Warga GBS Cekal Ketua Bappeda

thumb_111803_11114801122014_DEMO_WARGA_PAGARALAM
Warga GBS demo di Kantor DPRD Pagaralam/RMOL.DEL

TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. .Ratusan warga Griya Bangun Sejahtera (GBS) Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam mengepung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam.

Pantauan wartawan, Senin (1/12),  sebanyak 500 pendemo mendatangi kantor DPRD menggunakan sepeda motor dengan membawa spanduk bertuliskan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pagaralam tidak becus serta meminta Kepala Bappeda Kota Pagaralam Zaitun untuk turun mendengarkan orasi mereka (pendemo).

Alimson, koordinator demo dalam orasinya menyampakan tuntutannya, ketidakpuasan warga karena Pemkot Pagaralam urung merealisasikan usulan pembangunan jalan poros yang akan dikerjakan pihak developer yakni PT Baiti Sejahtera.

Sementara saat berita ini diterbitkan, pihak eksekutif maupun legislatif belum ada di tempat dan pendemo masih tetap menyampaikan orasi mereka.

Diberitakan sebelumnya, Warga Griya Bangun Sejahtera (GBS) Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam mengancam demo karena kesal pembangunan jalan poros  senilai Rp3 miliar melalui RAPBD Kota Pagaralam tahun 2015 terancam batal.

Pemkot Pagaralam  mengaku belum menerima berita acara serah terima dari developer PT Baiti Sejatera. Padahal menurut warga berita acara tersebut sudah diserahkan pengembang kepada Bagian Administrasi Ekonomi Pembangunan Setdakot Pagaralam pada awal Agustus 2014.

Demikian dikemukakan Ketua RT 11, Endang Wijaya kepala Rukun Tetangga (RT) daerah tersebut, Minggu (30/11).

Menurutnya, warga mulai mempertanyakan realisasi pembangunan jalan poros Griya Bangun Sejatera. Usul tersebut  sudah masuk pembahasan RAPBD 2015, tapi Bappeda Kota Pagaralam menolak realisasi pembangunan tersebut. Bappeda beralasan, usulan belum dilengkapi berita acara serah terima antara perumahan dengan pemerintah setempat.

Ia mengatakan, jika usulan tersebut sudah masuk ke Tim Anggaran Pemerintah  Daerah (TAPD) hingga dilakukan  pembahasan di DPRD Kota Pagaralam, tentunya segala sesuatu mengenai syarat kelengkapan program pembangunan sudah lengkap. Tapi mengapa pihak Bappeda Kota Pagaralam justru mengatakan bahwa usul tersebut belum dilengkapi berita acara serah terima.

Sumber: [RMOL]