TRANSFORMASINEWS, KAYUAGUNG– Diduga untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah (kepsek) di SDN 5 Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Yusdiana, SPd, mengalihkan sejumlah dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke rekening pribadinya. Padahal rekening sekolah khusus BOS tersebut telah ada. Namun dirinya sengaja mengalihkan dana tersebut dengan alasan agar muda diambil sewaktu-waktu akan digunakan.
Informasi terkait tentang dugaan pengalian dana BOS kerekening pribadi kepsek itu, dikatakan oleh salah seorang guru di SDN Kecamatan Pedamaran, yang namanya tidak mau disebutkan. Menurut dia peristiwa itu terjadi pada bulan September 2014 lalu, di mana dia dan kepsek mencairkan dana BOS di bank sebesar Rp82 jutaan. ” Dari total dana itu, ditarik Rp30 juta untuk kebutuhan operasional, Rp2 juta disisakan disaldo dan Rp50 jutanya dialihkan kerekening pribadi tabungan Pesirah kepsek.” terangnya.
Sumber guru ini bertatanya kepada kepsek, mengapa dana itu dialihkan ke rekening pribadi padahal itu tidak boleh dilakukan karena menyalahi aturan.” Saya tanya kok bisa begitu bu, kan itu tidak boleh kita sudah ada rekening BOS sekolah, mengapa tidak disimpan di rekening saja.”tanyanya. ” Lalu dia menjawa biar muda kita ambil.”jawab kepsek tersebut seperti ditirukan guru tersebut.
Mendengar jawaban kepsek, kata sumber ini, dia pun berkata. ”Bukan untuk kita bu, tapi untuk ibu agar muda mengambil. Karena saya tidak mau terlibat saol ini.” ungkapnya.
Karana kritis dan tak sejalan dengan kebijakan sang kepala sekolah, oknum guru ini akhirnya dipindahkan ke sekolah lain.
Sambung dia, menganai penggunaan dana BOS untuk, oknum kepsek SDN 5 Pedamaran, Yusdiana, dinilai tidak transparan. ” Bahkan yang saya sempat miris guru honor hanya digaji Rp100 ribu per bulan. Padahal saya tahu betul sekolah itu merupakan paling banyak menerima bantuan BOS, dan 20 persen dari jumlah BOS yang diterima harusnya digunakan untuk bayar guru honor. Artinya tidak layak seorang guru honor dibayar Rp100 ribu per bulan.”jelasnya seraya mengatakan itu sudah aturan dalam penggunaan BOS
Prihal mengenai tidak transparannya Kepala SDN 5 Pedamaran, Yusdiana, sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh guru lainnya di sekolah itu yang namanya juga tidak mau disebutkan. Menurut dia, banyaknya jumlah BOS yang diterima sekolah tersebut tidak mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya dalam hal sarana dan prasarana.” Lihat saja, banyak bangunan yang rusak, harusnya bisa digunakan untuk rehab ringan dana BOS itu, tapi nyatanya tidak ada. Justru kami yang jadi honor di sekolah ini hanya dihargai Rp100 ribu per bulan.”ungkapnya kesal.
Kepala UPTD Pedamaran, Hasnai Muchtar, soalah membenarkan anak buahnya. Dia mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan kepsek dalam mengalihkan dana BOS itu ke rekening pribadinya. ” Ya kan biar muda mengambilnya. Dan bisa saja memang sengaja dialihkan ke rekeningnya, karena dia sudah menomboki dengan dana pribadinya sebelum BOS cair, jadi dia mengalihkan ke rekeningnya.”cetusnya.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, Zulkarnain, melalui Sekretarisnya, Husni SPd I, terkait hal ini akan turun ke lokasi untuk memastikan tentang kebenaran hal ini. ”Kalau benar hal ini kami akan turun langsung, kira-kira benar tidak informasi anda itu” tandas Husni. (RICO/JS.COM).
