Jaringan ’98 Sumsel, Di Tanggapi KPK Soal Dugaan Penyelewengan Dana Bansos 2013

surat tanggapan kpkTRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Terkait soal dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2013 APBD Provinsi Sumatera Selatan, Jaringan Aktivis 98 yang sebelumnya telah menyambangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melaporkan dugaan korupsi pada kasus tersebut kini mendapatkan tahap kemajuan dengan adanya surat tanggapan dari KPK.

Hal ini dikatakan oleh Miftahul Firdaus, Koordinator Aksi Jaringan 98 Sumsel disela persiapan kegiatan Pelantikan KNPI Kota Palembang, Jum’at (27/1/2017).

Menurutnya, hasil dari laporan ke KPK dan juga beberapa kali memenuhi undangan dari KPK kini untuk kasus dugaan korupsi dana bansos kami mendapatkan surat dari KPK yang isinya bahwa terhadap laporan kami telah menjadi tambahan alat bukti dari kasus tersebut.

“mudah-mudahan ini menjadi tahapan kejelasan untuk KPK dalam penyelesaian kasus ini. Ini artinya, dari laporan kami telah menjadi tambahan alat bukti dan juga bisa diartikan bahwa mengenai kasus ini alat bukti telah memadai, dan ini kejelasan dan kemajuan atas kasus tersebut” katannya.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Jaringan 98 Sumatera Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013. Pasalnya perkara tersebut belum mengungkap pelaku utama yang diduga merupakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Miftahul Firdaus mengatakan “Mendesak KPK agar mengambil alih proses hukum dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bansos Sumsesl tahun 2013 agar memenuhi rasa keadilan kami masyarakat Sumsel,” terang Koordinator Aksi Jaringan 98 Sumsesl, yang akrab disapa bung Avir Jampiro, di Gedung KPK, Kamis (15/12).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan yang sempat ditelusuri kejaksaan harus bisa diusut tuntas dengan diambil alih KPK. Pasalnya, sejauh ini penanganan dugaan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa Alex Noerdin pada 2013 diduga telah menyalahgunakan anggaran bansos dan hibah. Dugaan itu seperti tersurat dalam pertimbangannya, MK meyakini politisi partai Golkar itu telah menggunakan APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.1,492 triliun. Uang itu tidak wajar mengalir hibah untuk organisasi pemerintahan dan lembaga Rp.1.8 triliun.

“Hibah untuk organisasi kemasyarakatan Rp.39 miliar, untuk organisasi wartawan Rp.15 miliar, untuk organisasi kemasyarakatan Rp.34 miliar, untuk aspirasi DPRD Sumsel Rp.152 miliar. BPK menemukan berdasarkan audit nomor 32.c/LPH)XVIII.PLG/06/2014 bahwa Rp.821 miliar dari dana hibah dan bansos diduga telah disalahgunakan,” paparnya.

“Karena harapan Sumsel bebas korupsi, kami meminta KPK turun tangan dengan mengambil alih dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Kemudian juga KPK bisa menuntaskan dugaan perkaranya dengan menjerat seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu perkara tersebut. Itu termasuk melihat sejauh mana progres penanganan perkaranya oleh kejaksaan.

“Nanti saya pelajari dulu,” singkatnya.

Sementara, Sukma Hidayat, Jaringan ‘98 Sumsel kepada Suara Kita mengatakan pemenuhan janji kami mendatangi KPK guna mengadukan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang terjadi saat Kepala Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumsel dijabat oleh Apriyadi.

berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, ditemukan ada penyimpangan dana bansos dan hibah sebesar Rp. 821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan dari total anggaran Rp 2,1 triliun. “Diduga mantan Kepala Dinas Sosial Apriyadi, ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut, yang ironisnya kini malah dipromosikan menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Musi Banyuasin,” ujarnya

aksi di Gedung KPK selain di isi dengan oransi juga melakukan happening art menyerahkan Pempek Palembang dan sebuah bola di atas nampan dengan memakai kostum tanjak -ikat kepala ciri khas Sumsel, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Bansos Sumsel” serta melakukan pengaduan tertulis kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, semua ini sebagai bentuk desakan kepada KPK yang diterima langsung oleh Bagian Humas KPK dengan didampingi beberapa perwira Polri.

“Pempek Palembang dan sebuah bola kami berikan sebagai simbolisasi agar KPK memiliki tenaga kuat serta lincah jemput bola ambil alih proses hukum kasus bansos dan hibah yang lamban dan kurang transparan di Kejaksaan Agung hingga bertahun-tahun. KPK juga harus berkoordinasi dengan Mendagri agar mengevaluasi pengangkatan dan pelantikan Apriyadi sebagai Plt Sekda Muba, yang jelas sangat bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih di era Presiden Joko Widodo. Ayo KPK bergerak jangan tebang pilih demi memenuhi rasa keadilan masyarakat Sumsel!” seru Sukma Hidayat.

Sumber: Suarakita (Iwan S)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.