
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah (ANTARA)
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun sejumlah pihak menghkawatirkan pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp. 21 miliar, hanya terhenti pada dua tersangka itu, tanpa ada pengembangan lebih jauh kepada tersangka lain.
Padahal kasus tersebut diduga tak hanya melibatkan
mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing saja, tetapi melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Termasuk peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut.
Menanggapi kekhawatiran itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah membantahnya. Ia mengatakan akan menyidangkan dulu dua tersangka tersebut. Untuk mencari tersangka lainnya.
“Nanti kita kaji apakah ada yang telibat lagi atau tidak, kita akan lihat perkembangannya nanti (di fakta persidangan),” kata Arminsyah di Jakarta, Rabu (1/2).
Dalam kasus ini tim penyidik menemukan dugaan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.
Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar, karena tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No.32 Tahun 2011 dan telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2012.
Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel, hingga Gubernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.
SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp. 1,4 triliun. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp. 2,1 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2.03 triliun. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp. 626,1 miliar.
Namun Alex Noerdin membantah bahwa ada penyelewengan dana hibah itu. Menurut politisi Partai Golkar ini tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu. BPK menyebut ada sekitar Rp. 821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15 miliar. Alex menyebut, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa Kejaksaan, Jumat (29/4).
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi