Akankah “Irene Camelin Sinaga” menjadi salah satu tersangka Baru Terkait Dana Hibah Sumsel 2013

Berita bersambung ke Salah satu Nama dari 19 nama Sprindik!!!

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Tanggal 24 Agustus dijadwalkan  pembacaan ponis terhadap dua terdakwa Ihwanudin dan L.Tobing yang telah dituntut masing-masing empat tahunpenjari, apakah hakim dalam memutuskan nanti juga memperhatikan fakta persidangan.

Dalam sidang sudah banyak saksi yang dihadirkan dan macam-macam jawaban dan fakta yang terungkap, akankah fakta yang terungkap setidaknya Kejagung mengeluarkan 19 nama dituangkan dalam SPRINDIK dikeluarkan bulan mei lalu.

Salah satu nama mantan Kabiro Humas Protokol Provinsi Sumsel atas nama Irene Camelin Sinaga juga terdapat dalam Srindik dan pernah menjadi saksi sidang, akankah menjadi salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus hibah 2013, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru diantara 19 nama dalam sprindik yang dikeluarkan kejagung.

Masuknya nama tersebut diduga kuat terkait hasil audit BPK-RI Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 tentang Penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp.9.325.000.000,00 Kepada 17 Organisasi Wartawan Tidak Sesuai Ketentuan dan Digunakan untuk Imbalan Apresiasi Pemberitaan Media Massa melalui Kegiatan Wisata Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada organisasi wartawan pada TA 2012
sebesar Rp.13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp.15.164.475.000,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen proposal, NPHD, dan bukti pertanggungjawaban beberapa organisasi wartawan penerima hibah menunjukkan
permasalahan sebagai berikut.

Dana hibah digunakan untuk kegiatan wisata tidak sesuai kepentingan daerah Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa dana hibah sebesar Rp.9.325.000.000,- digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai kepentingan daerah yaitu untuk tour, wisata, dan outbond dengan rincian pada tabel berikut.

Rincian Penggunaan Hibah Organisasi Wartawan Penerima Tahun Anggaran (TA) Jumlah Realisasi Penggunaan Dana.
1. FJPSS Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Wisata dan kuliner di bandung
2. FMNJ Tahun Anggaran 2012 Rp.200.000.000 Tour ke Beijing dan Tahun Anggaran 2013 Rp.200.000.000 Perjalanan ke Singapura
3. FPRSS Tahun Anggaran 2012 Rp.250.000.000 Gathering di Vibamkun,  Tahun Anggaran 2012 Rp.250.000.000 Wisata dan kuliner ke Vietnam dan Tahun Anggaran 2013 Rp.475.000.000 Tour ke Negara-negara Eropa
4. IKMN Tahun Anggaran 2012 Rp.100.000.000 Gathering dan Outbond di Vibamkun LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d. Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2012 Rp.200.000.000 Kunjungan ke Vietnam.

  1. IPOSS Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Kunjungan ke Malaysia
    6. IPPSS Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Kunjungan ke Jogyakarta-Solo dan Tahun Anggaran 2013 Rp.425.000.000 Kunjungan ke Lombok
    7. JPNN Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Kunjungan ke Thailand dan Tahun Anggaran 2013 Rp.450.000.000 Kunjungan ke Turki
    8. JPNNas Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Studi banding ke Malaysia dan Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Kunjungan ke Jawa barat
    9. PPC Tahun Anggaran 2012 Rp.400.000.000 Kunjungan ke Beijing-China dan Tahun Anggaran 2012 400.000.000 Tour ke Hongkong-Shenzen-Macau juga Tahun Anggaran 2013 Rp.475.000.000 Tour ke Negara-negara Eropa
    10. PROSS Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Tour ke negara Korea Selatan dan Tahun Anggaran 2012 Rp.300.000.000 Kunjungan ke semarang
    11. PRSSNI Tahun Anggaran 2012 Rp.200.000.000 Gathering dan Outbond di Vibamkun
    12. FPRT Tahun Anggaran 2012 Rp.100.000.000 Gathering dan Outbond di Vibamkun dan Tahun Anggaran 2012 Rp.100.000.000 Gathering dan silaturahmi di Rumah Makan juga Tahun Anggaran 2013 Rp.000.000 Gathering dan Outbond di Vibamkun
    13. FKRSS Tahun Anggaran 2012 Rp.250.000.000 Kunjungan ke Kampung Gajah Bandung
    14. FKWS Tahun Anggaran 2013 Rp.500.000.000 Studi banding ke Bali dan Lombok
    1.5 FJDS Tahun Anggaran 2013 Rp.500.000.000 Studi banding ke Bali
    16. IHS Tahun Anggaran 2013 Rp.500.000.000 Kunjungan ke Bali
    17. FPK Tahun Anggaran 2013 Rp.500.000.000 Kunjungan ke Bali
    Jumlah Rp.9.325.000.000,- Pemberian dana hibah dimanfaatkan untuk imbalan apresiasi atas pemberitaan media massa.

