TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Setelah menetapkan lima tersangka, tiga dari PNS dan dua dari pelaksana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam belum menyeret tersangka baru dari pihak konsultan pengawas dalam kasus proyek pembangunan lima masjid. Padahal pihak yang dimaksud memiliki peranan penting menentukan kualitas pekerjaan dilapangan.
Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Intel Syahril Siregar didampingi Kasi Pidsus Noly Wijaya mengatakan, untuk saat ini memang untuk saat ini baru lima tersangka yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Terkait tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan menyusul dari lima tersangka yang saat ini sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/11)
Ia juga menyinggung, tidak menutup kemungkinan dari pihak konsultan pengawas bakal ditetapkan tersangka.
“Tapi, nanti kita akan lihat dari nyanyian dari kelima tersangka,” katanya seraya mengatakan kita masih fokus untuk mengusut kelima tersangka ini hingga persidangan.
Mereka (konsultan pengawas) dari CV Wirakarya Tehnik memiliki peranan penting dalam pengerjaan proyek ini.
Ditambahkan Siregar, pada pengusutan ini konsultan mempunyai peranan penting sebagai pihak yang menentukan kegiatan apakah rampung 100 persen atau belum.
“Petugas dari konsultan pengawas yang melakukan monitor kegiatan dilakukan oleh YU (inisial) sebagai leadernya dilapangan dan AS sebagai penilik CV,” tukasnya.
Pantauan dilapangan di kantor Kejari Kota Pagaralam, pengumpulan data dan barang bukti untuk menyeret kelima tersangka ke meja hijau kian intensif dilakukan.bahkan jaksa melakukan pemeriksaan saksi dengan menyeret pejabat dilingkungan kantor ULP. Pada saat itu, kepala ULP Taswin bersama Deni sebagai tim pokjanya dimintai keterangan lebih lanjut.
Sumber: [RMOL]
