TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada TA 2015, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang sebesar Rp.3.767.500.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.3.767.500.000,00 atau sebesar 100%.
Hasil pemeriksaan dokumen atas realisasi belanja hibah, diketahui bahwa pemberian hibah kepada KONI Kota Palembang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali pencairan sebesar Rp.1.800.000.000,00 pada tahap pertama tanggal 14 April 2015 dan sebesar Rp.1.967.500.000,00 pada tahap kedua tanggal 19 November 2015.
Pemberian hibah kepada KONI Kota Palembang telah ditetapkan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun rincian penggunaan dana hibah tahap pertama tidak ada. Rincian penggunaan hanya ada pada tahap kedua.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah kepada KONI Kota Palembang diketahui bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.3.540.500,00 untuk membeli rokok, jajanan, dan karaoke pada saat survey lokasi di Kota Lubuk Linggau. Selain itu terdapat belanja karangan bunga ucapan duka cita dan selamat pernikahan sebesar Rp.14.900.000,00, rincian pada Lampiran 12.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar Rp.18.440.500,00 (Rp3.540.500,00 + Rp14.900.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan karena pengurus KONI Kota Palembang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mempertanggungjawabkan belanja hibah. Atas permasalahan tersebut, Walikota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan pengurus KONI Kota Palembang untuk:
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mempertanggungjawabkan belanja hibah;
- Mempertanggungjawabkan pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar Rp.18.440.500,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sumber: BPK-RI
Laporan: Boni B
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi