
TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA. MANTAN penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan pengawas internal KPK harus segera bertindak menyusul keterangan Miryam S Haryani saat diperiksa terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Miryam sebelumnya menyebut ada pejabat setingkat direktur yang kerap menemui anggota Komisi III DPR.
Abdullah mengatakan, pengawas internal harus memeriksa direktur penyelidikan atau direktur penyidikan. Hal ini agar diperoleh keterangan yang sebenarnya tentang informasi tersebut.
“Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan deputi penindakan, maka deputi harus diperiksa juga oleh pengawas internal,” kata Abdullah lewat pesan singkat, Rabu (16/8).
Demikian pula jika deputi bertindak atas sepengetahuan komisioner, maka komisioner KPK juga perlu diperiksa. Hal ini agar semua keterangan tersebut tidak menjadi polemik berkelanjutan.
Ia menambahkan, baik dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maupun standard of procedure (SOP), dan kode etik, baik komisioner, pejabat, dan pegawai KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang tengah ditangani KPK. Hal serupa juga berlaku terkait pertemuan dengan penyelenggara negara.
“Sekalipun bukan berkaitan dengan kasus korupsi, komisioner, pejabat, dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan,” tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, seorang komisioner harus menginformasikan kepada komisioner lain jika dia ingin bertemu seorang penyelenggara negara jika tidak sedang bertugas. Oleh karena itu, jika keterangan Miryam tersebut benar adanya, pengawas internal harus segera bertindak.
Adanya informasi soal pertemuan pejabat setingkat direktur penyidikan KPK mencuat setelah rekaman video pemeriksaan Miryam diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam rekaman tersebut, politikus Partai Hanura itu sempat mempertanyakan independensi KPK kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang tengah memeriksanya.
Miryam mengaku diberitahu oleh seorang anggota Komisi III jika ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III. Salah satunya diduga pimpinan setingkat direktur di KPK.
Novel kemudian menandakan siapa pejabat KPK yang dimaksud oleh Miryam. Miryam mengaku tak mengenal sosok tersebut, ia kemudian menunjukan secarik kertas kepada Novel.
Setelah membaca isi catatan tersebut, Novel baru mengetahui jika pejabat yang dimaksud yakni seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Kepada Novel, Miryam mengaku diminta menyerahkan uang Rp2 miliar agar dapat diamankan.
Sumber:Mediaindonesia(MTVN/OL-6)
Posted by: Adim Transformasinews.com
