O P I N I

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pada sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa “Loanma”, JPU Kejaksaan Agung RI tidak menyatakan secara jelas peran Gubernur Sumatera Selatan dan Koordinator TAPD atau Sekda Prov Sumsel pada surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 seperti halnya dakwaan perkara E KTP yang menyeret nama – nama pejabat penting.
Dipertanyakan isi pernyataan di dalam audit Investigasi yang merupakan alat bukti tindak pidana korupsi yang menjelaskan unsur kesalahan dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyaluran dana hibah merupakan suatu kebijakan keuangan yang di putuskan berdasarkan prosedur dan mekanisme perundangan dimana Kepala Daerah memutuskan kebijakan keuangan daerah, BPKAD melakukan pengelolaan keuangan daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberi pertimbangan hukum, anggaran dan proporsi keuangan terhadap kebijakan keuangan daerah.
Terkesan Kepala Daerah dan Sekda Prov tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan/atau bansos pada APBD Sumsel tahun 2013.
Ditambah lagi dengan pernyataan JPU Kejagung RI, Tasjrifin MA Halim SH MH didampingi Tumpal Pakpahan SH MH kepada salah satu media yang mengutarakan “Selain itu perkara ini terjadi setelah APBD disyahkan.
Jadi tidak ada masalah dalam penyusuan APBD nya, namun yang menjadi masalahan yakni proses penyeleksian dan verifikasi proposal yang diajukan, karena dalam dugaan kasus ini terdapat sejumlah proposal yang seharusnya tidak boleh menerima dana hibah tapi diloloskan hingga BPKAD Sumsel mencarikan dana hibah tersebut.
Dari itulah dalam dakwaan kita tidak menyebut pihak lainnya, sebab surat dakwaan yang telah kita bacakan dalam sidang hanya menguraikan, ujar Tasrif.
Peran Gubernur Sumatera Selatan dalam mengambil kebijakan keuangan daerah sangatlah penting dan merupakan pemutus kebijakan.
Dinyatakan Gubernur Sumatera Selatan tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah, kemudian dinyatakan menyetujui alokasi belanja hibah dalam Perda APBD TA 2013 dan menerbitkan Pergub Penjabaran APBD TA 2013 tanpa mengikuti hasil evaluasi Menteri dalam Negeri dan Menerbitkan SK Penerima Hibah berdasarkan Perda APBD 2013 yang tidak mengikuti evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Sekda Prov selaku koordinator atau ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dinyatakan tidak memberikan pertimbangan atas anggaran hibah Pemprov Sumsel untuk APBD TAS 2013 sehingga peran Gubernur Sumsel dan Sekda Prov seolah tertutupi.
Pencantuman alokasi anggaran hibah dalam nota kesepakan KUA dan PPAS tanggal 12 Nopember 2012 antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tanpa di dasari pada rekomendasi dari SKPD sehingga Kemendagri menunda persetujuan terhadap APBD Sumsel merupakan modus dugaan tindak pidana korupsi yang harus di ungkap dalam proses persidangan.
Audit investigative oleh Lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI (Audit Invest BPK RI) merupakan alat bukti persidangan yang harus secara lengkap di ungkap dalam proses persidangan namun terdapat sisi lemah dari audit tersebut yaitu “pemeriksaan penghitungan keuangan negara dan penghitungan kerugisan negara berdasarkan bukti yang disediakan yang meminta audit investigative”.
Menjadi tanda Tanya besar bagi masyarakat mengenai hasil audit tersebut karena hanya sepenggal kecil dari keseluruhan penyaluran dana hibah yaitu hanya pada penyaluran dana hibah melalui Badan Kesbangpol dan Limas Sumsel sementara yang lainnya di tiadakan.
Pemberian bukti kepada BPK RI oleh penyidik di sinyalir tidak utuh padahal penyidikan terhadap saksi yang telah dilakukan sebelum penetapan tersangka dengan jumlah saksi lebih dari 1000 orang.
Dan dinyatakan pula hampir 2500 penerima dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-938 tanggal 28 Desember 2012 menyatakan Penyediaan anggaran belanja hibah sebesar Rp. 1.500.467.959.000,- di luar hibah dana untuk program BOS Rp. 814.067.820.000,- dan di luar hibah dana ke KPUD Sumsel sebesar Rp. 280.000.000.000,- harus di tinjau kembali penganggarannya terkesan di abaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
O p i n i: Tim Redaksi Transformasinews.com
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com