Menguak Skandal Lain Bupati Banyuasin

yan-anton-f
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. (ANTARA)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Kiprah Yan yang terpilih sebagai pemimpin Banyuasin tampaknya tidak terlepas dari ayahnya yaitu Amiruddin Inoed yang menguasai Banyuasin selama 12 tahun sejak 2002 lalu.

Pada Pilkada 2013, Yan terpilih dan menggantikan kedudukan orang tuanya. Hal ini pun terdeteksi oleh KPK. Salah satu komisionernya Basaria Panjaitan mengakui adanya politik dinasti itu.

Dan lebih mencengangkan lagi Basaria mengakui adanya dugaan aliran uang kepada Amiruddin selama ia menjabat sebagai Bupati Banyuasin. “Kemungkinan itu pasti. Kemungkinan pasti berhubungan dengan bupati atau semua berhubungan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya,” kata Basaria, Senin (6/9).

Amiruddin menjabat pelaksana tugas Bupati Banyuasin sejak 2002 lalu sejak ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan yang bertugas, Rosihan Arsyad. Penunjukkan ini tak lama setelah Banyuasin menjadi kabupaten sendiri setelah terjadi pemekaran dengan Musi Banyuasin (Muba). Amiruddin pada 2014 lalu juga sempat tersandung kasus korupsi.

Ia diperiksa Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan sebagai saksi atas dugaan perkara proyek cetak sawah di Pulau Rimau Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin. Kasus itu sendiri terjadi pada 2013 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar.

Polda Sumsel sebelumnya telah menetapkan tersangka Kepala DPP Banyuasin, Mardian.Proyek cetak sawah menggunakan APBN dalam program Bansos 2012 senilai Rp18 miliar.

SKANDAL LAIN YAN – Nama Yan Anton Ferdian pernah mengemuka semenjak dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bansos tahun anggaran 2013 di Sumatera Selatan (Sumsel). Yan merupakan salah satu dari 62 orang anggota DPRD Sumsel yang diperiksa dalam perkara ini.

Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,38 miliar. Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai dalam kasus ini, pertama Ikhwanudin, mantan Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. “Kan Jaksa Agung sudah bilang mungkin. Apakah mungkin ada tersangka lain, ya mungkin,” kata Arminsyah akhir Juni lalu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada kasus pokok yang menimpa Yan Anton. Meskipun begitu, Priharsa tetap membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini. “Kita sementara fokus ke dugaan penerimaan ini dulu, tapi masih dilakukan pengembangan dan bisa dilakukan kerjasama dengan penegak hukum lain maka kita akan lakukan kerjasama,” kata Priharsa, Selasa (6/9) malam.

Kemudian pada proses pemilihan, Yan Anton Ferdian dan pasangannya Suman Asra Supriono sempat didiskualiÒkasi oleh KPUD Banyuasin. Mereka diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada yang berlangsung pada 2013 lalu. Namun, selang beberapa hari kemudian, KPUD Sumatera Selatan menganulir putusan tersebut.

Mereka beralasan kalau KPUD Banyuasin mengambil keputusan di bawah tekanan 5 kandidat yang kalah suara. Dan Yan pun dilantik pada 9 September 2013

KASUS YAN – Yan tergolong kepala daerah berusia muda. Dia lahir pada 1984, dan usianya tahun ini masih berusia 32 tahun. Di usia 29 tahun, pada 2013 lalu dia dilantik menjadi Bupati Banyuasin, Sumsel.Tiga tahun menjadi Bupati, pada 4 Agustus 2016, kariernya tamat. KPK menciduknya di rumah dinasnya usai pengajian yang digelar untuk keberangkatannya berhaji.

Yan diduga menerima suap model ijon dari pengusaha rekanan Disdik Banyuasin. Anggaran proyek di Disdik itu baru terlaksana pada 2017, Yan sudah mengambil lebih dahulu fee untuknya. KPK bergerak dan melakukan penindakan.

Ada uang Rp 300 juta dan US$ 11 ribu yang disita. Yan sejatinya berangkat haji pada Rabu (7/9) besok. Tapi keinginannya pupus dan berakhir di Rutan Guntur. Dia dijebloskan KPK ke tahanan yang dahulu biasa dipakai militer.

Tertangkapnya Yan ini membuka mata. Miris melihat bupati muda, yang masa depannya masih terbentang membangun daerah, tetapi terjungkal karena suap. Yan tergiur godaan sebagai kepala daerah. Padahal bila belajar dari kasus terdahulu, banyak bupati yang sudah diciduk KPK dan karena kasus serupa, bermain di proyek di dinas. Yan sendiri saat dikonÒrmasi soal kasus suapnya hanya berkomentar singkat. Dia mengaku khilaf dan meminta maaf

Reporter : Aji Prasetyo

Redaktur : Muhammad Fasabeni

Sumber: Gresnews.com

Posted by: Admin Transformasinews.com