Sidang Tuntutan Dana Hibah Sumsel 2013 Kembali Ditunda

Kedua terdakwa saat dihadirkan dalam sidang dugaan dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang. (foto-dedy/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Setelah sebelumnya sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Laonma PL Tobing (Mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) ditunda. Kamis (13/7/2017), sidang tersebut kembali ditunda.

Ditundanya sidang ini terungkap dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan usai Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH membuka sidang.

Dikatakan JPU jika pihaknya selaku JPU belum siap memacakan tuntutan kedua terdakwa. Untuk itu JPU meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga, Rabu mendatang (19/7/2017).

“Tuntutannya belum siap lagi jadi kami meminta kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk kembali menunda sidang ini hingga Rabu mendatang,” ujar JPU Kejati Sumsel dalam persidangan.

Mendengarkan keterangan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH terlihat kaget. Kemudian hakim meminta agar sidang kedepan JPU siap dengan tuntutannya.

“Ini sudah kesempatan kedua kali yang kami berikan kepada JPU jadi jangan sampai ditunda lagi. Kami repot kalau sidangnya ditunda-tunda terus. Jadi kami harap JPU siap dalam sidang Rabu nanti, jangan mundur-mundur lagi,” tegas Saiman.

Selain itu Mejelis Hakim juga meminta agar kedua terdakwa dan masing-masing kuasa hukum mempersiapkan berkas pledoi (pembelaan). Hal tersebut dilakukan agar dalam sidang selanjutnya tidak ada lagi penundaan agenda sidang.

“Untuk kedua terdakwa harus bersabar dan kuasa hukum kita minta juga siapkan semuanya, serta untuk JPU kami ingatkan jika tuntuan harus siap pada sidang kedepannya. Sedangkan untuk sidang ini, karena JPU belum siap dengan tuntutannya maka sidang kami tunda hingga Rabu mendatang,” tutup hakim.

Pantauan di lapangan, dalam persidangan tersebut hanya satu jaksa yang diutus untuk menyampai permintaan penundaan sidang. Sementara untuk jaksa dari Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang biasanya hadir dalam persidangan, kemarin tak satu pun tampak dalam sidang.

Terkait ditundanya sidang, terdakwa Laonma PL Tobing mengatakan, jika dirinya mengikuti semua proses sidang yang kini berjalan. Selain itu ia juga berharap semua yang telah diterangkannya dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan jaksa dan Majelis Hakim.

“Nanti, dalam pledoi saya juga akan menjelaskan semuanya dan semoga jadi pertimbangan. Saya juga telah meminta pihak keluarga untuk bersabar dan tabah menghadapi ini sebab saya menilai semua saksi dalam persidangan seakan-akan melimpahkan kesalahan kepada saya. Dimana saya disebut pengguna anggaran yang mencairkan uang. Padahal, saya bekerja sebagai bendahara daerah dan itu diatur oleh undang-undang. Namun dalam dakwaan, tupoksi saya diacak-acak dan saksi cendurng memberatkan bahkan ada saksi yang tahu tapi pura-pura tidak tahu, semuanya dalam kondisi ketakutan, inikan aneh,” ujar Tobing.

Sedangkan terdakwa Ikwanudin mengatakan hal yang sama, dirinya juga mengikuti jalannya sidang meskipun ternyata sidang ditunda.

“Dua kali sidang ditunda dan kita nurut bae, karena inilah proses hukum jadi kita tunggu. Sebab, walau ditunda masa hukuman kami kan tetap dihitung. Selain itu jaksanya kan Kejagung, mungkin masih butuh waktu, yang jelas tolong doakan bae supayo kita kuat dan apapun keputusannya nanti kami ikhlas sebab dibalik ujian ini pasti ado hikmahnyo,” tandas Ikwanudin.

Diketahui, dalam sidang Kamis 6 Juli 2017 lalu JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang dengan alasan tuntutan kedua terdakwa belum siap.

Sumber: KoranSN (ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com