
TRANSFORMASINEWS.COM, PRABUMULIH. Berkembang informasi bahwa lelang proyek APBD dan DAK tahun 2017 di lingkungan pemerintah kota Prabumulih diatur dan patut diduga dikondisikan oleh inisial STR sebagai bendahara DPD Partai Golkar Kota Prabumulih.
Ketua Gapeknas Kota Prabumulih, Ruslan Zainoeddin kepada bwartawan media online mengatakan Kamis 27 Juli 2017 mendatangi Dinas PU Kota Prabumulih untuk pertanyakan soal lelang proyek APBD dan dana DAK anggaran 2017.
Karena berkembang informasi bahwa lelang proyek di tahun 2017 ini, panitia Lelang Proyek atau pokja itu hanya pormalitas saja, Lelang proyek APBD, DAK diduga ada pihak yang mengaturnya yaitu patut diguga oleh sdr yang inisial STR selaku Bendahara Partai Golkar, Inisial STR tidak punya kewenangan mengatur dan mengkondisikan proyek pengadaan barang dan jasa pemeritah. Inisial STR hanya seorang pengusaha atau kontraktor.
Atas dasar itu Ruslan Zainoeddin mendatangi Kepala dinas pekerjaan umum Kota Prabumulih M. Supi, sekretaris Juairih, H. Beni dan lainnya.
Ketika hal itu dipertanyakan jawab dari Pak Supi, Juairiah H. Beni itulah adanya dan kami tidak bisa berbuat banyak ungkap mereka kepada saya, katanya.
Ruslan Zainoeddin mengatakan ketika lelang proyek di lingkungan pemerintah kota Prabumulih yang mengaturnya benar inisial STR dan STR bukan bagian dari pemeriuntah, maka itu menyalahi ketentuan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karena yang mengatur lelang proyek di lingkup pemerintahan adalah Pemerintah kata ruslan.
Menurut Ruslan Zainoeddin. Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi yang punya kewenangan
Institusi yang punya kewenangan. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah dalam melaksanakan lelang proyek pengadaan barang dan jasa, harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
Serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Ungkap Ruslan.
Dijelaskan Ruslan. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai baik melalui dana APBN/APBD.
Sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Di akhir penjelasannya Ruslan Zainoeddin menegaskan ketika lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur oleh pihak yang tidak punya kewenangan seperti yang berkembang informasi patut diduga inisial STR yang mengatur proyek dimaksud, maka itu merupakan pelanggaran dan perbuatan melawan hokum, sebagai Ketua Gapeknas kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib pungkasnya. Berita lanjutan masih menunggu konfirmasi pihak-pihak terkait.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ULP
Struktur ULP paling sedikit terdiri atas:
- Kepala
- Sekretaria
- Staff
- Kelompok Kerja (Pokja).
- Tugas Unit Layanan Pengadaan meliputi :
- Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggahan;
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, KAK/Spesifikasi Teknis, dan Rancangan Kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui KPA;
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA;
- Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP;
- Melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik melalui LPSE;
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
- Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
- Tugas Struktur Unit Layanan Pengadaan
1) Tugas Kepala terdiri atas
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
- Menetapkan Pokja ULP;
- Menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing;
- Mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
- Mengusulkan pengangkatan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; dan
- Menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada PPK.
2) Kepala dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
3) Tugas Sekretaris terdiri atas:
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
- Mengiventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/ diseleksi;
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
- Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
- Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pangadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
4) Sekretaris dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
5) Tugas Pokja ULP, terdiri atas:
- Melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/ diseleksi;
- Mengusulkan perubahan KAK, Spesifikasi Teknis dan HPS, dan Rancangan Kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
- Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab Sanggah;
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan pennyedia jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
- Menetapkan pemenang untuk: 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 2) Seleksi atau PenunjukanLangsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
- Memberikan data dan informasi kepasa Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
- Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
6) ULP melaksanakan pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Satker yang bersangkutan.
7) Pemilihan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK.
8) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan data pendukung sebagai berikut:
- Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- KAK/ Spesifikasi Teknis;
- HPS; dan/atau
- Rancangan Kontrak.
Sumber:Bininfor.com/ULP Universitas Sriwijaya
Posted by: Admin Transformasinews.com