TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
“Hari ini, saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).
Jelas Menko Kemaritiman era Jokowi ini, pada 22 Desember 2014 lalu, dia juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama, tentang kebijakan terkait BLBI.
“Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI,” ucap Rizal.
Memang, menurut dia, banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi.
Padahal apabila kebijakan di sektor ekonomi proses dan landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.
“Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai “crime policy”, kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk,” imbuhnya.
Diceritakannya, ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali dia diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi. Pandangan dan analisa yang Ia sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung.
Hal yang sama juga pernah Rizal sampaikan kepada komisioner KPK waktu itu Bibit S Riyanto, ketika meminta dirinya untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009.
“Saat itu, Pak Bibit meminta saya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Pak Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai,” ungkapnya.
“Saya berharap, keterangan saya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai refernsi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI,” tukas Rizal menambahkan.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Rizal pada pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK Gali Kesaksisan Rizal Ramli Dalam Kasus SKL BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Rizal pada pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Rizal sebelumnya pernah dijadwalkan diperiksa pada 17 April 2017 namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temanggung sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Syafruddin Arsjad Temanggung diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rizal Ramli Khawatirkan Pertukaran Kasus BLBI Dan E-KTP Di Antara Para Elite
RMOL. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli, tidak percaya Syafrudin Tumenggung sepenuhnya bersalah dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam acara talking news yang ditayangkan sebuah stasiun TV swasta beberapa saat lalu, Rizal menjelaskan ia sempat bekerja dengan Syafrudin saat dirinya menjabat Menko Perekonomian sekaligus Ketua KKSK pada 16 tahun lalu. Saat itu, Syafrudin Temenggung adalah sekretarisnya, dan anggotanya adalah para menteri di bawah Kemenko Perekonomian.
“Saya enggak percaya sepenuhnya salah Syafrudin Tumenggung , dia itu sekretaris saya di KKSK. Pada waktu dia anak buah saya, dia enggak pernah aneh-aneh. Setelah itu saya mundur, Gus Dur jatuh, saya enggak jadi Menko lagi, ada Menko yang baru,” tegas Rizal.
Dia juga tidak betul-betul memahami mengapa bisa Surat Keterangan Lunas (SKL) dikeluarkan untuk beberapa obligor yang sebetulnya belum melunaskan utangnya.
“Saya juga enggak jelas kenapa bisa dikeluarkan SKL untuk beberapa kasus yang sebenarnya belum lunas,” ungkap Rizal.
Rizal mengaku akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan perkara ini, walaupun ia menyesali mengapa kasus ini dihidupkan setelah begitu lama mati suri. Ia dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, sudah pernah diperiksa KPK pada tiga tahun lalu.
Rizal mengaku cuma khawatir kasus BLBI sengaja “dinaikkan” hampir bersamaan dengan kasus E-KTP yang sedang hangat agar terjadi “pertukaran kasus” di antara para elite politik.
“BLBI dinaikkan, E-KTP dinaikkan, terjadi ‘pertukaran kasus’ di antara elite,” ucapnya.
Sebetulnya, lanjut dia, kasus BLBI adalah momentum memperbaiki pola berpikir elite di Indonesia dan momentum bangsa Indonesia berpindah dari isu-isu yang memicu konflik umat beragama. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pihak yang tidak terlibat dalam perkara ini.
“Kalau Pak Jokowi all out buka kaus ini terang-terangan, akan mendapat dukungan publik begitu besar, termasuk KPK,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda sebelumnya, Rizal sudah menjelaskan bahwa kebijakan BLBI berawal dari undangan pemerintah Orde Baru kepada IMF (lembaga donor internasional) yang memaksa Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang justru membuat ekonomi Indonesia anjlok, dari rata-rata 6 persen ke minus minus 13 persen.
IMF memaksa pemerintah menutup 16 bank kecil dan sedang, tetapi akibatnya rakyat Indonesia tidak percaya dengan bank nasional. Banyak yang mengalami ketidakpercayaan, akhirnya hampir seluruh bank besar termasuk BCA dan Danamon bangkrut, sehingga pemerintah menyelamatkan bank-bank itu dengan memberikan BLBI.
“Saran-saran IMF yang disetujui ini oleh para menteri waktu itu, menteri bidang ekonomi komprador, mengakibatkan ekonomi Indonesia anjlok. Sehingga pemerintah harus menyelamatkan hampir 80 miliar dolar untuk membantu bank-bank ini, hampir sekitar 1000 triliun belum dihitung sekarang dengan bunga berbunganya,” ungkapnya.
Rizal menjelaskan, semula pinjaman BLBI dalam bentuk tunai dan support pemerintah, seharusnya utang piutang dengan pemilik bank itu tetap tunai, tapi entah bagaimana dilobi, akhirnya diganti dengan penyerahan aset. Di dalam menyerahkan aset ini, beberapa pengusaha pemilik bank bagus, menyerahkan aset yang bagus dan nilainya sepadan dengan BLBI yang diberikan. Tapi ada juga yang nakal memasukkan saham-saham dan perusahaan yang nilainya sebetulnya jauh lebih rendah. Menurutnya, dengan indikasi tersebut maka dalam prakteknya terjadi penyelewengan, apalagi Indonesia dipaksa oleh IMF untuk segera menjual aset yang diserahkan kepada BPPB tersebut.
“Pada waktu kami masuk jadi Menko, setelah krisis, strategi kami adalah tidak menjual aset-aset itu, kecuali sangat diperlukan untuk menambal APBN, tapi restructure asset tersebut untuk lima sampai tujuh tahun.
Dengan perkiraan kalau dijual juga dengan saran IMF harganya akan jatuh, Republik Indonesia akan sangat dirugikan, tapi kalau ikut policy kami, restructure lima sampai tujuh tahun baru dijual, pada tahun 2005 2007, dimana indeks sudah naik dari tadinya 700-an ke atas 1500, justru pemerintah Indonesia akan bisa mendapat lebih banyak, recovery ratenya lebih tinggi.
Tapi kebanyakan menteri ekonomi Indonesia manut dengan IMF yang konyol itu, sehingga akhirnya dipaksa menjual dengan harga sangat murah, dan merugikan, termasuk kasus penjualan BCA, yang oleh Pak Kwik Kian Gie (Menko Prekonomian sebelum Rizal) juga sudah jelaskan berkali-kali yang sangat merugikan Negara,” papar Rizal.
Terkait status tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, Rizal mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang sudah dijawalkan besok.
Sumber: Rmol.co
Posted by: Admin Transformasinews.com