Ormas Dan LSM Penerima Hibah Sumsel 2013 Tidak Sesuai Peruntukan

Para saksi dihadirkan Islah Taupik, Nasirwan, Bambang Purnomo dan Helmi Marsindang. yang merupakan  ketua ormas dan LSM, Selasa (30/5/2017) giliran para saksi ketua ormas dan LSM selaku penerima dana hibah 2013, dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.
Sejumlah ketua ormas dan LSM, Selasa (30/5/2017) giliran para saksi ketua ormas dan LSM selaku penerima dana hibah 2013, dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kesaksian pertama  Islah Taupik, selaku ketua ormas Gemilang, yang bergerak di bidang sosial, mengatakan organisasinya biasa menyelenggarakan kegiatan seperti pembagian sembako dan sunatan massal. Namun menurutnya ormas baru didirikan sekitar Januri 2013 itu telah menerima kucuran dana bantuan.

“Proposal diajukan Rp 1 milyar lebih namun yang dikucurkan dari dana hibah hanya Rp 200 juta. Pengajuannya ke Kesbangpol saat itu dikepalai Ikhwanudin. Untuk organisasi sudah satu tahun terdaftar disana. Untuk syarat (minimal ormas berdiri 3 tahun, red) saya belum tahu waktu itu, dan dari Kesbangpol tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Adapun dana yang terealisasi Rp 200 juta. Itu untuk pembagian sembako dan buka bersama, saya lakukan 2 tahap. Namun saat ada audit BPK seluruh uangnya telah saya kembalikan. ujar Islah.

Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH, sangat menyayangkan tindakan saksi Islah. Karena faktanya Organisasi yang dikepalainya semestinya membidangi masalah sosial namun pada aplikasinya menyalahi aturan. “Sesuai tidak peruntukannya (bantuan dana hibah, red) itulah maka ada kerugian negara.

Organisasi soal, kenapa sampai menyelenggarakan kegiatan sepak takraw dengan bantuan dana hibah Rp. 150 juta, dan footsal Rp. 100 juta, ini kan tidak relevan,” jelas Saiman.

Senada ditanggapi jaksa pendamping Abu Hanifah SH MH, menyesalkan akan tindakan Islah yang menggunakan dana hibah tidak sesuai aturan main.

“Saudara (Islah, red) kan ormas sosial, kenapa gelar kegiatan olah raga, jelas ini tidak sesuai dengan aturan main yang ada.

Organisasi yang berhak menerima, setidaknya memiliki UKT dan sekurang-kuranya telah 3 tahun berdiri. Maka ada pelanggaran disini, sesusai Permendagri No 32 tahun 2011, sebagai penjabaran ini” tanggapnya.

Kesaksian kedua Nasirwan selaku ketua Perma, atau Persatuan Remaja Anti korupsi, ia mengatakan telah mengajukan proposal untuk kegiatan sosial, mengadakan kegiatan ke panti asuhan serta sunatan massal. “Diajukan Rp. 300 juta, namun hanya Rp. 75 juta dikucurkan,” ujarnya.

“Nah ini tidak sesuai peruntukan lagi, saudara seperti lari dari kenyataan. Lembaga anti korupsi kenapa kegiatannya melenceng jauh sekali,” ujar Saiman.

Lalu saksi ketiga Bambang Purnomo, dari LSM bidang pendampingan masyrakat konflik pertanahan. Disebutkannya lembaga dikepalainya berdiri sejak tahun 2012, ia juga tidak mengetahui persyaratan sesuai Permendangri No 32 tahun 2011, terkait persyaratan siapa saja yang berhak menerima bantuan dana hibah.

“Proposal yang diajukan untuk kegiatan diskusi publik dan tournamen bola volley. Saya baru tahu syarat itu, setelah penyelidikan BAP jaksa Kejagung dan saat sidang ini yang mulia.

Dana yang disetujui Rp. 150 juta, oleh Kesbangpol saat itu dikepalai bapak Ikhwanudin, dikucurkan 2 tahap di bulan Mei dan Agustus tahun 2013” ungkap Bambang.

Saksi terakhir (Keempat) Helmi Handy Marsindang, sebagai ketua pembangunan masjid Sindang di Kabupaten OKU Selatan. Untuk proposal pembangunan diajukannya, mendapat kucuran dana bantuan, sebanyak 3 proposal melalui dana aspirasi 3 orang anggota dewan.

“Satu orang dewan itu atas nama Alwi Kartawinata dicairkan Rp. 75 juta, lalu Popo Ali dicairkan Rp. 50 juta, dan Rp. 10 juta oleh Wahab Nawawi. Didapat di tahun yang sama, dengan menyelesaikan 3 proposal pertanggung jawabannya juga,” jelas Helmi kepada majelis hakim.

Sumber: Jurnalsumatra(eka)

Posted by: Admin Transformasinews.com