
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyuapan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hari ini, Selasa (10/3/2015), KPK menjadwalkan memanggil staf ahli Bupati Banyuasin M Iskandar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, M Iskandar akan diperiksa untuk tersangka Jamaludin Malik Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015.
“Yah yang bersangkutan akan kita mintai keterangan untuk tersangka JM,” kata Priharsa digedung KPK, Selasa (10/3/2015)
Selain M Iskandar, KPK juga memanggil Rusdi Timin, PNS pada Dinas Sosial Tenaga Kerjs dan transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Untung Hidayat, kepala dinas pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan tranmigrasi Kab Kayang Utara.
“Ketiga saksi tersebut kita panggil untuk kasus pembinaan pembangunan transmigrasi,” jelas Priharsa
Perlu diketahui, Jamaludin Malik diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
“Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014,” ujar Priharsa.
Atas perbuatannya itu, dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber:TRIBUNNEWS.COM
