
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Mengulas peristiwa Pengisian dan pengukuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017 lalu berdasarkan PP 18 tahun 2016 yang telah mengundang kontroversi ternyata sampai saat berbuntut panjang, karena Terjadinya Promosi jabatan dari staff non eselon setda Musi Banyuasin diangkat menjadi Kabag Humas (eselon III) dan kemudian ditunjuk menjadi PLT Sekda (Eselon IIa) Kabupaten Musi Banyuasin sangat mencengangkan kalangan ASN Kabupaten Musi Banyuasin.
Adanya Surat Mendagri No. 821/214/SJ tanggal 19 Januari 2017 terkait persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No. 821/138/BKD.II/2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi dasar hukum pengisian pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun terdapat kejanggalan yang mencolok yaitu pada Surat Perintah Bupati Musi Banyuasin No. 821/032/KDH/2017 kepada Drs. H. Apriyadi, M.Si untuk menjadi PLT Sekda Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal (1) di samping jabatan utamanya sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekertariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditugaskan pula sebagai PLT Sekertaris daerah Kabupaten Musi banyuasin.
Peristiwa tersebut terkesan melecehkan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa mereka tidak layak dan belum mampu menjadi PLT Sekda Musi Banyuasin.
Secara tersirat dinyatakan bahwa level eselon II Pemkab Banyuasin di bawah staff biasa pindahan dari Pemprov Sumsel. Menurut keterangan salah satu pejabat pemkab Muba yang tidak mau di sebutkan namanya waktu itu menegaskan, “Kami ikak seolah wang buyan galek di sekayu ni, Kalu memang ade tujuan politis ngape kami kak nak di korbanke gale ”, ujarnya kembali.
Semestinya waktu itu PLT Bupati Musi banyuasin seharusnya “David” berkonsultasi dengan orang yang mengerti aturan dan memahami maksud dan makna dari undang –undang dan aturan yang di buat untuk melindungi PNS Indonesia termasuk ber koordinasi dengan KASN agar putusan mengenai mutasi jabatan tidak membentur aturan dan perundangan.
Ketua LSM UGD prov Sumsel saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “ jika mau di buka kembali lembaran peristiwa silam itu sebenarnya banyak sekali kejanggalan dalam Pengukuhan Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 22 Januari 2017 lalu oleh plt Bupati Muba waktu itu, sebenarnya itu bukanlah suatu rahasia umum lagi bagi para petinggi petinggi MUBA serta petinggi petinggi prov Sumsel, karena hal ihkwal masalah ini terindikasi adanya konsfirasi antara Pejabat Muba dan pejabat pusat di lingkungan Kemendagri dalam rangka menentukan nama – nama Pimpinan Tinggi Pratama dan bakal PLT sekertaris daerah, ’papar Ir Fery Kurniawan kepada wartawan.
Kemudian lanjutnya ,” sekarang masyarakat harus tahu, Dari mulusnya proses tersebut ternyata akhir akhir ini telah tercium bauk busuk yaitu Diduga dan kabarnya telah terjadi Tangkap tangan (OTT) di senyalir kepada “DR. N” dengan alat bukti uang tunai yang saat ini kabarnya berada di Bareskrim mabes Polri, ini menunjukkan Allah itu adil, dan memberikan jawaban yang sebenarnya kepada masyarakat Muba di balik pesta fora para pelantikan OPD awal tahun 2017 kamaren,” ujar Fery .
Menurutnya “ Adanya Gratifikasi tersebut di laporkan oleh staff Kemendagri ke KPK namun atas permintaan Mendagri, pengusutan dugaan Gratifikasi ini dilakukan oleh Irjen Kemendagri yang juga Kepala Satuan Sakber Pungli Kemendagri” tuturnya Berlarutnya pengusutan dugaan OTT pada persetujuan OPD Musi Banyuasin 2017 mengakibatkan KPK mengirimkan surat teguran ke Mendagri beberapa minggu yang lalu .
Selanjutnya Fery menjelaskan “ Atas adanya teguran ini tim penyidik Kemendagri, Kamis 15/06/2017 mendatangi BKD Provinsi dan Biro Pemerintahan dalam rangka penyidikan siapa pelaku atau pemberi gratifikasi kepada “DR. N”.
Irjen Kemendagri dan Tim Bareskrim Mabes Polri dinyatakan oleh Tim kemendagri telah berada di Musi Banyuasin pada hari Kamis dan Jum’at (15/16/06/2017) Sebelum persetujuan usulan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 tahun 2010 oleh Mendagri memperjelas adanya dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian dalam Negeri,” katanya.
Dalam mengutip ulang cerita Pada tanggal 19 Januari 2017 sekitar jam 15.00, 3 pejabat Pemkab Musi Banyuasin mempertanyakan apakah usulan OPD telah di tanda tangani oleh Mendagri kepada Sekjen Kemendagri “Ansel”.
Didapat jawaban bahwa belum di tanda tangani dan belumsampai meja saya untuk di ajukan ke mendagri. “ Sebelum di tanda tangani oleh Mendagri surat tersebut ke meja saya dahulu,” ujar Ansel kepada salah seorang dari 3 pejabat Muba yang menghadap Sekjen “Ansel”.
“Paling tidak 1 minggu lagi sampai ke meja Pak Menteri,” ujar ansel kembali kepada ketiga pejabat Muba tersebut. “ Lebih baik kalian pulang saja karena belum ada tanda tangan pak Menteri,” ujar Ansel kepada ketiganya.
Keesokan harinya tanggal 20 Januari, 30 orang anggota DPRD Muba dan asisten Provinsi “N” serta PLT Bupati Muba “D” ke Kemendagri mempertanyakan kembali masalah persetujuan OPD Muba oleh Mendagri.
Terjadi rapat yang di mulai jam 8 malam di Kemendagri antara utusan pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan anggota DPRD Muba dengan staff Mendagri. Kemudian Keesokan harinya di dapat kabar, usulan OPD Kabupaten Musi banyuasin telah di tanda tangani serta persiapan pelantikan OPD di istal berkuda untuk tanggal 22 januari.
Padahal pada rapat malam tanggal 20 Jan 2017 tersebut, utusan KASN dan Kemenpan menyatakan ketidak setujuan terhadap usulan OPD oleh Pemkab muba dan bila di setujui maka kami tidak akan bertanda tangan di dalam notulen rapat persetujuan.
Anehnya SK Menteri tentang persetujuan OPD Musi Banyuasin tertanggal 19 Januari sementara rapat pembahasan persetujuan usulan OPD di Kemendagri tanggal 20 Januari serentak dengan persetujuan Gubernur.
Hal ini mengindikasikan memang diduga telah terjadi konsfirasi di balut gratifikasi untuk persetujuan OPD Kabupaten Musi Banyuasin.
Laporan : Tim Redaksi
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
