
TRANSFORMASI,MARTAPURA – Kabut asap yang terus menyelimuti kabupaten OKU Timur khsusnya di pagi hari, sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Disaat sebagian pegawai, pelajar dan masyarakat lainnya memulai aktivitas, mereka seringkali mengeluhkan kondisi kabut asap yang mengganggu jarak pandang.
Disamping itu, tingginya ketebalan asap juga membuat mata perih hingga menuntut pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas. Pekatnya kabus asap ini, selain disebabkan kebakaran lahan hutan yang ada di OKU Timur, juga disebabkan kiriman asap dari kabupaten tetangga yang juga areal hutan dan lahannya terbakar.
“Karena asapnya cukup pekat dan jarak pandang menjadi terhalang, kita terpaksa menyalakan lampu motor. Selain untuk membantu penglihatan dengan lampu yang dinyalakan pengendara lain dari arah berlawanan bisa dengan cepat terlihat,” ujar Awang (30) warga Tebat Sari Martapura saat melintas di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, OKU Timur,Selasa (7/10/2014) .
Menurut Anas, kabut asap sebelumnya sempat menipis di wilayah OKU Timur, namun akibat masih maraknya lahan yang terbakar kabut asap pekat kembali terjadi dua hari pasca hari raya Idul Adha lalu. “Sejak Senin kita mau kerja kemarin, kabut asap saat pagi hari kembali tebal, selain membuat mata perih kabut asap juga mengganggu pernapasan,” keluhnya.
Keluhan serupa juga diungkapkan Ina (28) warga Martapura. Menurutnya kabut asap pekat dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesehatan terutama terhadap anaknya yang harus bersekolah setiap hari. “Untuk pernapasan bisa menggunakan masker, tapi yang jadi masalah kabut asap ini juga membuat mata perih, apalagi bagi anak kecil,” ungkapnya.
Sementara beberapa waktu lalu , Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur telah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Menurut Kepala BPBD OKU Timur, Drs Ali Pasyai , himbauan ini sudah disebarkan ke seluruh wilayah OKU Timur baik melalui pemerintah kecamatan dan desa juga melalui spanduk yang diletakkan di sejumlah lokasi.
“Dengan demikian jika didapati ada masyarakat melakukan pemkabaran lahan dengan sengaja dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran bisa diancam dengan UU RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (Yan TIMUR)
