Alex Noerdin, Diduga Terlibat Sebagai Aktor Utama Penyelewengan Dana Bansos Sumsel

ALEX NOERDIN ISKANDAR

Gubernur Sumsel Alex Noerdin (kiri) didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Sumsel Susna Sudarti (kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan mobil Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar (tengah) di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (28/12). Sebanyak lima unit mobil tersebut selanjutnya diserahkan ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang diharapkan dapat mempercepat proses pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (ANTARA)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah Provinsi Selatan tahun anggaran 2013. Berkas dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang setelah mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit kerugian negara dari BPKP menyebut terdapat kerugian negara dalam kasus Bansos Sumsel sebesar Rp.21 miliar. “Minggu ini kami ajukan tahap dua ke Sumsel untuk dua tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/1).

Armin menjelaskan ‎pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara mereka telah memenuhi unsur formil dan materil atau lengkap (P21). Ia menegaskan ada kenaikan signifikan soal dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, awalnya kerugian negara sementara masih dibawah Rp 10 miliar, namun setelah diaudit BPKP kerugian negara mencapai Rp. 21 miliar.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL. Tobing.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar karena tidak menaati Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No. 32 tahun 2011 dan diubah Permendagri No. 39 tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gunernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp.1.492.704.039.000,00.

Dengan rincian untuk Hibah Dana Belanja Operasional Sekolah sebesar Rp.806.218.250.000. Pelaksanaan Pilkada Rp. 221.125.000.000. Sekolah Gratis Rp159.307.712.000. Berobat Gratis Rp.35.150,757.000.

KONI Rp. 24.287.400.000. TNI/ Polri sebesar Rp.7.629.600. Forum P3N Rp. 17.850.000.000. BNN, TVRI, PMI Rp. 8.816.520.000, Program Askessos Rp. 3.000.000.000.

Kelompok Masyarakat lainnya Rp.5.762.600.000. Panitia persiapan Pekan olahraga mahasiswa Asia Tenggara Rp1.318.000.000. Organisasi Keagamaan Rp.40.472.000.000.

Organisasi kemasyarakatan Rp. 35.000.000.000. Media massa Rp. 15.000.000.000 dan Reses DPRD Rp. 111.766.200.000.

Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2.031.305.991.844,00.

Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah Rp. 1.877.418.468.100. Hibah kepada Organisasi Keagamaan Rp. 39.406.900.000. Hibah kepada Organisasi Wartawan Rp.15.164.475.000. Hibah kepada Organisasi kemasyarakat Rp.34.500.000.000 dan Hibah Aspirasi DPRD Rp.152.400.000.000. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp.626.185.804.100 sepengetahuan DPRD Sumsel.

SERET ALEX NOERDIN – Dengan tuntasnya pemberkasan dua tersangka kasus penyelewenangan Bamsos Sumsel, tim penyidik diminta untuk terus mengusut dalangnya. Dipastikan kedua tersangka hanya pion.

Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis Jajang Nurjaman mengatakan, jika membandingkan dengan kasus penyelewengan dana Bansos Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo Nugroho-saat itu menjabat gubernur Sumut- maka dalam kasus Sumsel Alex Noerdin sangat kuat terlibat. Karenanya tim penyidik seharusnya tak perlu ragu menyeret Alex Noerdin.

“Harusnya berani tapi saya ragu Jaksa Agung saat ini melempem,” kata Jajang kepada Gresnews.com, Selasa (17/1).

Untuk menyeret Alex Noerdin, kata Jajang, butuh political will yang kuat dari Jaksa Agung. Sebab kasus yang menyerempet tokoh-tokoh politik sangat berpeluang dilokasir pada pihak tertentu saja.

Alex Noerdin sendiri tiga kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Terakhir pada April 2016. Usai pemeriksaan, politisi asal Partai Golkar ini mengklaim, tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan pihaknya mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu.

Menurut Alex Noerdin, dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi 2013. Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex Noerdin, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar.

Alex Noerdin mengaku, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa, Jumat (29/4).

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Susilo Ari Wibowo, menambahkan, kliennya telah melakukan penyaluran dana hibah sesuai dengan ketentuan. Sebagai kepala daerah, menurutnya, Alex Noerdin hanya memberikan persetujuan penerima dana hibah sesuai usulan dari bawah.

“Pak gubernur ini fungsinya hanya sebagai kepala daerah, pemegang kebijakan. Semua usulan-usulan tetap dari bawah,” kata Susilo.

Sumber:gresnews.com

Posted by: Admin

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016