
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Nasib Gubernur Bengkulu (nonaktif), Dr. H. Ridwan Mukti, MH semakin di ujung tanduk. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat menyurati DPRD Provinsi Bengkulu meminta menggelar rapat paripurna istimewa pengusulan pemberhentian RM sebagai gubernur.
Sekaligus mengusulkan Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA sebagai gubernur Bengkulu yang ke-10. Informasi yang diperoleh RB sudah rekomendasi telah diproses Ditjend Otonomi Daerah dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Dalam waktu dekat dikirim ke Pemprov dan DPRD Provinsi.
Dikonformasi Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr. Soni Sumarsono, M.DM tidak menampik informasi rencana rekomendasi ke DPRD Provinsi untuk menggelar paripurna pengusulan pemberhentian RM sebagai gubernur.
‘’Kami sudah proses pemberhentian sementaranya. Karena ini merupakan kasus OTT. Jadi berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Sehingga karena sudah diberhentikan sementara, status Wakil Gubernur sudah resmi sebagai Plt Gubernur. Kami juga akan proses untuk merekomendasikan DPRD Provinsi membahas pemberhentian RM dari Gubernur dan mengajukan usulan Plt gubernur menjadi gubernur definitif,’’ ujar Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr. Soni Sumarsono, M.DM dihubungi RB via handphone kemarin.
Diakui Soni Sumarsono, bahwa proses pemberhentian tidak dilakukan harus menunggu statusnya menjadi terdakwa. Bahkan pihaknya akan memproses pelantikan Rohidin menjadi gubernur definitif jika sudah ada usulan dari DPRD Provinsi Bengkulu. ‘’Sekarang suratnya akan segera disampaikan ke DPRD Provinsi,’’ terangnya.
Terpisah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos mengatakan pihaknya akan menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri. Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.
‘’Sekarang kalau memang sudah diproses, maka dengan sendirinya akan turun. Jadi kita akan menunggu, dan akan memprosesnya jika sudah ada,’’ tegasnya.
Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu (Nonaktif) Dr. H. Ridwan Mukti. Pemeriksaan pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan operasi tangkap tangan kasus suap fee proyek dengan barang bukti Rp 1 miliar yang melibatkan istri dan dua pengusaha. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK kemarin (Selasa,red).
Kuasa Hukum RM, Muspani mengakui bahwa klienya sudah mendapatkan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Sesuai jadwal diperiksa pada Selasa (15/8) di gedung KPK. Pemeriksaan dalam rangka perampungan berkas perkara menjelang dilakukan pelimpahan untuk diproses di persidangan.
‘’Jadwal hari ini (kemarin,red) memang dia (RM,red) diperiksa pertama sebagai tersangka. Selama ini dia hanya menjalani masa penahanan. Kami juga berharap proses pelimpahan dan persidangan cepat dilakukan,’’ ujar Muspani.
Sumber:Harianrakyatbengkulu (che)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Adim Transformasinews.com