Hasil wawancara kepada Ridwan Temenggung (Wakil Pemimpin Umum HU BP) pada tanggal 4 dan 10 Desember 2013 diperoleh informasi bahwa dirinya diminta bantuan oleh Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan para pelaku media yang bertujuan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat menurunkan citra pemerintah daerah, terutama program-program gubernur.

Beberapa contoh yangsudah dilakukan oleh Ridwan Temenggung adalah:
1) Menghentikan iklan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran pilkada yang menimbulkan opini tidak baik terhadap calon Incumbent.

2) Merekomendasikan Pemimpin Media untuk mengedit berita, salah satunya mengenai berita Upah Buruh untuk tidak ditampilkan di halaman dalam.

Ridwan Temenggung juga menyatakan bahwa keberhasilan atas pemberitaan-pemberitaan yang positif dari para pelaku media, terutama pada peristiwa suksesnya penyelenggaraan Sea Games 2011 dan even internasional lain di Sumatra Selatan, menimbulkan keinginan pemerintah daerah memberikan apreasi kepada para pelaku media.

Sehubungan dengan peraturan perusahaan media yang melarang untuk memberikan uang atas imbalan pemberitaan, maka Ridwan Temenggung berinisiatif mengusulkan agar apresiasi kepada media massa tersebut diberikan dalam bentuk LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d. Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Jalan-jalan atau wisata dan disetujui oleh Pemprov Sumsel. Oleh karena itu, Ridwan Temenggung dan para pelaku media selanjutnya membentuk forum-forum untuk menerima
hibah sebagai apresiasi dari Pemprov Sumsel.

Dana hibah ini dipergunakan untuk kegiatan perjalanan wisata dan outbond.Beberapa organisasi, yang dibentuk di bawah koordinasi Ridwan Temenggung untuk keperluan penerimaan dana hibah dari Pemprov Sumsel adalah: FJPSS, FMNJ, FPSS, IKMN, IPOSS, IPPSS, JPNN, JPNNas, PPC, dan PROSS.

Berdasarkan wawancara dengan masing-masing Ketua Organisasi/Forum tersebut diketahuihal-hal sebagai berikut :
1) Sy,selaku Ketua FJPSS, menyatakan bahwa ketua hanya sebagai peserta tidak
mengetahui rincian penggunaan biayanya. Penarikan uang dilakukan oleh RS selaku kasir pada Berita Pagi dan pengeluaran-pengeluaran atas perjalanan dilakukan juga oleh RS.

2) SS, selaku Ketua FMNJ, pada tanggal 8 Oktober 2013 menyatakanbahwa Ketua FMNJ hanya bertugas menandatangani NPHD dan mengikuti kegiatan tour, tidak mengetahui proses pengajuan proposal kegiatan dan rincian penggunaan dana hibah. Semua proses pengajuan dana hibah, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dilakukan oleh pelindung FMNJ, yaitu Ridwan Temenggung.

3) IW,selaku Ketua FPSS 2012, menyatakan bahwa penarikan dana dilakukan oleh RS. Ketua hanya memasukan proposal, mengundang para peserta yang ikut dan pembagian tiket. Dalam kegiatan ini ketua hanya sebagai peserta tour dan mendapatkan uang saku sebesar Rp.1.500.000,00.

4) AP, selaku Ketua IPOSS 2012, menyatakan bahwa ketua tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan dana karena ketua tidak mengetahui proses pengeluaran dana mulai dari pengajuan proposal, pencairan, dan pelaksanaan kegiatan.

Ketua hanya sebagai perserta, semua sudah diatur oleh Kantor Berita Pagi, tempat AP bekerja. Selain itu, AP juga menyampaikan bukti pengeluaran berupa invoice dari PT Sembilan Puluh Wisata Tour &Travel senilai Rp.72.000.000,00, sedangkan pengeluaran-pengeluaran yang lain tidak ada bukti pendukungnya dan tidak pernah terjadi.

5) AR, selaku Ketua IPPSS, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses pengeluaran dana, mulai dari pengajuan proposal, pencairan, dan pelaksanaan kegiatan. Dalam kegiatan tour tersebut AR hanya sebagai perserta dan semua sudah diatur oleh Kantor Berita Pagi, tempat dimana AR bekerja. Untuk pengeluaran yang lain tidak ada buktinya pendukungnya dan tidak pernah terjadi.

6) DN, selaku Ketua JPNN menyatakan bahwa dirinya hanya ikut ke Malaysia dari acara Kantor Berita Pagi dan tidak memahami sumber pembiayaan perjalanan tersebut, sedangkan untuk tour ke Jawa Barat, jumlah dana yang sebenarnya dikeluarkan oleh Ketua adalah sebesar Rp.40.649.368,00.

