O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Proses hukum sidang kasus korupsi dana hibah prov Sumsel TA 2013 yang saat ini masih terus kejar tayang di PN kota Palembang terlihat belum juga memberikan hasil yang segnifikan, dari proses sidang yang berlangsung terlihat sebatas mendengarkan keterangan saksi dari kalangan legeslatif dan eksekutif terkait mekasnisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang di lakukan pada tahun 2013 tersebut.
Gubernur Sumatera selatan terkait masalah ini pada tahun 2013 pernah mengatakan,” dari sisi pemerintah penggunaan anggaran tidak bisa serta merta dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, Lagi pula, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel pun sudah menjelaskan secara rinci mekanisme atau proses peruntukan dana yang dimaksud,” ucap Alex Noerdin di salah satu media on line swasta terkenal di Prov Sumsel 4 tahun yang silam.
“Selama ini beredar kabar yang sangat menyesatkan dari pihak tertentu kalau dana tersebut dipakai untuk kepentingan salah satu calon, dalam hal ini saya dan Pak Ishak pada saat kampanye lalu. Jadi saya mintak BPK mengaudit penggunaannya agar tuntas termasuk anggaran di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Gubernur saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Rabu (24/7/2013).
Kemudian dengan rasa percaya dirinya Alex Noerdin mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit terkait program dana hibah ini yang di senyalir menyudutkan posisinya dalam penggunaan dana hibah ini karena di senyalir oleh publik upaya melancarkan dalam pencalonan dirinya untuk gubernur Sumatera selatan yang berpasangan dengan Ishak mekki waktu itu.
Adanya permintaan Alex Noerdin untuk segera melakukan audit tersebut di sambut baik oleh ketua BPK RI perwakilan prov Sumsel Novy GA Pelenkahu waktu itu mengatakan semestinnya audit ini di lakukan di awal tahun depan ( 2014 ) tapi dengan adanya permintaan dari gubernur maka audit tersebut akan di percepat, secara resmi akan di lakukan pada hari Senin 23 September 2013 selama 40 hari kedepan dan hasilnya paling lambat di umumkan pada akhir November 2013.
”jelasnya Menyikapi Hasil dari audit BPK RI tersebut berbuntut panjang, yang mana awal temuan BPK RI tahun 2013 yaitu adanya realisasi belanja hibah sebesar Rp.821.939.561.916,00
Belum di pertanggungjawabkan dari nilai anggaran yang telah di ajukan menganggarkan belanja Hibah sebesar Rp.2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.2.031.305.991.844,00 atau sebesar 94,87 % melalui pejabat pengelola keuangan daerah ( PPKD ) tahun 2013.
Dari realisasi Belanja Hibah sebesar Rp.2.031.305.991.844,00, termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp.776.856.377.500,00, Sekolah Swasta sebesar Rp.165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp.1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar Rp.5.504.562.000,00.
Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan. Pertanggungjawaban atas keempat kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp1.081.089.378.844,00.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2015 BPK RI Perwakilan prov Sumsel kembali mengeluarkan audit secara khusus ( foresensik ) terkait dana hibah dan bansos prov Sumsel TA 2013 yang mana Pemeriksaan ini bersifat eksaminasi yang bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos dan hibah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Anggaran belanja bansos dan hibah TA 2011 sebesar Rp.590.705.495.873,00 dengan realisasi sebesar Rp.577.906.246.958,00,
TA 2012 sebesar Rp.1.622.932.981.670,00 dengan realisasi sebesar Rp1.515.827.781.153,00
Dan TA 2013 sebesar Rp1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sampai dengan semester 1 sebesar Rp1.435.182.577.850,00.
Adapun Sasaran pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos dan hibah TA 2011 s.d. Semester 1 TA 2013 meliputi
- Perencanaan dan penganggaran;
- Pelaksanaan dan penatausahaan;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban;
- Monitoring dan evaluasi.
