TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 kembali ditunda. Penundaan ke tiga kali ini karena Kejagung belum siap berkas tuntutan untuk kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Tasripin mengatakan, permintaan penundaan bukan disengaja, melainkan lantaran butuh waktu cukup lama untuk memperbaiki berkas tuntutan masing-masing setebal 800 halaman.
Penyempurnaan juga dilakukan untuk melengkapi data-data penting seperti fakta yuridiksi. “Sudah tiga kali tertunda sidang ini, bukan disengaja tetapi memperbaiki berkas,” ungkap Tasripin usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (19/7) sore.
Pada sidang sebelumnya JPU Kejaksaan Agung berjanji membacakan tuntutan Rabu (19/07) namun perbaikan berkas yang ditarget rampung sesuai rencana justru mengalami kendala. “Kami pastikan Senin pekan depan dapat selesaikan berkas tuntutan. Karena majelis hakim memberikan waktu hari itu dari sidang tadi,” ujar Tasrifin.
BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/kejagung-tak-serius-tuntaskan-korupsi-hibah-sumsel-2013/
Patut diduga Perbaikan berkas Rencana Tuntutan karena pertimbangan hukum, politis dan kondisi sebelum pembacaan tuntutan. Terjadi perubahan kondisi politis terkait penetapan Setnov tersangka oleh KPK dan adanya aksi damai dari elemen masyarakat untuk kupas tuntas perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013.
Fakta persidangan sangat kompleks dan melibatkan banyak fihak dengan berbagai kepentingan dan keinginan dari fihak tertentu untuk tidak dimasukkan dalam fakta persidangan. Namun patut di apresiasi demo Demusi yang di komandoi Edward Jaya yang sangat berpengaruh besar terhadap perubahan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Patut diduga ada upaya melokalisir perkara hanya kepada kedua terdakwa namun alat bukti dan fakta persidangan tidak mendukung upaya tersebut. Pergantian Kuasa Hukum oleh kedua terdakwa menyiratkan adanya perlawanan terhadap upaya melokalisir perkara kepada kedua terdakwa.
Alat bukti yang di sajikan oleh BPK RI menyiratkan peran utama Pimpinan tertinggi Pemprov Sumsel. Menaikkan dana hibah untuk kepentingan politis menjadikan rumit mengungkap fakta persidangan di dalam tuntutan.
Melokalisir fakta sidang akan di bantah kedua terdakwa di dalam pledoi pembelaan yang berakibat JPU mengungkap fakta sidang di dalam jawaban pledoi. Bila fakta sidang di dalam tuntutan seutuhnya tanpa rekayasa di dalam dokumen tuntutan maka akan terjadi guncangan pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisa dari 19 nama yang tertera dalam Srpindik Setidaknya ada 5 (lima) Pimpinan SKPD yang berpeluang di tetapkan sebagai tersangka dan 9 (Sembilan) anggota TAPD yang turut serta mensukseskan bergulirnya dana hibah Sumsel 2013 menjadi calon TSK.
Terutama peran Kepala Daerah dan anggota Legislatif yang membuat kebijakan dan menyetujui kebijakan pemberian dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Setidaknya Kepala Daerah dan 27 (dua puluh tujuh) anggota DPRD Sumsel patut di tetapkan sebagai pemerakarsa bergulirnya dana hibah.
Tanpa keinginan merubah APBD 2013 sesuai hasil evaluasi Mendagri “Garmawan Pauzi” Pemprov dan Legislatif Sumsel menjadi penyebab kerugian negara.
Edwar Jaya ketua Demusi dan mantan anggota DPRD Sumsel yang tidak terlibat konsfirasi merubah APBD Sumsel 2013 merasa terpanggil dan bertanggung jawab mengungkapnya selaku pemegang amanah masyarakat kala itu.
Harus di apresiasi langkah Edwar Jaya dan Boyamin Saiman yang telah membantu pengungkapan perkara dana hibah Sumsel 2013. Butuh keberanian dan idealisme untuk mengungkap perkara korupsi yang melibatkan orang – orang berpengaruh secara politis dan dalam lingkar kekuasaan.
Perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013 seolah menjadi pertarungan antara kekuasaan melawan masyarakat yang mengharapkan keadilan.
Kejaksaan Agung dipertaruhkan kredibilitasnya dalam kasus ini termasuk pergantian Dirdik Kejaksaan Agung “Fadil” ke “Warih Sardono” yang katanya sangat ber integritas dan mantan petinggi Lembaga anti Rasuah “KPK”.
BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/markus-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan-ktp-e-disebut-terima-rp-4-m/
Apakah akan sama seperti kasus dugaan korupsi E KTP yang di SP3 kan oleh Kejaksaan namun di ungkap tuntas oleh KPK menjadi perkara meluluh lantakan, masyarakat menunggu episode drama sinetron dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
