
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, sebesar Rp.2,1 triliun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (04/05), kali ini giliran para anggota dan mantan anggota DPRD Sumsel, yang dicecar pertanyaan jaksa dan hakim.
Anggota dewan urusan rumah tangga DPRD Provinsi Sumsel, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2013, yang merugikan negara Rp.21 Milyar. Terungkap dalam persidangan, setiap anggota dewan periode 2013 yang berjumlah 75 orang, diduga mendapat jatah, uang reses Rp.5 milyar.
Baca juga berita terkait: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA
Seperti keterangan Ahmad Jauhari, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel, dan juga Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga atau PURT. Dikatakannya saat itu Sekwan, menyampaikan anggota dewan meminta agar dana reses yang dianggarkan Rp.2,5 milyar dinaikan menjadi Rp.5 milyar. Kenaikan itu diusulkan karena permintaan dana aspirasi masyarakat.
“Dari usulan itu kami PURT rapat membahas, permintaan kenaikan dana reses. Hasilnya sebagai ketua saya buat surat saya tanda tangani, ke TAPD, terkait permintaan anggaran reses tersebut,” ujarnya, kepada majelis hakim diketuai Saiman SH MH, didampingi Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH.
Setelah usulan dilayangkan Ketua Dewan, Anggota Fraksi, melakukan pertemuan di Griya Agung bersama Gubernur dan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma L Tobing (tersangka).
“Pertanyaan Gubernur, apa bisa dibantu teman-teman, kata pak Tobing, bisa dibantu, hingga dana milyar disetujui Rp.5 milyar,” terangnya sembari menirukan kalimat gubernur dan tersangka Tobing.
Kendati anggaran digodok di DPRD, Politisi Partai Demokrat ini, mengaku hanya sebatas tahap proses kenaikan anggaran reses hingga disetujui menjadi Rp.5 milyar.
Namun, tidak mengetahui dana tersebut berasal dari dana hibah, ia mengaku hanya mengajukan kenaikan dana reses saja.
Ahmad Jauhari, pada saat itu menjabat Anggota Dewan untuk Dapil Palembang, dengan 16 kecamatan, menjelaskan Dana Reses Rp.5 milyar tidak hanya diberikan di Palembang, saja.
Melainkan, ada untuk wilayah Ogan Ilir. “Proposal yang masuk dan diterima ada berupa uang, dan infrastruktur.
Semua usulan diajukan melalui TPKAD, ” bebernya, seraya menegaskan kembali tidak mengetahui dana reses digunakan berasal dari dana hibah.
Ia juga tidak mengetahui persis siapa saja penerima berhak menerima dana itu, semisal kelompok masyrakat, UKM dan organisasi, dengan struktur keanggotaan yang jelas. “Dana Reses yang masuk, kami anggota dewan tidak tahu, bahwa dana itu dari hibah. Yang penting kami tahunya anggaran dinaikan.
Terus terang tidak tahu itu dana hibah. Dan nilai proposal diajukan semua disetujui sesuai usulan,” jelasnya.
Di antaranya, pelanggaran Rp.250 juta, Rp.1,5 Milyar juga untuk pengecoran jalan, kemudian Rp.225 juta semunya untuk infrastruktur pengecoran jalan. “Penerima tidak ada organisasinya, saya tidak tahu lelang atau tidak.
Setelah cair tidak ada yang menemui, cairnya saya lupa. Tapi saya hubungi, kata penerima sudah dibangun. Biasanya Agustus pencairannya tahun 2013,” ucapnya.
Saksi berikutnya Husni Anggota Dewan Urusan Rumah Tangga ini mengaku, sebanyak 42 proposal diterimanya kemudian diserahkan melalui staff diserahkan ke BPKAD. “Dikucurkan untuk Infrastruktur jalan dan siring Rp.5 milyar.
Ada yang dikucurkan di Muara Enim, melalui bupati. Untuk hibah Rp. 500 juta dan Rp.4 milyar, dan Rp.50 juta dari Dinas,” katanya.
Agus Sutikno berdalih, jatah Dana Reses Rp.5 milyar yang diterimanya saat itu, tidak sama dengan belanja hibah. “Ada pembahasan di banggar anggota dewan atas usulan yang masuk, untuk infrastruktur dan program.
Dana Hibah sama dengan dana tidak langsung. Lalu untuk evaluasi yang membahanas TAPD dan Banggar, diminta persetujuan ke forum rapat, oleh Ketua Banggar DPRD, menyelaraskannya dengan TAPD, hasilnya dikirim ke Mendagri,” jelasnya.
Ada pun dana reses itu, ia peruntukan pembangunan jalan sebesar Rp. 3,3 milyar. “Ada dana tidak langsung dari BPKAD dan belanja langsung melalui SKPD.
Namun tidak tahu siapa yang membangun jalan, apakah kades atau kelompok, salah satunya jalan di Tulung Selapan sebagai Program Dinas PU,” bebernya.
Saksi Yansuri, juga anggota dewan provinsi, sesebanyak 45 proposal yang disetujui, dengan anggaran Rp.5 milyar, diperuntukan bagi LSM, ada UKM, serta pembangunan jalan dan masjid.
Begitu pula saksi Mariono, semua usulan disetujui, salah satunya untuk pembangunan fisik Rp.600 Juta, ditiga titik masing-masing Rp.200 juta. “Dibangun pihak ketiga, dan minta persetujuan ketua RT setempat,” ujarnya.
Sedangkan saksi Karta mengatakan, untuk pengajuan proposal bisa dilakukan setelah ada dana atau proposal lebih dulu.
Sumber: fornews.co (bay)
Posted by: Admin Tansformasinews.comr
