DIPERTANYAKAN KEBENARAN PENGGUNAAN DANA DESA TA 2016 DI OKU SELATAN

O P I N I PENGGUNAAN ANGGARAN

TRANSFORMASINEWS.COM, MUARADUA-OKUS. Mengulas perihal program pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan penyaluran dana desa tidak sedikit meninggalkan sebuah cerita dan masalah tidak sedap di kalangan publik,penggunaan dana desa yang telah di salurkan oleh pemerintah pusat dengan dukungan pemerintah daerah dengan tujuan yang murni untuk memajukan insfrastruktur pembangunan desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri desa PDTT nomor 21 tahun 2016 yang telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa di tahun 2016 dengan prioritas penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ditahun 2016 untuk APBN pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp.46,9 triliun yang mana waktu itu penyalurannya di lakukan 2 tahal, yaitu di bulan Maret dan Agustus, penyaluran 2 tahap itu berdasarkan peraturan menteri keuangan ( PMK ) nomor 49 /PMK.07 /2016 tentang tata cara pengelokasian, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana desa .

Payung hukum tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah ( PP ) nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP nomor 60 tahun 2014 tenatang dana desa yang bersumber dari APBN.

Terkait mekanisme penyaluran dana desa 2016 di dalam PP Nomor 8 Tahun 2016 pasal 16 di sebutkan bahwa dana desa tahun 2016 akan di salurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui rekening kas umum negara ( RKUN ) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Rekening kas Umum Daerah ( RKUD ), kemudian pemerintah daerah kabupaten/Kota juga melakukan penyaluran kepada desa melalui rekening kas Desa ( RKD ).

Sebagai wujud transparansi kepada publik terkait penggunaan dana desa ini hendaknya pelaksana desa memanjangkan papan penggunaan anggaran yang telah di lakukan,hal sesuai dengan pernyataan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, meminta ke seluruh kepala desa di Indonesia memajang dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke sejumlah titik informasi.

“Bisa dipajang di tempat ibadah, pos kamling, dan sejumlah titik kumpul masyarakat desa,” kata Marwan di Kantor Asosiasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2/2016 ) . Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tercipta transparansi penggunaan dana desa sekitar Rp.700 juta untuk setiap desa.

Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya. Menurut Marwan, tahun 2016 pemerintah pusat menyiapkan dana desa sekitar Rp. 46 triliun lebih, untuk puluhan ribu desa seluruh Indonesia.

Dana desa di prioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa “Pembangunan harus dilakukan masyarakat desa, tidak boleh ada kontraktor masuk, dikelola desa dan memberdayakan masyarakat desa. Jadi dana itu berputar di desa itu sendiri,” kata dia. Marwan menambahkan, pihaknya memperingatkan kepada aparatur desa, kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten yang macam-macam dengan dana desa.” Jangan sampai ada yang mengutip sedikit pun dana desa, dana desa harus utuh dari pemerintah pusat ke kas desa,” kata Marwan.

Jelasnya keterangan dan pernyataan yang di lontarkan oleh pihak kementerian terkait penggunaan dana desa di tahun itu sepertinya tidak mempengaruhi kalangan kepala desa di kabupaten Oku Selatan, karena di kabupaten ini para kepala desa merasa tertekan dengan kebijakan dan aturan program yang di buat oleh dinas BPMD kabupaten Oku Selatan terkait penggunaan sebagian dana desa tersebut,padahal dalam penggunaan dana desa tersebut telah di tentukan juklak dan juknisnya oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penggunaan dana ADD.

Ditahun 2016 pelaksanaan Program dana desa di Oku Selatan di kucurkan awal bulan juni 2016 secara bertahap masuk kerekening masing masing desa yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Dengan di terimanya anggaran tersebut para kepala desa se kabupaten Oku Selatan telah siap untuk menjalankan program pembangunan untuk desa mereka masing-masing,Berdasarkan aturan dan uu yang telah di tetapkan demi kemajuan desa mereka masing masing .

