasi perusahaan perkebunan lainnya yang ada di Kabupaten OKI, terutama lahan mereka yang juga ikut terbakar.

 
”Kalau kita hanya menginvestigasi PT Tempirai, itu  tidak adil. Makanya tim juga bergerak menginvestigasi beberapa perusahaan lainnya yang lahannya juga terbakar, seperti PT Wai Musi Agro, PT Rambang Agro Jaya, PT Waringin Agro Jaya, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan beberapa perusahaan lain masih kita investigasi. Tetapi sementara baru PT Tempirai yang sudah ada hasilnya,” bebernya.

 
Investigasi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati ini, kata Sekda, hanya menginvestigasi dari segi Aspek legal perusahaan. Sebab dari situ ada kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh perusahaan dari perizinan yang didapatnya.

 
”Saat HGU dan IUP keluar, itu ada kewajiban-keajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Nah dari investigasi kita ada kelalaian, dan kewajiban mereka untuk menjaga lahannya agar tidak terbakar itu tidak dipenuhi. Mereka alat pemadamnya tidak memenuhi standar. Kalau unsur pidananya itu ditangani oleh tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 
Sementara sebelumnya, PT Tempirai Palm Resources (Tempirai), membantah menjadi pemicu kebakaran di lahannya. Pasalnya, perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2010 ini, merasa kebakaran lahan bermula dari luar lahan yang masuk HGU (Hak Guna Usaha).

 
Estate Manager PT Tempirai Hendro Purnomo menjelaskan, bahwa telah terjadi beberapa kali lompatan api yang terbawa angin, sehingga mengakibatkan terjadinya sebaran areal yang terbakar dan masuk ke PT Tempirai yang terjadi pada tanggal 11 Agustus, 19 Agustus, 25 Agustus, dan 30 Agustus.

 
Dalam menanggulangi kejadian kebakaran tersebut, PT Tempirai mengerahkan tenaga terlatih didukung dengan peralatan yang memadai, dibantu oleh karyawan yang telah disiagakan dan bekerjasama dengan masyarakat sekitar serta aparat terkait.

 
“Dari keterangan beberapa saksi dan diperkuat bukti yang kami miliki (peta hotspot dan titik-titik koordinat), semua kebakaran tersebut tidak sekalipun api berasal dari dalam lahan HGU PT Tempirai,” tegasnya saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu, seraya mengatakan saat ini memiliki HGU seluas 7.000 hektar.

Dok. JPNN
Dok. JPNN
  Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menilai pemerintah telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam  bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau dan daerah lain di Sumatera dan Kalimantan.

Menurutnya, kabut asap tiga pekan terakhir tidak hanya menyesakkan nafas warga Riau dan sekitarnya. Bahkan asap sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura hingga menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat, serta menyulut amarah negara tetangga.

Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan  masyarakat.

“Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sejatinya pemerintah telah berbuat untuk bencana ini? Sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum,” kata Hamid dalam siaran persnya, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan dalam UU KIP disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Lebih rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak hingga upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

“Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam,” jelas Hamid.

Sumber: (fat/flo/jpnn)/Palpos/ (Jem)/A.Roni

Posted by: Amrizal Aroni