Kejagung Sisir Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Dana Hibah Dan Bansos Sumsel

alex noerdin di kpk

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/3/2016).Alex hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel.(Edy Susanto/Gresnews.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hiban dan bantuan sosial (bansos)  Provinsi Sumatera Selatan pada 2013. Meskipun telah menetapkan dua tersangka, mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan tim penyidik kasus bansos Sumsel kembali diterjunkan ke lapangan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka dan mendalami keterlibatan pihak lain. Terutama setelah penyidik memperoleh sejumlah temuan baru hasil pemeriksaan dua tersangka, pekan lalu.

“Tim bergerak ke Palembang, memeriksa beberapa saksi-saksi di sana,” kata Arminsyah disoal kelanjutan penyidikan kasus bansos Sumsel, Sabtu (30/7).

Informasinya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah berada di Palembang sejak Selasa (26/7). Pekan lalu pemeriksaan difokuskan terhadap 500 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Ketum Tim Penyidik Kejagung, Haryono, mengatakan ke-500 LSM itu adalah penerima dana bansos Sumsel tahun 2013. Penyidik memeriksa keabsahan dokumen pengajuan bansos Sumsel saat itu dan pencairannya, begitu juga laporan pertanggungjawabannya.

Tak hanya 500 LSM yang diperiksa oleh penyidik, rencananya pekan depan juga akan diperiksa kembali anggota DPRD dan pejabat Pemprov Sumsel. “Iya, Senin depan kita akan periksa anggota DPRD Sumsel dan pejabat Pemprov Sumsel,” kata Haryono.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bansos dalam APBD sebesar Rp.1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp.2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp. 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp.600.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui Proses Evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait.

Dalam proyek ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

PERAN ALEX NOERDIN Jaksa Agung HM Prasetyo pernah menyinggung dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Pernyataan Prasetyo disampaikan setelah penyidik memeriksa politisi Golkar tersebut untuk ketiga kalinya.

“Dugaan itu (peran Alex) ada, indikasi itu ada dan gambaran kerugian juga sudah ada. Dan sekarang tinggal mengumpulkan bukti-bukti,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (24/6).
Prasetyo mengatakan Alex sebagai gubernur mengetahui kebijakan ini. Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merupakan kebijakan langsung gubernur.
“Dia kan gubernurnya. Dia sebagai penentu kebijakan,” kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengaku tengah mendalami peran Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus ini. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan kebijakan gubernur yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

Ada pengeluaran fiktif dana hibah dan bansos yang dilakukan Pemprov Sumsel saat itu. Sejumlah program yang digulirkan gubernur namun dalam APBD tidak dicantumkan. Namun penganggaran untuk program tersebut tetap disetujui.

Dugaan penyelewengan dapat dibaca jelas dalam berkas keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun. Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1,8 triliun. Hibah untuk Organisasi Keagamaan sebesar Rp.39 miliar. Hibah untuk Organisasi Wartawan sebesar Rp.15 miliar. Dan Hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp. 34 miliar. Dan Hibah Aspirasi DPRD Provinsi Sumsel sebesar Rp.152 mililar.

Dari dana Rp.2,1 triliun yang terealisasi sebesar Rp.2,031 triliun termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp.776 miliar, Sekolah Swasta sebesar Rp.165 miliar, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp.1,8 miliar dan Guru Honor TK sebesar Rp5 miliar.

Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.1,081 triliun.

Namun berdasarkan hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 ditemukan ada penyimpangan dana Bansos dan Hibah sebesar Rp821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Di antaranya terdiri dari belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp253 miliar dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.328 miliar dan penerima hibah lain sebesar Rp.336 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan berupa penyaluran tidak sesuai peruntukannya. Bahkan penyaluran dana hibah dan bansos untuk kepentingan politik tertentu saat itu. Dana hibah dan bansos tersebut disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian.

“(Peran) Alex masih kita bahas. Sampai kini, belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung.

Namun hingga saat ini Alex masih sebagai saksi. Jampidsus Arminsyah sendiri tak ingin buru-buru menggarap peran Alex.

“Fokus dua tersangka dulu, kalau dia (Alex) sendiri, nanti saja,” kata Armin.

Dugaan keterlibatan Alex dinilai cukup besar. Sebab kasus ini terjadi mendekati pelaksanaan Pilgub Sumsel 2013 lalu. Saat itu Alex sebagai petahana kembali maju berpasangan dengan Ishak Mekki.

Hasil Pilgub Sumsel saat itu yang dimenangkan Alex digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Herman Deru-Maphilinda Boer. MK memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang karena ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Alex usai diperiksa beberapa waktu lalu mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan salah satu rekomendasi BPK ialah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar.

Alex saat itu mengaku jika jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa saat itu.

Sumber: gresnews.com

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinew.com
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016