KILAS BALIK HIBAH KABUPATEN OKI TAHUN 2013

Opini Jalanan Sumsel Mencari Keadilan

Terperiksa Ruslan Bahrie, Pura-pura menelpon untuk menghindar dari awak media. DOK. FOTO: jODANEWS

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Upaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dalam mengusut dugaan penyimpangan kasus hibah di kabupaten OKI untuk tahap awal terjawab sudah kepada masyarakat Menyikapi dana hibah di tahun 2013 berdsarkan hasil audit BPK untuk Realisasi Belanja Hibah di kabupaten OKI pada TA. 2013 Tidak Sesuai Ketentuan, PPKD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.65.966.655.000,00, dan telah direalisasikan s.d. 31 Desember 2013 sebesar Rp.59.917.162.294,00 atau 90,83%.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan dan dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa realisasi Belanja Hibah dilakukan kepada Badan/Lembaga/Organisasi antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Ibadah, Kelompok Masyarakat dan Pihak Ketiga lainnya. Dalam realisasinya, Bupati OKI waktu itu telah menunjuk dan menetapkan rekening koordinator guna menyalurkan bantuan tersebut ke pihak penerima dengan Keputusan Bupati OKI Nomor 30/KEP/D.PPKAD/2013 tanggal 28 Januari 2013.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban berupa buku kas umum, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), surat pertanggungjawaban (SPJ), dan bukti pendukung lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

A.Pemberian Bantuan Hibah Bidang Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Pemberian hibah bidang pendidikan yang disalurkan kepada Universitas Sriwijaya dan Universitas Terbuka dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati OKI Nomor 420/910/KEP/D.DIK/2013 tanggal 27 Juni 2013.

Dana Hibah sebesar Rp.64.000.000,00 disalurkan kepada Universitas Sriwijaya untuk tujuan pemberian Beasiswa Kemitraan Daerah (BKD) berdasarkan NPHD Nomor 900/73/D.PPKAD/2013 tanggal 4 Juli 2013.

Sedangkan hibah sebesar Rp.985.550.000,00 diberikan kepada Universitas Terbuka (UT) dengan NPH Nomor 900/80/D.PPKAD/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk tujuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sistem belajar jarak jauh program S-1 PGSD. Realisasi pencairan dana dengan SP2D Nomor 1201/SP2D/2013 tanggal 20 Agustus 2013.

Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa pemberian hibah kepada UT tidak didukung oleh proposal pengajuan hibah.

Pemberian hibah hanya didasarkan usulan pengajuan nama-nama guru di tiap Kelompok Belajar (Pokjar) pada UPTD Pendidikan di tingkat Kecamatan. Pemberian beasiswa didasari pemberian pada tahun sebelumnya. Setiap mahasiswa telah melalui proses verifikasi yang dilaksanakan oleh pihak UT sebagai dasar pemberian beasiswa.

Adapun dokumen pendukung yang digunakan adalah Surat permohonan persetujuan pembayaran beasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan tanggal 13 Agustus 2013.

Untuk membantu proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar jarak jauh, dibentuk tim Pengelola Program Pokjar Dinas Pendidikan. Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban realisasi dana hibah, diketahui bahwa dokumen pendukung untuk pencairan dan realisasi belanja hibah hanya terdiri atas SK Bupati, NPH, Perjanjian Kerjasama dan dokumen pencairan dana.

Sedangkan dokumen transkrip nilai ataupun pendukung bahwa penerima dana hibah betul melakukan pendidikan di UT tidak ada.

Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut oleh pihak BPK RI Perwakilan Prov Sumsel dengan pihak UT, untuk mengetahui pelaksanaan program beasiswa tersebut, diketahui bahwa terdapat mahasiswa penerima beasiswa sebanyak 36 orang yang tidak mengikuti ujian pada 2 semester berturut-turut.

Kemudian untuk belanja hibah di SKPD Dinas Sosial pemberian Santunan Pejuang Perintis Kemerdekaan dan Jandanya di Kabupaten OKI yang langsung di kelola oleh skpd terkait berdasarkan hasil audit BPK RI untuk dana hibah tersebut dalam pelaksanaannya di temukan tidak tertib.

Pemberian santunan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati OKI Nomor 813/KEP/D.SOS/2013 tanggal 23 Oktober 2013. Untuk mengelola program hibah santunan tersebut, maka Bupati OKI telah menunjuk koordinator pada Dinas Sosial yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, yang ditunjuk melalui Keputusan Bupati OKI Nomor 814/KEP/D.SOS/2013 tanggal 23 Oktober 2013.

Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung realisasi belanja hibah tersebut, diketahui bahwa pemberian hibah tersebut belum didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPH). Realisasi pencairan dana melalui SP2D nomor 2336/SP2D/2013 tanggal 19 November 2013 sebesar Rp.50.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima penerima dana hibah, diketahui bahwa pemberian hibah ditujukan kepada para pejuang perintis kemerdekaan dan jandanya sebanyak 200 orang masing-masing sebesar Rp250.000,00.

Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berupa SK Penetapan Penerima dan tanda terima, diketahui adanya perbedaan nama penerima antara lampiran keputusan Bupati OKI dengan tanda terima dimaksud.

Penelusuran lebih lanjut melalui kunjungan dan konfirmasi di lapangan yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2014, terdapat 24 nama pada tanda terima yang ternyata tidak menerima bantuan hibah.

Hal tersebut disebabkan penerima yang dimaksud telah meninggal, sedangkan keluarga penerima tidak pernah menerima dana tersebut. Dengan demikian, seharusnya masih terdapat sisa dana hibah sebesar Rp.6.000.000,00 ((Rp50.000.000,00 – (176 orang x Rp250.000,00)).

1.Belanja Hibah Sebesar Rp.10.595.886.728,00 dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Penyaluran belanja hibah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 274/KEP/IX/2013 mengenai Penunjukkan Koordinator dan Bendahara Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Agama tanggal 16 April 2013. Berdasarkan keputusan tersebut, koordinator dan bendahara menerima pencairan dari Kas Daerah.

Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa dana hibah tersebut digunakan dalam bentuk kegiatan dan penyaluran dilakukan secara tunai. Selanjutnya BPK RI juga menemukan adanya Pemberian Bantuan Hibah Sebesar Rp.740.000.000,00. Tidak Sesuai Dengan NPHD Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 367/KEP/IX/2013 tentang Pemberian Bantuan Hibah kepada Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) OKI tanggal 8 Mei 2013, telah ditetapkan pemberian hibah sebesar Rp.780.000.000,00.

Atas penetapan tersebut, kemudian ditandatangani NPHD Nomor 54/PH/PPKAD/2013 tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Bupati OKI dan Ketua Umum BKPRMI. Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian hibah tersebut untuk dasar pengeluaran belanja hibah kepada BKPRMI Kabupaten OKI TA 2013.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pencairan sebesar Rp.40.000.000,00 dilakukan kepada Bagian Kesra Sekretariat Daerah.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan, diketahui bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia OKI. Selain itu, atas realisasi Rp.268.200.000,00 di dalamnya sebesar Rp.55.100.000,00 digunakan untuk pelantikan pengurus MUI. Sedangkan dana sebesar Rp.431.800.000,00 digunakan untuk kegiatan pelatihan peningkatan iman dan taqwa oleh BKPRMI.

Dari temuan BPK RI itu Kondisinya sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada: a. Pasal 5 yang menyatakan bahwa Hibah dapat diberikan kepada:

1). Pemerintah; 2) Pemerintah daerah lainnya; 3) Perusahaan daerah; 4) Masyarakat; dan/atau 5) Organisasi kemasyarakatan.

b. Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah;

c. Pasal 14:  1). Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;

2). Ayat (2) yang menyatakan bahwa daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah;

3). Ayat (4) yang menyatakan bahwa pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) d. Pasal 18 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:

1) usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;

2) keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;

3) NPHD;

4) pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan 5) bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;

Permasalahan di atas mengakibatkan penggunaan dana hibah tidak tepat sasaran dan berisiko penyalahgunaan dana hibah. Hal tersebut terjadi karena:

  1. PPKD selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan atas pengelolaan belanja hibah;
  2. Kepala Dinas Pendidikan sebagai Penanggungjawab kegiatan kurang melakukan pengawasan;
  3. Kepala Dinas Sosial dan Koordinator Kegiatan Santunan Pejuang Perintis Kemerdekaan dan Jandanya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku;
  4. Pengelola Program Pokjar Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan guna menunjang pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diberikan;
  5. Bendahara Pengeluaran Pos Bantuan tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Dengan adanya upaya pihak kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat (4) tersangka anak buah Mantan Bupati OKI H Ishak Mekki kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2013, di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jakabaring Palembang, Kamis (27/4/2017) yang lalu agar dapat mengusut dan menindak dengan tegas sesuai dengan keinginan rakyat dalam mencipta roda kepemerintahan yang bersih dari KKN.

Dari Keempat Mantan Pejabat OKI yakni Muslim, Ruslan Bahrie, Arie, dan Daud yang merupakan Mantan Pejabat Kabupaten OKI era Mantan Bupati OKI H Ishak Mekki.

OPINI Tim Redaksi

Sumber: Laporan BPK-RI TA. 2013 

Posted by:Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.