Dari hasil audit yang telah di lakukan oleh BPK RI memiliki peranan yang penting dalam perihal kasus hibah dan bansos ini, sampai terakhir lembaga audit negera ini kembali mengeluarkan LHP Investigasinya yang isinya sangatlah bertolak belakang dengan semua LHP sebelumnya.
Di dalam kutipan LHP tersebut sangat jelas di senyalir dan di duga adanya upaya dalam mendiskidit 2 tersangka yang ada, tapi sangat di sayangkan lhp investigasi tersebut bersifat final dan mengikat segala sesuatu yang terlihat tidak sesuai hanya dapat di bantah dalam ranah persidangan.
Melihat semua hasil audiit dan fakta lain sangat jelas adanya keterlibatan raja besar didalam pergolakan proses hibah dan bansos ini, semua tuduhan Alex Noerdin dalam ucapannya di salah satu media online lokal sumsel yang terkenal sangatlah bertentangan dengan keadaan yang ada, kata kata plintir dan membangun opini yang negatif sehingga terkesan menyudutkannya itu di senyalir hanyalah untuk mengamankan posisinya selaku calon incambent dalam pilkada pemilihan gubenur dan wakli gebernur tahun 2013.
Selain itu adanya penetapan dua tersangka waktu itu di duga hanyalah bentuk upaya konsfirasi tingkat tinggi yang diilakukan sebagai jawaban kepada masyarakat banyak bahwasanya dalam kasus ini memang benar sedang berjalan proses hukumnya, sehingga kedua pejabat kelas teri tersebut di korbankan dan di tumbalkan yang di senyalir hasil dari dominasi perintah atasan dan sebenarnya mereka itu tidak mengetahui apa-apa di balik semua ini.
Sehingga sampai sekarang mereka berdua menjadi sorotan utaman masyarakat Sumsel sebagai aktor intlektualnya, padahal jika hukum di republik ini berjalan dengan adil dan bijaksana begitu banyak staff selevel dengan kasus yang sama bahkan kesalahan yang begitu nyata tapi tidak di tetapkan sebagai tersangka.
Perjalanan proses hukum yang saat ini di PN kota Palembang terlihat hanya berkutat dalam masalah evaluasi, verifikasi, pemahaman pemendagri, dan pertemuan di griya angung oleh para legeslatif bersama gubernur yang di senyalir belum ada titik terang kebenarannya pembahasan yang di lakukan.
Menyikapi bola panas kasus hibah ini gubernur Sumatera selatan sepertinya termakan hujatannya sendiri yang sebelum telah mengatakan bahwa dengan hasil audit dapat menghentikan bertebaran pemberitaan yang menyesatkan serta adanya upaya membohongi rakyat dengan membangun opini negatif.
Tapi nyatanya dengan adanya audit itu akan jadi momentum kalangan media yang dianggap tidak pro dengan pemerintah untuk terus membuat pemberitaan yang sifatnya mendasar tanpa ada unsur negatif serta membohongi rakyat ungkap gubernur Sumsel dalam tuduhannya di pemberitaan salah satu media online lokal tahun 2013 .
Tetapi Melihat stagmen yang lontarkan orang nomor satu di Sumatera selatan ini sepertinya tidak menjadi surut beberapa kalangan di dalam mengawal kasus hibah ini, yang nyatanya terlihat tidak tuntas tuntas untuk mencari aktor intlektualnya sedangkan dengan ada nya Audit BPK-RI terlihat jelas siapa yang pembohong dan siapa yang kena bohong,siapa yang sesat dan siapa yang menyesatkan.
Disisi lain melihat adanya keterlibatan Gubernur Sumatera selatan dalam hibah dan bansos tahun anggaran 2013 ini adanya ucapan dari Akil Muhtar di Mahkamah Konstitusi (MK) (11-07-2013 ) di saat acara menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan.
Yang menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada Ia menjelaskan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilukada provinsi Sumatera Selatan, yakni pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer yang waktu itu memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan.
Dalam pokok perkara, pemohon memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada,”tegasnya. “Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Akil waktu itu.
Ia menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Laporan Opini: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
