
TRANSFORMASINEWS, MAKASAR. – Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Para tersangka sejak awal kasus ini kurang bersikap koperatif dan harusnya hari ini mereka semua diperiksa sebagai tersangka tetapi tidak ada yang datang dan kompak mangkirnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Senin.
Keempat tersangka yang mangkir dari panggilan kejaksaan yakni, mantan Legislator DPRD Sulsel Adil Patu, mantan Legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, politisi Partai Golkar Kahar Gani dan anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry.
Tidak kooperatifnya para tersangka ini membuat penyidik kejaksaan geram karena masa pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan dan hanya menyisakan pemeriksaan tersangka.
Menurut Rahman, tidak kooperatifnya para tersangka ini justru akan menjadi catatan bagi para penyidik kejaksaan untuk mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa.
“Dalam waktu enam hari kedepan, terhitung mulai Senin hari ini hingga Jumat, Kejati akan bekerja maksimal untuk menangkap para tersangka secara paksa berdasarka kewenangan yang dimiliki penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.
Sumber: (anjas/jurnalsumatra.com)