7) DR, selaku Ketua PROSS menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detil kegiatan. Ketua hanya diminta oleh Bapak Ridwan Temenggung untuk melakukan pembinaaan kepada kawan-kawan di Berita Pagi. DR juga tidak mengetahui proses LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d. Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pengajuan proposal kegiatan PROSS.

Dana Hibah yang berasal dari Pemprov Sumsel, ditarik kemudian disimpan oleh RS sehingga DR tidak mengetahui pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.

Dari uraian hasil wawancara dengan para ketua organisasi tersebut diketahui bahwa para ketua hanya ditunjuk oleh RT untuk menjadi pengurus organisasi, sedangkan untuk pencairan dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada organisasiorganisasi yang dikoordinasikan Ridwan Temenggung, dilakukan oleh RS selaku kasir BP dan disimpan di brankas BP. Selanjutnya untuk pengeluaran-pengeluaran biaya kegiatan dilakukan oleh RS atas perintah Ridwan Temenggung

.
Hasil rekapitulasi atas laporan pertanggungjawaban dari organisasi-organisasi yang berada di bawah koordinasi Ridwan Temenggung tidak lengkap, yaitu dari nilai hibah yang diterima sebesar Rp.6.250.000.000,00, bukti pengeluaran yang dilampirkan hanya sebesar Rp.2.715.179.572,00 sehingga terdapat hibah sebesar Rp.3.538.420.428,00 yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluarannya.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

  1. Pasal 1 poin 14, yang menyatakan bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
  2. Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  3. Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
  4. Pasal 19 yang menyatakan bahwa :
    1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  5. 2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
    a) laporan penggunaan hibah;
    b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
    c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
    3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
    disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari
    LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d. Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah Pemprov Sumsel kepada 17 organisasi waratawan tersebut tidak tepat sasaran dan terjadi kelebihan pembayaran
sebesar Rp.9.325.000.000,00.

Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala BPKAD dan Kepala Biro Humas dan Protokol tidak melakukan evaluasi atas proposal hibah yang diajukan dan merekomendasikan permohonan hibah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku;

Penerima hibah dalam merealisasikan hibah tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Sumsel menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak semata-mata untuk kegiatan wisata dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemberitaan, akan tetapi lebih cenderung kepada bentuk penghargaan kepada kalangan jurnaslistik yang telah berkontribusi dalam pemberitaan kegiatan–kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada masa yang akan datang Kepala BPKAD akan meningkatkan pengendalian evaluasi proposal pengajuan hibah. Selain itu, telah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah dari seluruh penerima hibah sebesar Rp.9.325.000.000,00,

Terdiri atas:

c.FJPSS Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;

d. FMNJ Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014;
e. FMNJ Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014;
f. FPRSSTahun Anggaran 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
g. FPRSS Tahun Anggaran 2012 kedua sebesar Rp.250.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus
2014
h. FPRSS Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.475.000.000,00 pada tanggal 26 September 2014;
i. IKMN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.100.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
j. IKMN Tahun Anggaran 2012 Kedua sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 15
September 2014;
k. IPOSS Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
l. IPPSS Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014;
m. IPPSS Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.425.000.000,00 pada tanggal 26 September 2014;
n. JPNN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014;
o. JPNN Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.450.000.000,00 pada tanggal 26 September 2014;
p. JPNNas Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 12 Agustus 2014;
q. JPNNas Tahun Anggaran 2012 kedua sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 12 Agustus
2014;
r. PPC Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.400.000.000,00 pada tanggal 12 Agustus 2014;
s. PPC Tahun Anggaran 2012 kedua sebesar Rp.400.000.000,00 pada tanggal 23 September
2014;
t. PPC Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.475.000.000,00 pada tanggal 26 September 2014;
LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bansos dan Hibah TA 2011 s.d.
Semester I TA 2013 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

u. PROSS Anggaran Tahun 2012 sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 15 September
2014;
v. PROSS Tahun Anggaran 2012 kedua sebesar Rp.300.000.000,00 pada tanggal 15 dan 24
September 2014;
w. PRSSNI Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
x. FPRT Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.100.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014;
y. FPRT Tahun 2012 kedua sebesar Rp100.000.000,00 pada tanggal 15 September
2014;
z. FPRT Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.450.000.000,00 pada tanggal 26 September 2014;
aa. FKRSS Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
bb. FKWS Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.500.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2014;
cc. FJDS Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.500.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2014;
dd. IHS Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.500.000.000,00 pada tanggal 29 September 2014;
ee. FPK Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.500.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2014.

BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Biro Humas dan Protokol untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas proposal permohonan hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Tim Redaksi

Sumber: Audit BPK-RI

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com