Tapi semua itu apa hendak di kata, ternyata kebingungan melanda di kalangan kepala Desa waktu itu, karena semua program tersebut harus berkiblat dengan aturan yang di buat oleh pihak BPMD Oku Selatan,sehingga pelaksanaan program desa waktu itu terkesan rancuh tidak mempriortas program yang utama seperti yang tertuang dalam juklak dan juknis penggunaan dana desa untuk tahun 2016, karena aturan dan kebijakan yang di buat jajaran BPMD tersebut sangat lah bertentangan dengan program yang di inginkan oleh para kepala desa, karena di senyalir tidak tepat sasaran.

Terkait dengan pelaksanaan Program dan desa tahun 2016 di kabupaten Oku Selatan yang diluncur awal bulan juni 2016 secara bertahap masuk kerekening masing masing desa yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Dengan di terimanya anggaran tersebut para kepala desa se kabupaten Oku Selatan telah untuk menjalankan program pembangunan untuk desa mereka masing-masing berdasarkan aturan dan uu yang telah di tetapkan demi kehidupan bersama.

Tapi semua itu apa hendak di kata,ternyata kebingungan melanda di kalangan kepala Desa waktu itu,karena semua program tersebut harus berkiblat dengan aturan yang di buat oleh pihak BPMD Oku Selatan, sehingga pelaksanaan program desa waktu itu terkesan rancuh, karena aturan dan kebijakan yang di buat jajaran BPMD tersebut sangat lah bertentangan dengan program yang di inginkan oleh para kepala desa, menurut mereka aturan itu tidak tepat sasaran.

Menyikapi masalah tersebut , Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang Tujuan dan Prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa;

  1. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
  2. Sementara, pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan Dana Desa: keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Sementara itu untuk Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:

  1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
  3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
  5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa; Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan; peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

Adapun kebijakan yang dilakukan oleh BPMPD bersifat penawaran yang harus diikuti oleh para kepala desa se kabupaten Oku Selatan yaitu:

1.Pengerjaan Paud Outdoor sebesar Rp.12.500.000 .

2.Pembelian Laptop,printer dan modem sebesar Rp.15.000.000,

3.Pengadaan Buku perpustakaan sebesar Rp.20.000.000,

4.Pembelian Meubiler lemari sebesar Rp.5.000.000,

5.Studi banding ke Manado sebesar Rp.13.000.000,

6.Studi banding ke Wonosobo sebesar Rp.8.000.000,

7.langanan koran sebesar Rp.6.000.000 ,dan 8. dana pembuatan RAP dll.

Semua program tersebut langsung diterapkan oleh pihak Dinas BPMD Kabupaten Oku Selatan kepada jajaran kepala desa selaku pengelola dana bantuan tersebut,dalam program itu mutlak untuk di patuhi walau bukanlah suatu program usulan dari para kepala desa.

Melihat program yang di sodorkan oleh dinas terkait kepada seluruh kepala desa tersebut di senyalir tidak mengacuh ke aturan yang telah di tetapkan,dan di diduga ada kesempatan pihak tertentu untuk memfaatkan moment ini, jika dilihat di tahun itu adanya kesulitan para kepala desa untuk menjalankan amanah yang telah di tetapkan dalam membangun desa mereka karena tidak sesuai dengan juklak dan juknis penggunaan dana desa di tahun 2016, seperti :

  1. Untuk infrastruktur desa ,seperti tambatan perahu dan jalan pemukiman.
  2. Untuk jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih ,sanitasi lingkungan dan posyandu.
  3. Kemudian untuk Sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan seperti taman bacaan masyarakat,pendidikan usia dini dan balai pelatihan /kegiatan belajar masyarakat.
  4. Untuk sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak.

Sedangkan prioritas untuk pemberdayaan masyarakat antara lain berupa:

  1. Untuk pelatihan usaha ekonomi pertanian,perikanan dan perdagangan.
  2. Pelatihan Teknologi tepat guna .
  3. untuk program peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi ,kelompok tani,kelompok nelayan,kelompok pengrajin,dan kelompok perempuan.
  4. Dalam penggunaan Dana ADD tahun 2016 bertujuan untuk mengoptimalkan pemantapan dalam penyelenggaraan otonomi desa serta bertujuan untuk mengoptimalisasikan bidang penyelenggaraan pemerintah desa dan pembinaan kemasyarakatan .

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.